Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ASEP PIRMANSYAH Als ONDE Bin LILI JAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/M.2.30/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP PIRMANSYAH Als ONDE Bin LILI JAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ASEP PIRMANSYAH Alias ONDE Bin LILI JAMALUDIN pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Langkob Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa menghubungi OYOK (DPO) melalui whatsapp untuk membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak  2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut langsung Terdakwa transfer kepada OYOK (DPO) melalui BRI Link dan obat keras jenis tramadol tersebut dikirimkan oleh OYOK (DPO) melalui jasa ekspedisi kepada Terdakwa ke alamat Kamoung Langkob Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Kemudian setelah Terdakwa menerima obat keras jenis tramadol tersebut, Terdakwa mengedarkannya kembali secara langsung di seputrana kecamatan Nyalindung dan berhasil mengedarkan sebanyak 2 (dua) strip atau 20 (dua puluh) butir  dengan rincian sebagai berikut :
  • 5 (lima) butir Terdakwa edarkan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi;
  • 15 (lima belas) butir Terdakwa edarkan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
  • Selanjutnya pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi AGUS RUSLANDI, Saksi ENDANG RODIAN, Saksi UJANG RUKMANA, dan Saksi MOCH AGUNG PAHLEPY yang keempatnya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sedang melakukan Patroli Antisipasi Gangguan Ketertiban Masyarakat pada jam malam mendapati informasi bahwa ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa. Berdasarkan infromasi tersebut tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap identitas Terdakwa, kemudian diperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah mertuanya yaitu di Kampung Langkob Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, selanjutnya tim langsung mendatangi rumah tersebut dan benar bertemu dengan Terdakwa, kemudian tim menanyakan dan memastikan identitas terdakwa serta menanyakan kepemilikan obat keras jenis tramadol yang mana langsung diakui oleh Terdakwa. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan :
  • 170 (seratus tujuh puluh) butir obat keras daftar G jenis tramadol
  • Uang tunai sebanyak Rp.167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
  • 1 (satu) Unit hndphone merk Tecno warna abu-abu dengan nomor simcard 0858-7200-9896

Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa menerangkan membeli obat keras jenis tramadol tersebut untuk diedarkan kembali dari OYOK (DPO) dan sudah dua kali yaitu pada tanggal 05 Mei 2024 sebanyak 200 (dua ratus) butir dan sudah habis terjual lalu yang kedua pada tanggal 12 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 WIB sebanyak 200 (dua ratus) butir namun belum habis terjual karena tertangkap. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2278/NOF/2024 tanggal 5 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4420 gram diberi nomor barang bukti 1226/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Tramadol
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat daftar G jenis tramadol tersebut masuk dalam golongan Obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek.
  •  Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat daftar G jenis tramadol tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ASEP PIRMANSYAH Alias ONDE Bin LILI JAMALUDIN pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Langkob Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi AGUS RUSLANDI, Saksi ENDANG RODIAN, Saksi UJANG RUKMANA, dan Saksi MOCH AGUNG PAHLEPY yang keempatnya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sedang melakukan Patroli Antisipasi Gangguan Ketertiban Masyarakat pada jam malam mendapati informasi bahwa ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa. Berdasarkan infromasi tersebut tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap identitas Terdakwa, kemudian diperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah mertuanya yaitu di Kampung Langkob Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, selanjutnya tim langsung mendatangi rumah tersebut dan benar bertemu dengan Terdakwa, kemudian tim menanyakan dan memastikan identitas terdakwa serta menanyakan kepemilikan obat keras jenis tramadol yang mana langsung diakui oleh Terdakwa. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan :
  • 170 (seratus tujuh puluh) butir obat keras daftar G jenis tramadol
  • Uang tunai sebanyak Rp.167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
  • 1 (satu) Unit hndphone merk Tecno warna abu-abu dengan nomor simcard 0858-7200-9896

Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa menerangkan membeli obat keras jenis tramadol tersebut untuk diedarkan kembali dari OYOK (DPO) dan sudah dua kali yaitu pada tanggal 05 Mei 2024 sebanyak 200 (dua ratus) butir dan sudah habis terjual lalu yang kedua pada tanggal 12 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 WIB sebanyak 200 (dua ratus) butir namun belum habis terjual karena tertangkap. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2278/NOF/2024 tanggal 5 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4420 gram diberi nomor barang bukti 1226/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Tramadol
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat daftar G jenis tramadol tersebut masuk dalam golongan Obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter.
  •  Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya