Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
FIRMANSYAH KAMIL TADJOEDIN Als MANCAH Bin Alm. KAMIL TADJOEDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-448/M.2.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH KAMIL TADJOEDIN Als MANCAH Bin Alm. KAMIL TADJOEDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH KAMIL TADJOEDIN Als MANCAH Bin Alm. KAMIL TADJOEDIN pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di gang depan Pom Bensin Cibolang Cisaat Kabupaten Sukabumi dan di dekat Yomart Jalan Raya Lingkar Selatan Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh ELEU (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa disuruh oleh ELEU (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut yang telah tersimpan di gang depan Pom Bensin Cibolang Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah Pot Bunga terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu dibungkus tisu putih disolatip putih. Setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumah kontrakannya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih 5,40 (lima koma empat puluh) gram, lalu terdakwa disuruh oleh ELEU (DPO) untuk mengambil sebagian paket sabu dan membagi-baginya menjadi beberapa paket yaitu 6 (enam) bungkus/paket kecil plastic klip bening berisikan sabu atau paket KC (Kelinci) dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah dengan berat sekitar 0,12 (nol koma dua belas) gram, 3 (tiga) bungkus/paket kecil plastic klip bening berisikan sabu atau paket KB (Kambing) dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah dengan berat sekitar 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 4 (empat) bungkus/paket kecil plastic klip bening berisikan sabu atau paket SP (Sapi) dengan berat sekitar 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) paket/bungkus SP (Sapi) dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah  dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Kemudian terdakwa disuruh oleh ELEU (DPO) untuk  menyimpan / menempelkan sebagian paket sabu tersebut disekitar Labora Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (dua) paket sabu ukuran KC (Kelinci), 2 (dua) paket sabu ukuran KB (Kambing)  dan 1 (satu) paket sabu ukuran SP (Sapi), sedangkan sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumah kontrakannya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh SARIP (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang juga menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara jual beli sabu dengan keuntungan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa disuruh oleh SARIP (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut yang telah tersimpan di dekat Yomart Jalan Raya Lingkar Selatan Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah potongan keramik terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu dalam bungkus rokok bekas merk Magnum Hitam. Setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih 5,08 (lima koma nol delapan) gram, lalu terdakwa disuruh oleh SARIP (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket yang saat itu terdakwa baru selesai membuat 1 (satu) bungkus / paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,12 (nol koma dua belas) gram lalu terdakwa simpan dilantai kamar dan terdakwa pergi nongkrong didepan kontrakannya.

  • Bahwa kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didepan rumah kontrakannya di Kampung Bojong Talang RT.002/005 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ABEL LODEWIK, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 1 (satu) plastic klip bening kecil berisikan sabu yang tersimpan tergeletak di lantai kamar berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang diakui terdakwa hasil menerima dari SARIP (DPO), setelah itu anggota Polisi melakukan penggeledahan kembali dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah yang tersimpan didalam jaket diatas lemari yang diakui terdakwa hasil menerima dari ELEU (DPO), selain paket sabu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk REDMI 5A warna Rose Gold milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan SARIP (DPO) dan ELEU (DPO) dalam mengedarkan paket sabu tersebut serta uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) milik terdakwa yang merupakan sisa uang upah dari ELEU (DPO), dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut yang diterima dari SARIP (DPO) dan ELEU (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL43FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 1 Sampel | B : 4 Sampel | C : 4 Sampel | D : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

A : Total Sampel A : 4,0533 Gram

B : Total Sampel B : 1,7428 Gram

C : Total Sampel C : 0,4920 Gram

D : Total Sampel D : 0,0948 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

A : Total Sampel A : 4,0330 Gram

B : Total Sampel B : 1,6985 Gram

C : Total Sampel C : 0,4418 Gram

D : Total Sampel D : 0,0840 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

:

 

:

 

 

 

:

 

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih,

4 (empat) bungkus plastic bening berisikan :

B : Kristal warna putih,

4 (empat) bungkus plastic warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

C : Kristal warna putih,

1 (satu) bungkus plastic warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

D : Kristal warna putih,

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH KAMIL TADJOEDIN Als MANCAH Bin Alm. KAMIL TADJOEDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH KAMIL TADJOEDIN Als MANCAH Bin Alm. KAMIL TADJOEDIN pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Loji Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa sedang berada didepan rumah kontrakannya di Kampung Bojong Talang RT.002/005 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ABEL LODEWIK, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 1 (satu) plastic klip bening kecil berisikan sabu yang tersimpan tergeletak di lantai kamar berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang diakui terdakwa hasil menerima dari SARIP ((DPO/Daftar Pencarian Orang)), setelah itu anggota Polisi melakukan penggeledahan kembali dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah yang tersimpan didalam jaket diatas lemari yang diakui terdakwa hasil menerima dari ELEU ((DPO/Daftar Pencarian Orang)), selain paket sabu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk REDMI 5A warna Rose Gold milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan SARIP (DPO) dan ELEU (DPO) dalam mengedarkan paket sabu tersebut serta uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) milik terdakwa yang merupakan sisa uang upah dari ELEU (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah mendapatkan paket sabu dari ELEU (DPO) pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB yang menyuruh terdakwa mengambilnya di gang depan Pom Bensin Cibolang Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah Pot Bunga terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu dibungkus tisu putih disolatip putih, setelah mendapatkan paket sabu tersebut terdakwa membawa pulang kerumah kontrakannya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih 5,40 (lima koma empat puluh) gram, lalu terdakwa disuruh oleh ELEU (DPO) untuk mengambil sebagian paket sabu dan membagi-baginya menjadi beberapa paket yaitu 6 (enam) bungkus/paket kecil plastic klip bening berisikan sabu atau paket KC (Kelinci) dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah dengan berat sekitar 0,12 (nol koma dua belas) gram, 3 (tiga) bungkus/paket kecil plastic klip bening berisikan sabu atau paket KB (Kambing) dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah dengan berat sekitar 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 4 (empat) bungkus/paket kecil plastic klip bening berisikan sabu atau paket SP (Sapi) dengan berat sekitar 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) paket/bungkus SP (Sapi) dibungkus kertas putih dibungkus plastic merah, kemudian terdakwa disuruh oleh ELEU (DPO) untuk  menyimpan sebagian paket sabu tersebut disekitar Labora Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (dua) paket sabu ukuran KC (Kelinci), 2 (dua) paket sabu ukuran KB (Kambing)  dan 1 (satu) paket sabu ukuran SP (Sapi), sedangkan sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumah kontrakannya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh SARIP (DPO) yang juga menyuruh terdakwa mengambil paket sabu di dekat Yomart Jalan Raya Lingkar Selatan Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah potongan keramik terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu dalam bungkus rokok bekas merk Magnum Hitam, dan setelah mendapatkan paket sabu tersebut terdakwa membawa pulang kerumah kontrakannya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih 5,08 (lima koma nol delapan) gram, lalu terdakwa disuruh oleh SARIP (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket yang saat itu terdakwa baru selesai membuat 1 (satu) bungkus / paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,12 (nol koma dua belas) gram lalu terdakwa simpan dilantai kamar dan terdakwa pergi nongkrong didepan kontrakannya, hingga terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dan menemukan paket sabu tersebut.

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL43FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 1 Sampel | B : 4 Sampel | C : 4 Sampel | D : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

A : Total Sampel A : 4,0533 Gram

B : Total Sampel B : 1,7428 Gram

C : Total Sampel C : 0,4920 Gram

D : Total Sampel D : 0,0948 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

A : Total Sampel A : 4,0330 Gram

B : Total Sampel B : 1,6985 Gram

C : Total Sampel C : 0,4418 Gram

D : Total Sampel D : 0,0840 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

:

 

:

 

 

 

:

 

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih,

4 (empat) bungkus plastic bening berisikan :

B : Kristal warna putih,

4 (empat) bungkus plastic warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

C : Kristal warna putih,

1 (satu) bungkus plastic warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

D : Kristal warna putih,

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH KAMIL TADJOEDIN Als MANCAH Bin Alm. KAMIL TADJOEDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya