Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah anak Pemohon tersebut yang semula atas nama DUDEN, laki-laki lahir di Sukabumi 1 Januari 2004, diganti menjadi MUHAMMAD SA’ID laki-laki lahir di Sukabumi 1 Januari 2004;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk merubah/ memperbaiki identias Anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3202-LT-06102014-0057, da pada Kartu Keluarga dengan Nomor 3202460206090003 yang semula atas nama DUDEN diganti menjadi MUHAMMAD SA’ID;;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Anak Pemohon tersebut pada Ijazah SD dengan Nomor DN-02 DD/06/ 2734469 kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Anak Pemohon tersebut pada Ijazah Sekolah Diniyah dengan Nomor DNF 3132024631680 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
|