Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
IPU SOPYAN Als BLACK Bin JUJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1082/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPU SOPYAN Als BLACK Bin JUJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa IPU SOPYAN Als BLACK Bin JUJANI pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam Toko mainan “Intan” yang beralamat di Jalan Raya Parungkuda Gg. Sawo Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIB awalnya terdakwa berangkat dari daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam No.Pol : B-6276-VPT menuju daerah Sukabumi dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sesampainya didaerah Parungkuda Sukabumi terdakwa melewati Toko mainan “Intan” milik saksi korban RIZKY RAMDANI Bin USEP SOBANDI yang berada di Jalan Raya Parungkuda Gg. Sawo Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang kondisinya sepi, kemudian terdakwa berhenti didepan toko lalu menghampiri toko dan langsung merusak 2 (dua) buah gembok pintu lipat besi (foldinggate) bagian atas dan bagian bawah dengan cara memasukan kunci Leter L yang sudah terdakwa persiapkan kedalam lubang kunci gembok dan diputar secara paksa, setelah itu terdakwa membuka pintu lipat besi tersebut dan masuk kedalam toko mencari barang-barang berharga yang akan diambilnya dan pada saat terdakwa didalam toko perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi BIMA GALUH PUTRA yang melihat ada terdakwa didalam toko milik saksi korban RIZKY RAMDANI, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berusaha melarikan diri keluar dari dalam toko dengan memanjat ke atap dan melompat keluar toko dari atap sehingga perbuatan terdakwa mengambil barang-barang yang ada didalam toko belum sempat berhasil, dan saat terdakwa akan pergi dari lokasi toko dikejar oleh saksi BIMA GALUH PUTRA bersama saksi korban RIZKY RAMDANI dan saksi RAMLAN yang saat itu datang ke lokasi toko hingga berhasil menangkap terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.

 

----------- Perbuatan terdakwa IPU SOPYAN Als BLACK Bin JUJANI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa IPU SOPYAN Als BLACK Bin JUJANI pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam Toko mainan “Intan” yang beralamat di Jalan Raya Parungkuda Gg. Sawo Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa berangkat dari daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam No.Pol : B-6276-VPT menuju daerah Sukabumi dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sesampainya didaerah Parungkuda Sukabumi terdakwa melewati Toko mainan “Intan” milik saksi korban RIZKY RAMDANI Bin USEP SOBANDI yang berada di Jalan Raya Parungkuda Gg. Sawo Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang kondisinya sepi, kemudian terdakwa berhenti didepan toko lalu menghampiri toko dan langsung membuka 2 (dua) buah gembok pintu lipat besi (foldinggate) bagian atas dan bagian bawah menggunakan kunci Leter L yang sudah terdakwa persiapkan, setelah itu terdakwa membuka pintu lipat besi tersebut dan masuk kedalam toko mencari barang-barang berharga yang akan diambilnya dan pada saat sedang berada terdakwa didalam toko perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi BIMA GALUH PUTRA yang melihat ada terdakwa didalam toko milik saksi korban RIZKY RAMDANI, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berusaha melarikan diri keluar dari dalam toko dengan memanjat ke atap dan melompat keluar toko dari atap sehingga perbuatan terdakwa akan mengambil barang-barang yang ada didalam toko belum sempat berhasil, dan saat terdakwa akan pergi dari lokasi toko dikejar oleh saksi BIMA GALUH PUTRA bersama saksi korban RIZKY RAMDANI dan saksi RAMLAN yang saat itu datang ke lokasi toko hingga berhasil menangkap terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.

 

----------- Perbuatan terdakwa IPU SOPYAN Als BLACK Bin JUJANI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya