| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan dan atau pencurian dan atau perbuatan yang dilakukan berulang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 363 jo 64 kitab undang-undang hukum pidana, oleh Polri Daerah Jawa Barat, Resor Sukabumi Kota, Sektor Sukalarang Pada Unit Reskrim Polsek Sukalarang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tindakan penangkapan oleh pihak perusahaan/ oknum sipil adalah persekusi dan tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
|