Dakwaan |
KESATU Bahwa mereka terdakwa I HIKMAT BIN UDON dan terdakwa ARI ANUGRAH BIN UDAY SUDAYAT pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Sartiki Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) atau KEDUA Bahwa mereka terdakwa I HIKMAT BIN UDON dan terdakwa ARI ANUGRAH BIN UDAY SUDAYAT pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Sartiki Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1). |