Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Cbd ELI YANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELI YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada  Paspor dengan Nomor B892142 atas nama ELI YANTI BINTI IIM Jenis kelamin Perempuan,  Lahir di  Sukabumi, pada tanggal   20 Juli 1974, yang di terbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur tertanggal 06 Nopember 2006 adalah orang yang sama dengan indentitas Pemohon pada  Kutipan Akta Kelahiran, E-Ktp, dan Kartu Keluarga yaitu ELI YANTI Jenis kelamin Perempuan,  Lahir di  Sukabumi, pada tanggal 18 Oktober 1971;
  3. Memberi izin Kepada kantor Imigrasi Sukabumi untuk memperbaiki identitas tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada passport dengan Nomor B892142 yang semula Pemohon lahir pada tanggal 20 Juli 1974, menjadi  tanggal   18 Oktober 1971;
  4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak