Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa DEDI R. SULAEMAN Bin H. SOPANDI pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitr pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Bangbayang Rt.001/004 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan September 2023 terdakwa mengontrak toko / kios milik saksi korban AMI AL MUDAWALI Bin MUHAMMAD YUNUS yang ada di Pasar Cicurug yang terdakwa gunakan untuk berjualan Daging Ayam, kemudian terdakwa mengetahui jika toko / kios milik saksi korban tersebut akan dijualnya karena sedang membutuhkan uang, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa untuk memanfaatkan kondisi saksi korban dengan berpura-pura akan membantunya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban di Kampung Bangbayang Rt.001/004 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan terdakwa menanyakan perihal toko saksi korban kenapa mau dijual lalu saksi korban menjawab “SAYA SEDANG ADA MASALAH UTANG PIUTANG DENGAN BANK MAKA DARI ITU SAYA AKAN MENJUAL TOKO SAYA“ kemudian dengan tipu muslihat terdakwa mengatakan “KALAU BISA TOKO GAK USAH DIJUAL, SAYA BISA BANTU DAN ADA SOLUSI” dan terdakwa menjelaskan kepada saksi korban bahwa terdakwa bisa mengambil uang yang tak bertuan secara gaib yang merupakan uang yang dihasilkan dari korupsi, uang pencurian, dan uang hasil perjudian, lalu terdakwa mengatakan apabila ingin uang tersebut harus ada persyaratannya untuk membeli minyak yang saat itu saksi korban menanyakan harga minyak tersebut yang dijawab terdakwa “ HARGA MINYAK TERSEBUT Rp. 6.100.000,- (Enam juta seratus)” lalu saksi korban menjawab “SAYA TIDAK PUNYA UANG KALAU SEGITU“ kemudian terdakwa terus meyakinkan saksi korban untuk mengadakan uang tersebut dan apabila uang tersebut sudah ada akan dikembalikan dengan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang saat itu terdakwa sempat menunjukan Whatsapp dari orang yang menurut terdakwa sudah berhasil dan sudah menikmati uang tersebut lalu terdakwa terus meminta saksi korban untuk mencari uang tersebut sebagai persyaratan, dan hal tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri sehingga setelah mendengar penjelasan dari terdakwa akhirnya saksi korban pun percaya dan tepatnya pada tanggal 28 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi korban menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus rupiah) kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan melakukan ritual di rumahnya, dan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban dan kelantai dua rumah saksi korban sambil membawa tas gendong setelah itu terdakwa masuk kekamar kosong yang berada di lantai dua rumah lalu terdakwa menyuruh saksi korban masuk kekamar tersebut dan terdakwa mulai melakukan ritual dengan menggesekan tangannya yang ditutupi oleh kain putih / kain kafan secara berulang – ulang kemudian uang tersebut keluar dari telapak tangan terdakwa, setelah saksi korban melihat uang tersebut saksi korban langsung keluar dari kamar dan sekitar 10 menit kemudian terdakwa keluar dari kamar dan memberikan sejumlah uang kepada saksi korban sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), dan setelah melakukan ritual tersebut terdakwa terus meminta uang kepada saksi korban dengan alasan untuk membeli persyaratan penarikan uang tersebut yang akan digunakan untuk membeli sesajen, membeli minyak, membeli bunga, membeli kambing, harus infaq dan lain-lain, dimana saksi korban pun yang sudah percaya dengan terdakwa telah memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap yaitu :
- Pada tanggal 01 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua seratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 03 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua seratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 07 Oktober 2023 sebesar Rp. 4.444.400,- (empat juta empat ratus empat pulu empat ribu epat ratus rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 02 November 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 16 November 2023 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 19 November 2023 sebesar Rp. 4.500.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 23 November 2023 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 27 November 2023 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara Transfer ke aplikasi DANA.
- Pada tanggal 03 Desember 2023 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 05 Desember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (eman ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 07 Desember 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 16 Desember 2023 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara transfer melaui aplikasi DANA.
- Pada tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 23 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara transfer melalui aplikasi DANA.
- Pada tanggal 03 Januari 2024 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 08 Januari 2024 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara transfer melalui aplikasi DANA.
- Pada tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 16 Januari 2024 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 20 Januari 2024 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 25 Januari 2024 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara transfer melalui aplikasi DANA.
Sehingga total uang yang telah saksi korban serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 82.000.000,- (Delapan puluh dua juta rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang tersebut nyatanya oleh terdakwa tidak digunakan untuk melakukan ritual melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, kemudian saksi korban yang telah menyerahkan uang untuk ritual tersebut kepada terdakwa ternyata saksi korban belum juga mendapatkan hasil dari ritual tersebut dan setelah itu terdakwa tidak dapat dihubungi lalu saksi korban yang merasa curiga mendatangi rumah terdakwa menanyakan uang miliknya yang saat itu terdakwa mengaku tidak dapat melakukan penggandaan uang tersebut, sehingga saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AMI AL MUDAWALI Bin MUHAMMAD YUNUS mengalami kerugian sebesar Rp. 82.000.000,- (Delapan puluh dua juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa DEDI R. SULAEMAN Bin H. SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
--------------- ATAU ---------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DEDI R. SULAEMAN Bin H. SOPANDI pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitr pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Bangbayang Rt.001/004 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya sekitar bulan September 2023 terdakwa mengontrak toko / kios milik saksi korban AMI AL MUDAWALI Bin MUHAMMAD YUNUS yang ada di Pasar Cicurug yang terdakwa gunakan untuk berjualan Daging Ayam, kemudian terdakwa mengetahui jika toko / kios milik saksi korban tersebut akan dijualnya karena sedang membutuhkan uang, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa untuk memanfaatkan kondisi saksi korban. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban di Kampung Bangbayang Rt.001/004 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan terdakwa menanyakan perihal toko saksi korban yang akan dijualnya kemudian terdakwa menawarkan diri mau membantu saksi korban bahwa terdakwa bisa mengambil uang yang tak bertuan secara gaib yang merupakan uang yang dihasilkan dari korupsi, uang pencurian, dan uang hasil perjudian, lalu terdakwa mengatakan apabila ingin uang tersebut harus ada persyaratannya untuk membeli minyak dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 6.100.000,- (Enam juta seratus) dan jika uang tersebut sudah ada akan dikembalikan dengan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) lalu terdakwa terus meminta saksi korban untuk mencari uang tersebut sebagai persyaratan, dan setelah mendengar penjelasan dari terdakwa akhirnya saksi korban pun percaya dan tepatnya pada tanggal 28 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi korban menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus rupiah) kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan melakukan ritual di rumahnya, dan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban dan kelantai dua rumah saksi korban sambil membawa tas gendong setelah itu terdakwa masuk kekamar kosong yang berada di lantai dua rumah lalu terdakwa menyuruh saksi korban masuk kekamar tersebut dan terdakwa mulai melakukan ritual dengan menggesekan tangannya yang ditutupi oleh kain putih / kain kafan secara berulang – ulang kemudian uang tersebut keluar dari telapak tangan terdakwa, setelah saksi korban melihat uang tersebut saksi korban langsung keluar dari kamar dan sekitar 10 menit kemudian terdakwa keluar dari kamar dan memberikan sejumlah uang kepada saksi korban sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), dan setelah melakukan ritual tersebut terdakwa terus meminta uang kepada saksi korban dengan alasan untuk membeli persyaratan penarikan uang tersebut yang akan digunakan untuk membeli sesajen, membeli minyak, membeli bunga, membeli kambing, harus infaq dan lain-lain, dimana saksi korban pun yang sudah percaya dengan terdakwa telah menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap yaitu :
- Pada tanggal 01 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua seratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 03 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua seratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 07 Oktober 2023 sebesar Rp. 4.444.400,- (empat juta empat ratus empat pulu empat ribu epat ratus rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 02 November 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 16 November 2023 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 19 November 2023 sebesar Rp. 4.500.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 23 November 2023 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 27 November 2023 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara Transfer ke aplikasi DANA.
- Pada tanggal 03 Desember 2023 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 05 Desember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (eman ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 07 Desember 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 16 Desember 2023 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara transfer melaui aplikasi DANA.
- Pada tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 23 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara transfer melalui aplikasi DANA.
- Pada tanggal 03 Januari 2024 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 08 Januari 2024 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara transfer melalui aplikasi DANA.
- Pada tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 16 Januari 2024 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 20 Januari 2024 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 25 Januari 2024 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara transfer melalui aplikasi DANA.
Sehingga total uang yang telah saksi korban serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 82.000.000,- (Delapan puluh dua juta rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa menguasai uang tersebut nyatanya oleh terdakwa tidak digunakan untuk melakukan ritual melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, kemudian saksi korban yang telah menyerahkan uang untuk ritual tersebut kepada terdakwa ternyata saksi korban belum juga mendapatkan hasil dari ritual tersebut dan setelah itu terdakwa tidak dapat dihubungi lalu saksi korban yang merasa curiga mendatangi rumah terdakwa menanyakan uang miliknya yang saat itu terdakwa mengaku tidak dapat melakukan penggandaan uang tersebut, sehingga saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AMI AL MUDAWALI Bin MUHAMMAD YUNUS mengalami kerugian sebesar Rp. 82.000.000,- (Delapan puluh dua juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa DEDI R. SULAEMAN Bin H. SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |