Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO Bin KOMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO Bin KOMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO BIN KOMAR pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari  adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dikalukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak menuju rumah yang ditinggali oleh saksi Elah Binti Tatang dan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi bermaksud untuk melukai saksi Elah Binti Tatang dikarenakan terdakwa sebelumnya merasa sakit hati dengan saksi Elah Binti Tatang yang lebih memilih untuk rujuk dengan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dari pada melanjutkan hubungan asmara dengan Terdakwa. Kemudian pada pukul 04.30 Wib terdakwa tiba di rumah yang ditinggali oleh oleh saksi Elah Binti Tatang dan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi tersebut dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela bagian depan, selanjutnya pada saat terdakwa telah masuk kedalam rumah tersebut terdakwa melihat saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad sedang berada di ruang Tengah. Kemudian dikarenakan sebelumnya terdakwa juga memiliki dendam dengan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dikarenakan terdakwa tidak terima jika saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad rujuk dengan saksi Elah Binti Tatang, Terdakwa langsung menyerang saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak yang telah di bawa oleh terdakwa sebelumnya kearah bahu sebanyak 1 (satu) kali, kemudian kearah bagian kepala  yang merupakan organ vital dengan tujuan menghilangkan nyawa saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan kearah punggung sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hingga hingga saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad terjatuh dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian disaat yang bersamaan saksi Elah Binti Tatang yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak histeris yang menyebabkan terdakwa menghentikan pembacokan yang dilakukan kepada saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad dan langsung pergi melarikan diri dikarenakan khawatir jika nantinya terdakwa diamankan oleh warga Masyarakat,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad mengalami perawatan dirumah sakit selama 2 (dua) minggu;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/017/VER/ANI/III/2024/RS SKW tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dr. Karmila Putriana selaku Dokter pada RSUD Sekarwangi
  • saksi korban Ajun Junaedi mengalami luka-luka sebagaimana, dengan Hasil Pemeriksaan :

1.Luka robek di punggung belakang bagian Tengah:

- Ukuran kurang lebih lima belas sentimeter kedalam kurang lebih satu sentimeter;

- Ukuran kurang lebih lima belas sentimeter kedalam kurang lebih satu sentimeter;

- Ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kedalam kurang lebih tiga sentimeter;

- Ukuran kurang lebih dua puluh sentimeter kedalam kurang lebih tiga sentimeter;

 

2. Luka robek di kepala :

- Ukuran kurang lebih lima centimeter;

- ukuran kurang lebih lima belas centimeter

 

3. Luka di kelopak mata kanan kurang lebih lima sentimeter kurang lebih delapan sentimeter’

 

4. Luka di leher depan sepanjang kurang lebih sepuluh sentimeter sampai kurang lebih lima belas sentimeter.

Kesimpulan : Luka robek disebabkan oleh  benda tajam.

 

------------ Perbuatan terdakwa MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO BIN KOMAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Primair

 

------------ Bahwa Terdakwa MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO BIN KOMAR pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “penganiayaan terhadap Ajun Junaedi Bin Mamad, yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak menuju rumah yang ditinggali oleh saksi Elah Binti Tatang dan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi bermaksud untuk melukai saksi Elah Binti Tatang dikarenakan terdakwa sebelumnya merasa sakit hati dengan saksi Elah Binti Tatang yang lebih memilih untuk rujuk dengan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dari pada melanjutkan hubungan asmara dengan Terdakwa. Kemudian pada pukul 04.30 Wib terdakwa tiba di rumah yang ditinggali oleh oleh saksi Elah Binti Tatang dan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi tersebut dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela bagian depan, selanjutnya pada saat terdakwa telah masuk kedalam rumah tersebut terdakwa melihat saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad sedang berada di ruang Tengah. Kemudian dikarenakan sebelumnya terdakwa juga memiliki dendam dengan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dikarenakan terdakwa tidak terima jika saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad rujuk dengan saksi Elah Binti Tatang, Terdakwa langsung menyerang saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak yang telah di bawa oleh terdakwa sebelumnya kearah bahu sebanyak 1 (satu) kali, kemudian kearah bagian kepala  sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan kearah punggung sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hingga hingga saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad terjatuh dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian Terdakwa langsung pergi melarikan diri dikarenakan khawatir jika nantinya terdakwa diamankan oleh warga Masyarakat,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad mengalami perawatan dirumah sakit selama 2 (dua) minggu dikarenakan luka yang dialami  saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad  dapat menimbulkan bahaya maut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/017/VER/ANI/III/2024/RS SKW tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dr. Karmila Putriana selaku Dokter pada RSUD Sekarwangi
  • saksi korban Ajun Junaedi mengalami luka-luka sebagaimana, dengan Hasil Pemeriksaan :

1.Luka robek di punggung belakang bagian Tengah:

- Ukuran kurang lebih lima belas sentimeter kedalam kurang lebih satu sentimeter;

- Ukuran kurang lebih lima belas sentimeter kedalam kurang lebih satu sentimeter;

- Ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kedalam kurang lebih tiga sentimeter;

- Ukuran kurang lebih dua puluh sentimeter kedalam kurang lebih tiga sentimeter;

 

2. Luka robek di kepala :

- Ukuran kurang lebih lima centimeter;

- ukuran kurang lebih lima belas centimeter

 

3. Luka di kelopak mata kanan kurang lebih lima sentimeter kurang lebih delapan sentimeter’

 

4. Luka di leher depan sepanjang kurang lebih sepuluh sentimeter sampai kurang lebih lima belas sentimeter.

Kesimpulan : Luka robek disebabkan oleh  benda tajam.

 

------------ Perbuatan terdakwa MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO BIN KOMAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO BIN KOMAR pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “penganiayaan terhadap saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak menuju rumah yang ditinggali oleh saksi Elah Binti Tatang dan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi bermaksud untuk melukai saksi Elah Binti Tatang dikarenakan terdakwa sebelumnya merasa sakit hati dengan saksi Elah Binti Tatang yang lebih memilih untuk rujuk dengan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dari pada melanjutkan hubungan asmara dengan Terdakwa. Kemudian pada pukul 04.30 Wib terdakwa tiba di rumah yang ditinggali oleh oleh saksi Elah Binti Tatang dan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi tersebut dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela bagian depan, selanjutnya pada saat terdakwa telah masuk kedalam rumah tersebut terdakwa melihat saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad sedang berada di ruang Tengah. Kemudian dikarenakan sebelumnya terdakwa juga memiliki dendam dengan saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dikarenakan terdakwa tidak terima jika saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad rujuk dengan saksi Elah Binti Tatang, Terdakwa langsung menyerang saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak yang telah di bawa oleh terdakwa sebelumnya kearah bahu sebanyak 1 (satu) kali, kemudian kearah bagian kepala  sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan kearah punggung sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hingga hingga saksi korban  Ajun Junaedi Bin Mamad terjatuh dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian Terdakwa langsung pergi melarikan diri dikarenakan khawatir jika nantinya terdakwa diamankan oleh warga Masyarakat,
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/017/VER/ANI/III/2024/RS SKW tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dr. Karmila Putriana selaku Dokter pada RSUD Sekarwangi
  • saksi korban Ajun Junaedi mengalami luka-luka sebagaimana, dengan Hasil Pemeriksaan :

1.Luka robek di punggung belakang bagian Tengah:

- Ukuran kurang lebih lima belas sentimeter kedalam kurang lebih satu sentimeter;

- Ukuran kurang lebih lima belas sentimeter kedalam kurang lebih satu sentimeter;

- Ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kedalam kurang lebih tiga sentimeter;

- Ukuran kurang lebih dua puluh sentimeter kedalam kurang lebih tiga sentimeter;

 

2. Luka robek di kepala :

- Ukuran kurang lebih lima centimeter;

- ukuran kurang lebih lima belas centimeter

 

3. Luka di kelopak mata kanan kurang lebih lima sentimeter kurang lebih delapan sentimeter’

 

4. Luka di leher depan sepanjang kurang lebih sepuluh sentimeter sampai kurang lebih lima belas sentimeter.

Kesimpulan : Luka robek disebabkan oleh  benda tajam.

 

------------ Perbuatan terdakwa MEDI JUNAEDI ARI WIJOYO BIN KOMAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya