Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. MUHAMMAD AGUNG LIANSYAH Als PELIK Bin ILYAS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 329 /M.2.30/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUNG LIANSYAH Als PELIK Bin ILYAS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUNG LIANSYAH Als PELIK Bin ILYAS (Alm) bersama-sama dengan Saksi REZA RAHMAN Als EZA Bin DADAN SAYUTI (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di Rumah Kontrakan yang beralamat di Kampung Cirangkong Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi ANDRIAN T SINAGA, saksi WINARYO, S.H dan saksi TEDDY TRIADI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa dan saksi REZA RAHMAN Als EZA sedang berada di Rumah kontrakan, selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 WIB para saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi REZA RAHMAN Als EZA, setelah itu para saksi langsung melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya lalu menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Kantong Plastik warna hitam di dalamnya berisikan 1.130 (Seribu seratus tiga puluh) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, 1 (Satu) buah kantong plastik warna bening di dalamnya berisikan 350 (Tiga ratus lima puluh) butir diduga Obat jenis HEXYMER, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek IPHONE warna Biru Navy dengan Nomor SIM Card : 0856 -9465-2759 dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merek HONDA CRF warna Abu – abu dengan No Pol : F – 4421 – TAB dengan Nomor Rangka : MH1KD1119LK147799 Nosin : KD11E1147040 berikut STNK dan Kunci Kontak yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut serta Uang Tunai Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ABANG (DPO) terakhir pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Tanah Abang – Jakarta sebanyak 750 (Tujuh ratus lima puluh) butir Obat jenis TRAMADOL yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) / 100 (Seratus) butir / 10 (Sepuluh) strip yang keseluruhannya belum terjual, Terdakwa telah 5 (Lima) kali membeli Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dari Sdr. ABANG (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan 120 (Seratus dua puluh) butir Obat jenis TRAMADOL dari hasil pembelian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September 2024 sebanyak 500 (Lima ratus) butir dan Terdakwa juga berhasil menjual / mengedarkan 650 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) butir Obat jenis TRAMADOL dari hasil pembelian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi 2 (Dua) bulan yang lalu tahun 2024 sebanyak 1.000 (Seribu) butir dan berhasil menjual / mengedarkan 650 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat jenis TRAMADOL seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) / 1 (Satu) strip / 10 (Sepuluh) butir dan Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) / butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5405 / NOF / 2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7933 gram (No. BB : 2765/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis ALLOPURINOL.
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 3 (Tiga) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4311 gram (No. BB : 2766/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG LIANSYAH Als PELIK Bin ILYAS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUNG LIANSYAH Als PELIK Bin ILYAS (Alm) bersama-sama dengan Saksi REZA RAHMAN Als EZA Bin DADAN SAYUTI (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di Rumah Kontrakan yang beralamat di Kampung Cirangkong Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi ANDRIAN T SINAGA, saksi WINARYO, S.H dan saksi TEDDY TRIADI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa dan saksi REZA RAHMAN Als EZA sedang berada di Rumah kontrakan, selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 WIB para saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi REZA RAHMAN Als EZA, setelah itu para saksi langsung melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya lalu menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam di dalamnya berisikan 1.130 (Seribu seratus tiga puluh) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, 1 (Satu) buah kantong plastik warna bening di dalamnya berisikan 350 (Tiga ratus lima puluh) butir diduga Obat jenis HEXYMER, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek IPHONE warna Biru Navy dengan Nomor SIM Card : 0856 -9465-2759 dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merek HONDA CRF warna Abu – abu dengan No Pol : F – 4421 – TAB dengan Nomor Rangka : MH1KD1119LK147799 Nosin : KD11E1147040 berikut STNK dan Kunci Kontak yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut serta Uang Tunai Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ABANG (DPO) terakhir pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Tanah Abang – Jakarta sebanyak 750 (Tujuh ratus lima puluh) butir Obat jenis TRAMADOL yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) / 100 (Seratus) butir / 10 (Sepuluh) strip yang keseluruhannya belum terjual, Terdakwa telah 5 (Lima) kali membeli Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dari Sdr. ABANG (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan 120 (Seratus dua puluh) butir Obat jenis TRAMADOL dari hasil pembelian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September 2024 sebanyak 500 (Lima ratus) butir dan Terdakwa juga berhasil menjual / mengedarkan 650 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) butir Obat jenis TRAMADOL dari hasil pembelian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi 2 (Dua) bulan yang lalu tahun 2024 sebanyak 1.000 (Seribu) butir dan berhasil menjual / mengedarkan 650 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat jenis TRAMADOL seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) / 1 (Satu) strip / 10 (Sepuluh) butir dan Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) / butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5405 / NOF / 2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7933 gram (No. BB : 2765/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis ALLOPURINOL.
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 3 (Tiga) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4311 gram (No. BB : 2766/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG LIANSYAH Als PELIK Bin ILYAS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya