Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H REGGY BRAMASTA Als PODOT BIN DODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/M.2.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGGY BRAMASTA Als PODOT BIN DODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa REGGY BRAMASTA Als PODOT Bin DODI ISKANDAR pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Jelegong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Jelegong Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ketika Terdakwa akan pergi ke bengkel, Terdakwa didatangi Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO YOHANES BARIMBING dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan Sediaan Farmasi berupa Obat TRAMADOL dan HEXYMER yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa namun pada saat itu tidak di temukan barang bukti Obat TRAMADOL dan HEXYMER, akan tetapi Terdakwa kooperatif menerangkan menyimpan obat TRAMADOL dan HEXYMER di rumah Terdakwa, setelah itu para Saksi bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa langsung menunjukan tempat menyimpan Obat TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yaitu di dalam lemari baju dikamar Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik bening masing-masing plastik berisikan 100 (Seratus) butir Obat warna Kuning diduga jenis Pil HEXYMER dengan total keseluruhan 400 (Empat ratus) butir dan 360 (Tiga ratus enam puluh) butir Obat tanpa merk dalam kemasan strip diduga Pil TRAMADOL yang seluruhnya disimpan didalam kantong plastik warna Hitam, selain itu para Saksi juga menyita Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Smartphone Merek VIVO Y16 warna Gold Nomor Simcard AXIS 0838-9605-1542, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BUDI (DPO) yang dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 18.50 WIB di sekitar daerah Tanah Abang Jakarta Selatan ketika Terdakwa berencana akan pulang ke rumahnya di Sukabumi setelah selesai bekerja, Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI (DPO) via WHATSAPP dengan maksud akan membeli Obat TRAMADOL dan Pil HEXYMER sambil menanyakan ketersediaan Obat-obatan tersebut, setelah dijawab oleh Sdr. BUDI (DPO) jika Obat-obatan tersebut ada kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. BUDI (DPO) dan setelah Terdakwa mengetahui posisi Sdr. BUDI (DPO) di bawah Jembatan pinggir jalan sekitar Tanah Abang Jakarta Selatan Terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut, setelah bertemu dengan Sdr. BUDI (DPO) kemudian Terdakwa memesan Obat TRAMADOL sebanyak 500 (Lima ratus) butir dan Obat HEXYMER sebanyak 400 (Empat ratus) butir, selanjutnya Sdr. BUDI (DPO) menyerahkan 4 (Empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Pil HEXYMER masing-masing berisi 100 (Seratus) butir dengan total seluruhnya 400 (Empat ratus) butir Obat HEXYMER seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan 50 (Lima puluh) strip / lembar Obat TRAMADOL masing-masing Strip / lembar berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya 500 (Lima ratus) butir Obat TRAMADOL seharga Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga pembelian Obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dimana kesepakatannya Obat-obatan tersebut dibeli dengan cara tunai / cash hingga akhirnya Terdakwa menyerahkan Uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Obat-obatan tersebut dan setelah selesai Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan untuk pulang ke Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Onbat-obatan tersebut dengan cara untuk Obat Pil TRAMADOL dijual / diedarkan perbutir ataupun persatu strip dimana setiap satu butir dijual seharga Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) dan untuk Pil HEXYMER dijual / diedarkan per – 100 (Seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Obat-obatan tersebut untuk Pil TRAMADOL sebanyak 120 (Seratus dua puluh) butir dan 20 (Dua) butir Terdakwa konsumsi / pakai sedangkan Pil HEXYMER belum ada yang terjual / edarkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 2629 / NOF / 2025 tanggal 16 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2310 gram (No. BB : 1583/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebutt adalah TRIHEXYPHENIDYL, atau TRIHEX adalah Obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu.
  • 1 (Satu) bungkus kemasan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5120 gram (No. BB : 1584/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa REGGY BRAMASTA Als PODOT Bin DODI ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa REGGY BRAMASTA Als PODOT Bin DODI ISKANDAR pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Jelegong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Jelegong Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ketika Terdakwa akan pergi ke bengkel, dirinya didatangi Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO YOHANES BARIMBING dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan Sediaan Farmasi berupa Obat TRAMADOL dan HEXYMER yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa namun pada saat itu tidak di temukan barang bukti Obat TRAMADOL dan HEXYMER, akan tetapi Terdakwa kooperatif menerangkan menyimpan obat TRAMADOL dan HEXYMER di rumah Terdakwa, setelah itu para Saksi bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa langsung menunjukan tempat menyimpan Obat TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yaitu di dalam lemari baju dikamar Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik bening masing-masing plastik berisikan 100 (Seratus) butir Obat warna Kuning diduga jenis Pil HEXYMER dengan total keseluruhan 400 (Empat ratus) butir dan 360 (Tiga ratus enam puluh) butir Obat tanpa merk dalam kemasan strip diduga Pil TRAMADOL yang seluruhnya disimpan didalam kantong plastik warna Hitam, selain itu para Saksi juga menyita Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Smartphone Merek VIVO Y16 warna Gold Nomor Simcard AXIS 0838-9605-1542, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BUDI (DPO) yang dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 18.50 WIB di sekitar daerah Tanah Abang Jakarta Selatan ketika Terdakwa berencana akan pulang ke rumahnya di Sukabumi setelah selesai bekerja, Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI (DPO) via WHATSAPP dengan maksud akan membeli Obat TRAMADOL dan Pil HEXYMER sambil menanyakan ketersediaan Obat-obatan tersebut, setelah dijawab oleh Sdr. BUDI (DPO) jika Obat-obatan tersebut ada kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. BUDI (DPO) dan setelah Terdakwa mengetahui posisi Sdr. BUDI (DPO) di bawah Jembatan pinggir jalan sekitar Tanah Abang Jakarta Selatan Terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut, setelah bertemu dengan Sdr. BUDI (DPO) kemudian Terdakwa memesan Obat TRAMADOL sebanyak 500 (Lima ratus) butir dan Obat HEXYMER sebanyak 400 (Empat ratus) butir, selanjutnya Sdr. BUDI (DPO) menyerahkan 4 (Empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Pil HEXYMER masing-masing berisi 100 (Seratus) butir dengan total seluruhnya 400 (Empat ratus) butir Obat HEXYMER seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan 50 (Lima puluh) strip / lembar Obat TRAMADOL masing-masing Strip / lembar berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya 500 (Lima ratus) butir Obat TRAMADOL seharga Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga pembelian Obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dimana kesepakatannya Obat-obatan tersebut dibeli dengan cara tunai / cash hingga akhirnya Terdakwa menyerahkan Uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Obat-obatan tersebut dan setelah selesai Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan untuk pulang ke Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Onbat-obatan tersebut dengan cara untuk Obat Pil TRAMADOL dijual / diedarkan perbutir ataupun persatu strip dimana setiap satu butir dijual seharga Rp. 5000 (Lima ribu rupiah) dan untuk Pil HEXYMER dijual / diedarkan per – 100 (Seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Obat-obatan tersebut untuk Pil TRAMADOL sebanyak 120 (Seratus dua puluh) butir dan 20 (Dua) butir Terdakwa konsumsi / pakai sedangkan Pil HEXYMER belum ada yang terjual / edarkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 2629 / NOF / 2025 tanggal 16 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2310 gram (No. BB : 1583/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL, atau TRIHEX adalah Obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu.
  • 1 (Satu) bungkus kemasan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5120 gram (No. BB : 1584/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

------------- Perbuatan Terdakwa REGGY BRAMASTA Als PODOT Bin DODI ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya