Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Cbd DENY SUKANDAR 1.Kejaksaan Negeri Kabupaten SUKABUMI
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
3.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional
5.Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat
6.Badan Pertanahan Kabupaten Sukabumi
7.Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DENY SUKANDAR
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kabupaten SUKABUMI
2Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
3Kejaksaan Agung Republik Indonesia
4Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional
5Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat
6Badan Pertanahan Kabupaten Sukabumi
7Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini, dengan amar sebagai berikut:-------------------------------

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Cibadak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini;
  3. Menyatakan tindakan Termohon I (Kejaksaan Negeri Sukabumi), Termohon II (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), dan Termohon III (Jaksa Agung R.I.) yang tidak menindaklanjuti laporan resmi Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan kewenangan dalam proses balik nama dan tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam jangka waktu yang wajar adalah bentuk penghentian penyidikan secara materiil, sehingga praperadilan adalah lembaga yang berwenang mengujinya;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Termohon VI (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi) yang telah melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 71, Sertipikat Hak Milik No. 1257, dan Sertipikat Hak Milik No. 1258 milik Pemohon dengan dasar Akta Kuasa Menjual Nomor: 04 atau dikenal dengan Surat Kuasa Mutlak yang telah dibatalkan Pemohon, lalu tanah-tanah tersebut dalam status pemblokiran yang sah, adalah tindakan melawan hukum, tidak sah, dan merupakan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara (pejabat);
  5. Menyatakan tindakan Termohon VI (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi) yang memproses peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No. 71, Sertipikat Hak Milik No. 1257, dan Sertipikat Hak Milik No. 1258 milik Pemohon yang telah menyebabkan kerugian nyata terhadap Pemohon dan kerugian keuangan negara sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan tindakan Termohon IV (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) dan V (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) yang secara sengaja sebagai instansi atasan kendati telah diberitahukan untuk dilakukan penindakan akibat perbuatan Termohon VI menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah Pemohon secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
  7. Menyatakan bahwa Termohon VII (Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat) yang belum menindaklanjuti pengaduan Pemohon terkait penyelenggaraan pelayanan publik merupakan tindakan pembiaran yang jelas melanggar hukum;
  8. Memerintahkan kepada Termohon Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk menindaklanjuti laporan resmi Pemohon mengenai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Pemohon, dalam hal ini melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, terhadap oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, oknum pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat, dan Maman Sunarya, S.H., M.Kn., serta pihak lain yang diduga terlibat;
  9. Memerintahkan kepada Termohon IV, Termohon V, dan Termohon VI untuk membatalkan seluruh proses balik nama dan peralihan hak atas SHM No. 71, SHM No. 1257, dan SHM No. 1258 milik Pemohon, serta memulihkan kembali status kepemilikan atas nama Pemohon (Deny Sukandar) sebagaimana keadaan semula, dan mencatat pembatalan dalam Buku Tanah dan Sertipikat Asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi;
  10. Memerintahkan kepada Termohon IV dan Termohon V untuk:
  • memberikan sanksi tegas dan berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara terhadap pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi yang terlibat atas peralihan ke-3 (tiga) SHM agar di kemudian hari tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam melaksanakan tugas di kantor pertanahan;
  • memberikan sanksi yang tegas dan berat berupa pencabutan izin Maman Sunarya S.H., M.Kn., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Sukabumi sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, tidak terkecuali perkara Pemohon saja.
  1. Memerintahkan kepada Termohon VII untuk menindaklanjuti pengaduan Pemohon terkait penyelenggaraan pelayanan publik mengenai proses balik nama dan peralihan hak secara tidak sah atas SHM No. 71, SHM No. 1257, dan SHM No. 1258 milik Pemohon;
  2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya