Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
MUTIARA SALSABILA Binti KOJANG JATNIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-677/M.2.30/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIARA SALSABILA Binti KOJANG JATNIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                         

---------- Bahwa terdakwa MUTIARA SALSABILA Binti KOJANG JATNIKA pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali antara bulan September 2025 sampai dengan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cigombong RT 003 RW 008 Desa Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan dilakukan perbarengan bebererapa tindak pidana yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa terdakwa pada sekira bulan September 2025 membuka arisan yang disebut arisan operslot dengan terdakwa sebagai admin.
        • Bahwa arisan operslot merupakan arisan online dengan sistem pembayaran 1 (satu) kali lalu peserta yang ikut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang yang bervariasi sesuai dengan get yang diikuti.
        • Bahwa yang dimaksud dengan get ialah ruang bagi peserta arisan untuk membayar sejumlah uang yang mana dari sejumlah uang yang dibayarkan tersebut akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan get yang diikuti.
        • Bahwa terdakwa membuat get untuk peserta arisan ikuti secara variasi dan terdakwa mengatur sendiri nominal keuntungan yang didapatkan dan nominal yang perlu dibayarkan oleh peserta arisan.
        • Bahwa untuk menjalankan arisan tersebut agar para peserta tertarik dan percaya terdakwa menawarkan kepada peserta untuk ikut dengan cara terdakwa memposting get melalui status whatsapp dengan menambahkan kata-kata amanah dan mampu bayar sampai akhir beserta testimoni dari peserta yang telah mendapatkan uang. Selanjutnya terdakwa juga mengajak saksi HERAWATI dan saksi ANDRE ALDIANSYAH untuk ikut mempromosikan arisan opslot yang dijalankan oleh terdakwa melalui status whatsapp untuk menarik peserta.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut saksi HELGA SEPTIANI, saksi SITI SYARAH, saksi ALITA ERIYANI, saksi KRISDAYANTI, saksi LULU PUTRI AYU, saksi TETTY INDRIATI tertarik untuk ikut arisan operslot yang dijalankan oleh terdakwa lalu para saksi menghubungi terdakwa untuk menanyakan sistem arisan tersebut. Selanjutnya terdakwa mengiming-imingi para saksi apabila mengikuti arisan tersebut hanya perlu melakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali setelah melakukan pembayaran akan di masukan ke dalam group dan para saksi akan mendapatkan keuntungan sesuai waktu yang diiming-imingi  oleh terdakwa yang mana uang tersebut didapatkan dari uang denda peserta yang batal mengikuti arisan atau pindah ke get arisan menurun. Selain itu juga untuk menyakinkan para saksi ikut arisan operslot, terdakwa juga membuat nama-nama peserta fiktif yang senyatanya tidak pernah mengikuti arisan.  
        • Bahwa setelah para saksi menyetujui mengikuti arisan tersebut dan melakukan pembayaran kepada terdakwa lalu terdakwa memasukan saksi HELGA,saksi SITI, saksi ALITA, saksi KRISDAYANTI, saksi LULU PUTRI, dan saksi TETTY INDRIATI ke dalam Group Whatsapp sesuai dengan get yang diikuti.
        • Bahwa terdakwa secara sepihak mengatur penerima pertama dari setiap get yang terdakwa buat dengan penerimanya yaitu terdakwa sendiri.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi HELGA SEPTIANI secara transfer dengan rincian :
  1. Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Agustus 2025 menggunakan dana milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Februari 2026.
  2. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 10 September 2025 menggunakan Rek : BCA milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 04 Desember 2025.
  3. Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal lupa yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada 30 November 2025
  4. Rp. 1.400.000,- (empat belas juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2025 menggunakan Rek : BCA milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 08 Desember 2025
  5. Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 November 2025 menggunakan Rek : BCA milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 29 November 2025.
  6. Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2025 menggunakan dana milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Februari 2025
  7. Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 09 November 2025 menggunakan dana milik saksi yang diiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2025.

Terdakwa tidak pernah membayarkan kepada saksi HELGA keuntungan uang tersebut karena telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi SITI SYARIAH sebesar Rp. 30.850.000,- (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa dan secara tunai untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi dengan keuntungan yang bervariasi namun sampai dengan waktu jatuh tempo dari setiap get yang diikuti oleh saksi SITI SYARIAH, terdakwa tidak pernah membayarkan keuntungan yang akan didapatkan oleh saksi SITI SYARIAH.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi ALITA ERIYANI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi dengan rincian :
  1. Sebesar Rp. 1.000.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 8.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi ALITA ERIYANI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  2. Sebesar Rp. 1.500.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 15.000.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 09 Desember 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi ALITA ERIYANI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi KRISDAYANTI sebesar Rp. 6. 350.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi dengan rincian :
  1. Sebesar Rp. 1.000.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 8.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  2. Sebesar Rp. 1.450.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 6.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 29 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  3. Sebesar Rp. 1.200.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 7.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 Desember 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  4. Sebesar Rp. 1.200.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 4.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  5. Sebesar Rp. 1.500.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 4.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 Desember 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi LULU PUTRI AYU secara bertahap dengan rincian :
  1. Sebesar Rp. 1.400.000,- pada tanggal 18 Oktober 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  2. Sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 25 Oktober 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  3. Sebesar Rp. 1.500.000,- pada tanggal 18 November 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  4. Sebesar Rp. 1.750.000,- pada tanggal 27 November 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  5. Sebesar Rp. 1.450.000,- pada tanggal 18 November 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama DESIRA PUITRI DAMAYANTI.

Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi oleh terdakwa saksi LULU PUTRI AYU tidak pernah menerima uangnya kembali.

        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi TETTY INDRIATI Rp. 3.495.00,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima rupiah) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi oleh terdakwa saksi TETTY INDRIATI tidak pernah menerima uangnya kembali.

 

----------- Perbuaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa MUSTIKA SALSABILA Binti KOJANG JATNIKA pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali antara bulan September 2025 sampai dengan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cigombong RT 003 RW 008 Desa Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana perbuatan dilakukan perbarengan bebererapa tindak pidana yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa terdakwa pada sekira bulan September 2025 membuka arisan yang disebut arisan operslot dengan terdakwa sebagai admin.
        • Bahwa arisan operslot merupakan arisan online dengan sistem pembayaran 1 (satu) kali lalu peserta yang ikut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang yang bervariasi sesuai dengan get yang diikuti.
        • Bahwa yang dimaksud dengan get ialah ruang bagi peserta arisan untuk membayar sejumlah uang yang mana dari sejumlah uang yang dibayarkan tersebut akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan get yang diikuti.
        • Bahwa terdakwa membuat get untuk peserta arisan ikuti secara variasi dan terdakwa mengatur sendiri nominal keuntungan yang didapatkan dan nominal yang perlu dibayarkan oleh peserta arisan.
        • Bahwa untuk menjalankan arisan tersebut agar para peserta tertarik dan percaya terdakwa menawarkan kepada peserta untuk ikut dengan cara terdakwa memposting get melalui status whatsapp dengan menambahkan kata-kata amanah dan mampu bayar sampai akhir beserta testimoni dari peserta yang telah mendapatkan uang. Selanjutnya terdakwa juga mengajak saksi HERAWATI dan saksi ANDRE ALDIANSYAH untuk ikut mempromosikan arisan opslot yang dijalankan oleh terdakwa melalui status whatsapp untuk menarik peserta.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut saksi HELGA SEPTIANI, saksi SITI SYARAH, saksi ALITA ERIYANI, saksi KRISDAYANTI, saksi LULU PUTRI AYU, saksi TETTY INDRIATI tertarik untuk ikut arisan operslot yang dijalankan oleh terdakwa lalu para saksi menghubungi terdakwa untuk menanyakan sistem arisan tersebut. Selanjutnya terdakwa mengiming-imingi saksi HELGA SEPTIANI, saksi SITI SYARAH, saksi ALITA ERIYANI, saksi KRISDAYANTI, saksi LULU PUTRI AYU, saksi TETTY INDRIATI apabila mengikuti arisan tersebut hanya perlu melakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali setelah melakukan pembayaran akan di masukan ke dalam group dan para saksi akan mendapatkan keuntungan sesuai waktu yang diiming-imingi  oleh terdakwa yang mana uang tersebut didapatkan dari uang denda peserta yang batal mengikuti arisan atau pindah ke get arisan menurun. Selain itu juga untuk menyakinkan para saksi ikut arisan operslot, terdakwa juga membuat nama-nama peserta fiktif yang senyatakan tidak pernah mengikuti arisan. 
        • Bahwa setelah para saksi menyetujui mengikuti arisan tersebut dan melakukan pembayaran kepada terdakwa lalu terdakwa memasukan saksi HELGA, saksi SITI, saksi ALITA, saksi KRISDAYANTI, saksi LULU PUTRI, dan saksi TETTY INDRIATI ke dalam Group Whatsapp sesuai dengan get yang diikuti.
        • Bahwa terdakwa secara sepihak mengatur penerima pertama dari setiap get yang terdakwa buat dengan penerimanya yaitu terdakwa sendiri.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi HELGA SEPTIANI secara transfer dengan rincian :
  1. Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Agustus 2025 menggunakan dana milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Februari 2026.
  2. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 10 September 2025 menggunakan Rek : BCA milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 04 Desember 2025.
  3. Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal lupa yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada 30 November 2025
  4. Rp. 1.400.000,- (empat belas juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2025 menggunakan Rek : BCA milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 08 Desember 2025
  5. Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 November 2025 menggunakan Rek : BCA milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 29 November 2025.
  6. Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2025 menggunakan dana milik saksi yang diiming-imingi  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Februari 2025
  7. Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 09 November 2025 menggunakan dana milik saksi yang diiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2025.

Terdakwa tidak pernah membayarkan kepada saksi HELGA keuntungan uang tersebut karena telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi SITI SYARIAH sebesar Rp. 30.850.000,- (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa dan secara tunai untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi dengan keuntungan yang bervariasi namun sampai dengan waktu jatuh tempo dari setiap get yang diikuti oleh saksi SITI SYARIAH, terdakwa tidak pernah membayarkan keuntungan yang akan didapatkan oleh saksi SITI SYARIAH.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi ALITA ERIYANI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi dengan rincian :
  1. Sebesar Rp. 1.000.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 8.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi ALITA ERIYANI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  2. Sebesar Rp. 1.500.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 15.000.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 09 Desember 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi ALITA ERIYANI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi KRISDAYANTI sebesar Rp. 6. 350.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi dengan rincian :
  1. Sebesar Rp. 1.000.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 8.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  2. Sebesar Rp. 1.450.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 6.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 29 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  3. Sebesar Rp. 1.200.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 7.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 Desember 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  4. Sebesar Rp. 1.200.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 4.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 November 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
  5. Sebesar Rp. 1.500.000,- dengan keuntungan yang akan didapatkan Rp. 4.500.000,- dalam waktu jatuh tempo tanggal 30 Desember 2025. Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi saksi KRISDAYANTI tidak pernah menerima keuntungan yang terdakwa janjikan.
        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi LULU PUTRI AYU secara bertahap dengan rincian :
  1. Sebesar Rp. 1.400.000,- pada tanggal 18 Oktober 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  2. Sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 25 Oktober 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  3. Sebesar Rp. 1.500.000,- pada tanggal 18 November 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  4. Sebesar Rp. 1.750.000,- pada tanggal 27 November 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama LULU PUTRI AYU.
  5. Sebesar Rp. 1.450.000,- pada tanggal 18 November 2025 dikirimkan kepada terdakwa dari rekening atas nama DESIRA PUITRI DAMAYANTI.

Namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi oleh terdakwa saksi LULU PUTRI AYU tidak pernah menerima uangnya kembali.

        • Bahwa terdakwa telah menerima uang dari saksi TETTY INDRIATI Rp. 3.495.00,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima rupiah) secara bertahap yang dikirimkan melalui transfer ke rekening atas nama terdakwa untuk mengikuti arisan operslot dengan get yang bervariasi namun sampai dengan waktu jatuh tempo yang diiming-imingi oleh terdakwa saksi TETTY INDRIATI tidak pernah menerima uangnya kembali.
        • Bahwa terdakwa tanpa persetujuan dari saksi HELGA, saksi SITI, saksi ALITA, saksi KRISDAYANTI, saksi LULU PUTRI, dan saksi TETTY INDRIATI menggunakan uang peserta arisan untuk kebutuhan pribadi terdakwa sehingga saksi HELGA, saksi SITI, saksi ALITA, saksi KRISDAYANTI, saksi LULU PUTRI, dan saksi TETTY INDRIATI mengalami kerugian.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya