Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 16 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 733 /M.2.30/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu

------------ Bahwa Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Kampung Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, di sekitar Kampung Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, di sekitar Kampung Bantarmuncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan di sekitar Kampung Baeud Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. RISWAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. RISWAN (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di daerah Cempaka Putih – Jakarta, setelah itu terdakwa pun langsung berangkat ke daerah Cempaka Putih – Jakarta dan sekitar pukul 16.45 WIB terdakwa sampai dan menunggu di lokasi tersebut tidak lama kemudian datang seseorang tidak dikenal suruhan Sdr. RISWAN (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) buah Totebag warna Coklat merk Indomart yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu dengan berat sekitar 97 (sembilan puluh tujuh) gram. Setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa disuruh oleh Sdr. RISWAN (DPO) untuk berangkat ke daerah Bogor dan menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus sabu lainnya terdakwa bawa pulang kerumahnya didaerah Sukabumi. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RISWAN (DPO) untuk membagi-bagi 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus sedang sabu terdakwa simpan di Pouch merk COOKY, setelah itu untuk 1 (satu) bungkus sedang sabu terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RISWAN (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu yang telah dibagi-bagi tersebut dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. RISWAN (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menempelkan paket sabu tersebut, yaitu :

  • Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menempelkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menempelkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menempelkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Bantarmuncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menempelkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Baeud Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi;

sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan sambil menunggu arahan dari Sdr. RISWAN (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa paket sabu menuju sekitar Kampung Cilandak Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi untuk menempelkan sabu, dan saat terdakwa sedang berada dipinggir jalan tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu, selain itu dittemukan juga 27 (dua puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Pil Riklona yang seluruhnya didalam bungkus rokok Class Mild warna Putih tersimpan dikantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi Note 13 5G warna Hitam miliknya, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya dan terdakwa mengakui menyimpan dirumahnya selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya di Kampung Cilandak Rt.002/Rw.002 Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu didalam Pouch merk COOKY yang tersimpan didalam kamarnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Scale warna  Hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. RISWAN (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5695/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “CLAS MILD” berisi : 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4558 gram (No. BB : 3034/2024/OF), dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 5,1502 gram (No. BB : 3035/2024/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic gambar kelinci berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 68,3305 gram (No. BB : 3036/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3034/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4333 gram,
  • No. BB : 3035/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 5,0359 gram,
  • No. BB : 3036/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 68,1790 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan sekitar Kampung Cilandak Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 16.45 WIB terdakwa telah memiliki 1 (satu) buah Totebag warna Coklat merk Indomart yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu dengan berat sekitar 97 (sembilan puluh tujuh) gram dari Sdr. RISWAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di daerah Cempaka Putih – Jakarta yang saat itu terdakwa telah disuruh oleh Sdr. RISWAN (DPO) untuk menyimpan 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu didaerah Bogor sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus sabu lainnya terdakwa bawa pulang kerumahnya didaerah Sukabumi. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RISWAN (DPO) untuk membagi-bagi 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus sedang sabu terdakwa simpan di Pouch merk COOKY, setelah itu untuk 1 (satu) bungkus sedang sabu terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RISWAN (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut yaitu :
  • Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menyimpan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menyimpan  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menyimpan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Bantarmuncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menyimpan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di sekitar Kampung Baeud Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi;

sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan sambil menunggu arahan dari Sdr. RISWAN (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa paket sabu menuju sekitar Kampung Cilandak Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dan saat terdakwa sedang berada dipinggir jalan tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu, selain itu dittemukan juga 27 (dua puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Pil Riklona yang seluruhnya didalam bungkus rokok Class Mild warna Putih tersimpan dikantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi Note 13 5G warna Hitam miliknya, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya dan terdakwa mengakui menyimpan dirumahnya selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya di Kampung Cilandak Rt.002/Rw.002 Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu didalam Pouch merk COOKY yang tersimpan didalam kamarnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Scale warna  Hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. RISWAN (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5695/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “CLAS MILD” berisi : 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4558 gram (No. BB : 3034/2024/OF), dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 5,1502 gram (No. BB : 3035/2024/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic gambar kelinci berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 68,3305 gram (No. BB : 3036/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3034/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4333 gram,
  • No. BB : 3035/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 5,0359 gram,
  • No. BB : 3036/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 68,1790 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DAN

KEDUA

Kesatu

------------ Bahwa Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan sekitar Kampung Cilandak Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. EGI (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat Psikotropika jenis Pil Riklona, lalu terdakwa dengan Sdr. EGI (DPO) janjian bertemu di sekitar Terminal Cibadak Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa membeli Pil Riklona sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau 3 (tiga) lempeng seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat Pil Riklona tersebut  terdakwa langsung membawanya pulang kerumahnya di Kampung Cilandak Rt.002/Rw.002 Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa telah mengkonsuminya sebanyak 3 (tiga) butir sedangkan sisanya terdakwa masukan kedalam bungkus rokok Class Mild untuk digunakannya kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa obat Psikotropika jenis Pil Riklona tersebut menuju sekitar Kampung Cilandak Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dan saat terdakwa sedang berada dipinggir jalan tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan obat terlarang dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 27 (dua puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Pil Riklona, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu yang seluruhnya didalam bungkus rokok Class Mild warna Putih tersimpan dikantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi Note 13 5G warna Hitam miliknya, setelah itu anggota Polisi terdakwa membawa terdakwa kerumahnya tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu didalam Pouch merk COOKY yang tersimpan didalam kamarnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Scale warna  Hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Pil Riklona tersebut hasil membeli dari Sdr. EGI (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti obat Psikotropika jenis Pil Riklona yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5695/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) blister warna silver “RIKLONA” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9300 gram (No. BB : 3037/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3037/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7370 gram. Kesimpulan : 3037/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dimana ketika terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter untuk pemakaian obat yang tidak sesuai dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

A t a u

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan sekitar Kampung Cilandak Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Cilandak Rt.002/Rw.002 Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sambil membawa obat Psikotropika jenis Pil Riklona miliknya menuju sekitar Kampung Cilandak Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dan saat terdakwa sedang berada dipinggir jalan tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan obat terlarang dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 27 (dua puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Pil Riklona, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu yang seluruhnya didalam bungkus rokok Class Mild warna Putih tersimpan dikantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi Note 13 5G warna Hitam miliknya, setelah itu anggota Polisi terdakwa membawa terdakwa kerumahnya tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu didalam Pouch merk COOKY yang tersimpan didalam kamarnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Scale warna  Hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Pil Riklona tersebut sebelumnya hasil membeli dari Sdr. EGI (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau 3 (tiga) lempeng seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana sebanyak 3 (tiga) butir telah terdakwa gunakan dan sisanya yang telah ditemukan tersebut oleh anggota Polisi, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti obat Psikotropika jenis Pil Riklona yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5695/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) blister warna silver “RIKLONA” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9300 gram (No. BB : 3037/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3037/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7370 gram. Kesimpulan : 3037/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TUNGGAL GALIH ALAM Als EMOD Bin ENGKOS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya