Tanggal Pendaftaran |
Senin, 07 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
43/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPR Semesta Megadana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Er Er Sribayuningsih, SH. | PT BPR Semesta Megadana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Yayah Koeriyah | 2 | Rudi Hartoni |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
328.579.084,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum para Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi
- Menyatakan Bahwa Surat Perjanjian Kredit Umum (PKU) Nomor 016808/PKU/BSM/VII/2018 & Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK) Nomor 016940/BSM-SPK/VII/2018 Sah dan berkekuatan hukum.
- Menetapkan Para Tergugat untuk membayar secara lunas tanpa syarat atas tunggakan terhadap Penggugat sebesar Rp.328,579,084 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)
- Menetapkan apabila Para Tergugat tidak membayar uang secara lunas kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap Sebidang Tanah Seluas 153 M2 Berikut Bangunan Diatasnya Yang Berlokasi Di Blok Mangkalaya Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Dengan Bukti Shm Nomor 715 Tanggal 26 Februari Atas Nama Yayah Hoeriyah
- Menetapkan untuk dilakukan nya pemeriksaan setempat
- Memerintahkan untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservartoir beslag)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |