Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
72/Pdt.G/2022/PN Cbd PT Agro Boga Utama Adud Suminda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Agro Boga Utama
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Suyono, S.HPT Agro Boga Utama
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Adud Suminda
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat dengan jumlah seluruh kewajiban pembayaran sebesar Rp. 34.323.880 (Tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul, Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak