| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. AGUNG RYAN FEBRYANTO Bin UDIN SYAMSUDIN, Terdakwa II. ZACHRIEL RAHMANDIKA Bin JAMALUDIN dan Terdakwa III. ARYA SYAKUR ZEIN ABDILAH Bin RUSLAN EFFENDY pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, dalam bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan bulan Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA yang beralamat di Jalan Lembur Km.11 No. 200 Rt.004/Rw.007 Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. AGUNG, Terdakwa II. ZACHRIEL dan Terdakwa III. ARYA adalah Karyawan PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA yang bergerak dalam bidang distributor barang-barang kebutuhan pokok yang beralamat di Jalan Lembur Km.11 No. 200 Rt.004/Rw.007 Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, dengan jabatan para terdakwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yaitu :
- Terdakwa I. AGUNG bekerja sebagai Sopir Pengiriman di PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA berdasarkan Surat Pembaharuan Kerja Untuk Waktu Tertentu Nomor : K171/PKWT-DS/PTMMU/011223 Tanggal 01 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Eddy Rusli selaku Direktur, yang bertugas dan tanggungjawab mengirimkan barang sesuai dengan faktur dan surat jalan ke toko-toko pembeli, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa I. AGUNG mendapatkan gaji/upah kurang lebih sebesar Rp. 2.767.311,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sebelas rupiah) per bulan,
- Terdakwa II. ZACHRIEL bekerja sebagai Kepala Gudang di PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA berdasarkan Surat Pembaharuan Kerja Untuk Waktu Tertentu Nomor : K023/PKWT-DS/PTMMU210425 Tanggal 19 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Eddy Rusli selaku Direktur, yang bertugas dan tanggungjawab mengecek keluar masuk barang-barang dan mengatur rute pengiriman barang-barang, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa II. ZACHRIEL mendapatkan gaji/upah kurang lebih sebesar Rp. 3.802.480,- (tiga juta delapan ratus dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah) per bulan,
- Terdakwa III. ARYA bekerja sebagai Helper Gudang di PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : K041/PKWT-DS/PTMMU/210425 Tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Eddy Rusli selaku Direktur, yang bertugas dan tanggungjawab menyiapkan barang sesuai dengan faktur dan surat jalan yang akan dikirim ke toko-toko pembeli, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa III. ARYA mendapatkan gaji/upah kurang lebih sebesar Rp. 3.020.566,- (tiga juta dua puluh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) per bulan,
- Bahwa mekanisme kerja pengeluaran barang dari gudang perusahaan dengan cara yang awalnya admin faktur memberikan faktur kebagian admin Gudang lalu dibuatkan surat jalan oleh admin Gudang dan diserahkan kepada Kepala Gudang kemudian Kepala Gudang menyerahkan surat jalan tersebut kepada staf Gudang untuk menyiapkan barang sesuai dengan faktur dan surat jalan, selanjutnya dimasukan kedalam kendaraan truk box dan dibawa keluar oleh sopir untuk dikirim ke toko sesuai dengan faktur dan surat jalannya.
- Bahwa setelah para terdakwa bekerja di perusahaan dengan masing-masing jabatannya tersebut yang memiliki hubungan langsung terhadap barang yang ada didalam Gudang perusahaan, kemudian Terdakwa I. AGUNG bersama Terdakwa II. ZACHRIEL dan Terdakwa III. ARYA merencanakan untuk mendapatkan barang dari dalam Gudang milik perusahaan secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan pribadinya, dan untuk menjalankan niatnya tersebut terlebih dahulu Terdakwa II. ZACHRIEL selaku Kepala Gudang dan Terdakwa III. ARYA selaku Helper Gudang menyiapkan barang-barang yang akan digelapkannya dari dalam gudang lalu disatukan dengan barang-barang yang akan dikirim sesuai dengan faktur dan surat jalan, kemudian Terdakwa I. AGUNG selaku Sopir bersama Terdakwa II. ZACHRIEL dan Terdakwa III. ARYA memasukan barang-barang yang akan digelapkan kedalam 1 (satu) unit kendaraan truk box warna kuning silver milik perusahaan setelah itu Terdakwa I. AGUNG membawanya keluar area perusahaan dengan mengendarai kendaraan truk box tersebut bersamaan dengan barang yang akan dikirim sesuai dengan faktur dan surat jalannya lalu barang-barang yang telah digelapkan tersebut dijual oleh Terdakwa I. AGUNG dengan menawarkannya ke salah satu toko di Pasar Induk Cianjur dan Toko Kosmetik didaerah Titisan Kecamatan Sukalarang. Adapun para terdakwa telah mendapatkan barang-barang dari gudang perusahaan tersebut, dengan rincian yaitu :
- Pertama sekitar bulan Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Kedua masih dalam bulan Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 5 (lima) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Ketiga sekitar bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 5 (lima) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Keempat masih dalam bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) karton Tisu Basah merk Mitu yang setiap karton berisi 24 (dua puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Kelima masih dalam bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) karton Tisu Basah merk Mitu yang setiap karton berisi 24 (dua puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Keenam sekitar bulan Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 8 (delapan) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Bahwa setelah para terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan uang hasil dari penjualan barang dari dalam Gudang perusahaan tersebut nyatanya oleh para terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan para terdakwa telah pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan dan perbuatan para terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA tempatnya bekerja serta para terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah melakukan audit dengan menghitung fisik barang yang ada di Gudang dan disesuaikan dengan barang yang tertera dalam system Gudang yang ternyata ditemukan selisih barang-barang tersebut, selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang bertugas dibagian Gudang dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap para terdakwa mengakui telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Sukalarang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Aris Ristiawan Bin Alm Odang, saksi Aan Setiawan Bin Adang dan saksi Agus Ruslan Bin Alm Udin Syamsudin, pihak Perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 280.063.367,- (dua ratus delapan puluh juta enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. AGUNG RYAN FEBRYANTO Bin UDIN SYAMSUDIN, Terdakwa II. ZACHRIEL RAHMANDIKA Bin JAMALUDIN dan Terdakwa III. ARYA SYAKUR ZEIN ABDILAH Bin RUSLAN EFFENDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
------------ A T A U ------------
KEDUA
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. AGUNG RYAN FEBRYANTO Bin UDIN SYAMSUDIN, Terdakwa II. ZACHRIEL RAHMANDIKA Bin JAMALUDIN dan Terdakwa III. ARYA SYAKUR ZEIN ABDILAH Bin RUSLAN EFFENDY pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, dalam bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan bulan Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA yang beralamat di Jalan Lembur Km.11 No. 200 Rt.004/Rw.007 Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya para terdakwa adalah Karyawan PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA yang beralamat di Jalan Lembur Km.11 No. 200 Rt.004/Rw.007 Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, dimana Terdakwa I. AGUNG bekerja sebagai Sopir, Terdakwa II. ZACHRIEL sebagai Kepala Gudang dan Terdakwa III. ARYA bekerja sebagai Helper Gudang. Setelah para terdakwa bekerja di perusahaan tersebut lalu Terdakwa I. AGUNG bersama Terdakwa II. ZACHRIEL dan Terdakwa III. ARYA merencanakan untuk menguasai barang dari dalam Gudang milik perusahaan secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan pribadinya, dan untuk menjalankan niatnya tersebut terlebih dahulu Terdakwa II. ZACHRIEL selaku Kepala Gudang dan Terdakwa III. ARYA selaku Helper Gudang menyiapkan barang-barang yang akan digelapkannya dari dalam gudang lalu disatukan dengan barang-barang yang akan dikirim sesuai dengan faktur dan surat jalan, kemudian Terdakwa I. AGUNG selaku Sopir bersama Terdakwa II. ZACHRIEL dan Terdakwa III. ARYA memasukan barang-barang yang akan digelapkan kedalam 1 (satu) unit kendaraan truk box warna kuning silver milik perusahaan setelah itu Terdakwa I. AGUNG membawanya keluar area perusahaan dengan mengendarai kendaraan truk box tersebut bersamaan dengan barang yang akan dikirim sesuai dengan faktur dan surat jalannya lalu barang-barang yang telah digelapkan tersebut dijual oleh Terdakwa I. AGUNG dengan menawarkannya ke salah satu toko di Pasar Induk Cianjur dan Toko Kosmetik didaerah Titisan Kecamatan Sukalarang. Adapun para terdakwa telah mendapatkan barang-barang dari gudang perusahaan tersebut, dengan rincian yaitu :
- Pertama sekitar bulan Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Kedua masih dalam bulan Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 5 (lima) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Ketiga sekitar bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 5 (lima) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Keempat masih dalam bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) karton Tisu Basah merk Mitu yang setiap karton berisi 24 (dua puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Kelima masih dalam bulan Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) karton Tisu Basah merk Mitu yang setiap karton berisi 24 (dua puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Keenam sekitar bulan Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa berhasil mengambil 8 (delapan) karton Hit Mat yang setiap karton berisi 6 (enam) pak dalam setiap pak berisi 144 (seratus empat puluh empat) buah, yang telah dijual dengan keuntungan uang yang didapatkan sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh para terdakwa;
- Bahwa setelah para terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan uang hasil dari penjualan barang dari dalam Gudang perusahaan tersebut nyatanya oleh para terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan para terdakwa telah pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan, sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah melakukan audit dengan menghitung fisik barang yang ada di Gudang dan disesuaikan dengan barang yang tertera dalam system Gudang yang ternyata ditemukan selisih barang-barang tersebut, selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang bertugas dibagian Gudang dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap para terdakwa mengakui telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Sukalarang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Aris Ristiawan Bin Alm Odang, saksi Aan Setiawan Bin Adang dan saksi Agus Ruslan Bin Alm Udin Syamsudin, pihak Perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI UTAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 280.063.367,- (dua ratus delapan puluh juta enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. AGUNG RYAN FEBRYANTO Bin UDIN SYAMSUDIN, Terdakwa II. ZACHRIEL RAHMANDIKA Bin JAMALUDIN dan Terdakwa III. ARYA SYAKUR ZEIN ABDILAH Bin RUSLAN EFFENDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |