Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH IMAS SUSILAWATI Binti (Alm). H. DURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-866/M.2.30/Etl.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAS SUSILAWATI Binti (Alm). H. DURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa IMAS SUSILAWATI Binti Alm. H. DURAHMAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi datang saksi korban DEDE SULASTRI Binti JOJON ENING bermaksud mencari lowongan pekerjaan, lalu terdakwa yang merupakan perantara sponsor untuk mencari pekerja ke luar negeri yang telah disuruh oleh Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di Negara ABU DHABI / DUBAI untuk merekrut orang yang sedang mencari pekerjaan, kemudian terdakwa menawarkan saksi korban bekerja ke luar negeri di negara ABU DHABI dan menjelaskan “gaji sebesar 1200 real, bekerja sebagai asisten rumah tangga, bekerja mulai dari jam 07.00 pagi sampai jam 22.00 malam, kerja kontrak selama 2 tahun, harus bisa masak dan bisa mengurus anak dan majikan” dan terdakwa pun menjanjikan kepada saksi korban jika sudah berangkat bekerja saksi korban akan mendapatkan uang Fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan setelah mendengar penjelasan terdakwa akhirnya saksi korban pun tertarik dan menyetujui tawaran pekerjaan dari terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk mempersiapkan persyaratan berupa Foto saksi korban, Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat izin dari suaminya dan setelah persyaratan terkumpul terdakwa mengirimkan foto dan identitasnya tersebut kepada Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO), lalu Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara ditransferkan ke nomor rekening : 1810418768 bank BCA an. Sdri. ROSA ROSITA DEWI untuk terdakwa gunakan mengurus keberangkatan saksi korban bekerja ke luar negeri.

Kemudian masih dalam bulan Januari 2024 terdakwa mengantarkan saksi korban ke Puskesmas Selabatu Cikole Kota Sukabumi untuk pemeriksaan kesehatan, setelah cek kesehatan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuat PASPORT di Kantor Imigrasi Bandung melalui Sdr. YOPI (DPS/Daftar Pencarian Saksi), lalu terdakwa mengantar saksi korban ke sebuah masjid di daerah Kecamatan Baros menggunakan Mobil Toyota Avanza warna putih milik terdakwa dan bertemu dengan Sdr. YOPI (DPS/Daftar Pencarian Saksi), setelah itu saksi korban pun dibawa berangkat ke Bandung menggunakan mobil warna hitam menuju Kantor Imigrasi Bandung dan setelah pembuatan Pasport saksi korban pun dibawa kembali ke Sukabumi dan pulang kerumahnya.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB saksi korban datang ke rumah terdakwa di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi untuk persiapan berangkat ke Dubai dan saat itu terdakwa memberikan Pasport saksi korban yang telah selesai dibuat. Tidak lama datang orang yang menjemput saksi korban dari rumah terdakwa yaitu Sdr. BUDI (DPS/Daftar Pencarian Saksi) lalu membawa saksi korban mengantarkannya ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza dan menurunkan saksi korban di Parkiran Bandara setelah itu saksi korban bertemu dengan Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) yang akan mengurus keberangkatan saksi korban ke Dubai, dan saat itu saksi korban dibawa oleh Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) ke ruang tunggu Bandara lalu Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) memberikan Visa dan tiket pemberangkatan sambal menunggu penerbangan hingga akhirnya saksi korban pun berangkat ke luar negeri tepatnya ke Negara Abu Dhabi / Dubai, dan sesampainya saksi korban di Dubai dijemput oleh supir suruhan dari Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) yang bekerja di perusahaan Tabir Alwatan dan diantarkan ke sebuah Apartemen yang berada di Ajman Dubai dan saksi korban ditampung di apartemen tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan.
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) bulan saksi korban ditampung di Apartemen tersebut lalu Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengirimkan saksi korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di majikan yang berada di Abu Dhabi namun baru satu hari bekerja saksi korban dipulangkan kembali ke tempat penampungan karena kondisi saksi korban sakit Scabies atau kudis yang memiliki banyak bekas luka, dan sekitar 2 (dua) minggu saksi korban dikirim kembali oleh Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) ke majikan berikutnya disekitar daerah Dubai namun hanya 4 (empat) hari bekerja saksi korban dikembalikan lagi oleh majikan saya karena penyakit scabies atau kudis tersebut lalu saksi korban kembali menunggu di apartemen penampungan kurang lebih selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) menyuruh saksi korban akan mengirimnya ke Negara Irak dengan alasan saksi korban tidak ada yang mau merekrut dan punya penyakit gatal, namun saksi korban pun menolak dan meminta untuk dikembalikan ke Indonesia tetapi Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengancam saksi korban jika ingin kembali ke Indonesia saksi korban harus membayar ganti rugi sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan saksi korban yang tidak memiliki uang tidak sanggup untuk membayar ganti rugi tersebut sehingga saksi korban mau menuruti Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) untuk dikirim ke Irak dan berangkat menggunakan Pesawat dan sesampainya di Irak saksi korban di jemput oleh seorang supir di Bandara dan diantar ke tempat penampungan khusus TKW yaitu kantor Sarikah Deliza Company milik Sdri. MADAM SEAKHAN dan Sdr. BABA MUHAMAD lalu saksi korban ditampung kurang lebih 1 (satu) bulan setelah itu saksi korban di antar ke majikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga namun baru 2 (dua) hari saksi korban dikembalikan oleh majikannya ke penampungan karena penyakit gatal-gatal tersebut, dan setelah itu beberapa kali saksi korban di antarkan ke majikan namun saksi korban dikembalikan lagi ke penampungan karena penyakitnya tersebut, sehingga saksi korban menunggu di kantor penampungan deliza Company tersebut dan selama saksi korban berada dipenampungan tersebut saksi korban mendapatkan perlakuan tidak pantas dengan cara ditampar dan handphone milik saksi korban di lemparkan oleh Sdri. MADAM SEAKHAN hingga rusak dan setelah mendapat perlakuan tersebut saksi korban menghubungi suaminya yaitu saksi SARIPUDIN lalu saksi SARIPUDIN melaporkannya ke Kantor Kementerian Luar Negeri yang ada di Jakarta hingga akhirnya saksi korban pun dipindahkan ke Negara Turki karena ada penerbangan menuju Indonesia, dan sesampainya di Turki saksi korban ditampung di Kantor KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) yang ada di Istanbul dan saksi korban berada di Kantor KJRI tersebut sekitar dua bulan sampai akhirnya pada tanggal 10 Agustus 2024 saksi korban dapat kembali lagi ke Negara Indonesia.
  • Bahwa terdakwa yang membantu Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) dalam melakukan perekrutan terhadap saksi korban yang akan dipekerjakan di Negara Abu Dhabi tersebut merupakan perekrutan Illegal namun terdakwa ingin mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dimana terdakwa dijanjikan komisi dari Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi hingga akhirnya sekitar bulan November 2024 terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa IMAS SUSILAWATI Binti Alm. H. DURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.-----------------------------------------------------------------------

 

------------------- ATAU -------------------

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa IMAS SUSILAWATI Binti Alm. H. DURAHMAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi datang saksi korban DEDE SULASTRI Binti JOJON ENING bermaksud mencari lowongan pekerjaan, lalu terdakwa yang merupakan perantara sponsor untuk mencari pekerja ke luar negeri yang telah disuruh oleh Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di Negara ABU DHABI / DUBAI untuk mencarikan orang yang akan bekerja, kemudian terdakwa menawarkan saksi korban bekerja ke luar negeri di dengan penempatan di negara ABU DHABI sebagai Asisten Rumah Tangga dan menjanjikan saksi korban akan mendapatkan gaji sebesar 1200 real yang bekerja mulai dari jam 07.00 pagi sampai jam 22.00 malam dengan kerja kontrak selama 2 (dua) tahun dan terdakwa pun menjanjikan kepada saksi korban jika sudah berangkat bekerja saksi korban akan mendapatkan uang Fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan setelah mendengar penjelasan terdakwa akhirnya saksi korban pun tertarik dan menyetujui tawaran pekerjaan dari terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk mempersiapkan persyaratan berupa Foto saksi korban, Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat izin dari suaminya dan setelah persyaratan terkumpul terdakwa mengirimkan foto dan identitasnya tersebut kepada Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO), lalu Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara ditransferkan ke nomor rekening : 1810418768 bank BCA an. Sdri. ROSA ROSITA DEWI untuk terdakwa gunakan mengurus keberangkatan saksi korban bekerja ke luar negeri.

Kemudian masih dalam bulan Januari 2024 terdakwa membawa saksi korban ke Puskesmas Selabatu Cikole Kota Sukabumi untuk pemeriksaan kesehatan, setelah cek kesehatan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuat PASPORT di Kantor Imigrasi Bandung melalui Sdr. YOPI (DPS/Daftar Pencarian Saksi), lalu terdakwa mengantar saksi korban ke sebuah masjid di daerah Kecamatan Baros menggunakan Mobil Toyota Avanza warna putih milik terdakwa dan bertemu dengan Sdr. YOPI (DPS/Daftar Pencarian Saksi), setelah itu saksi korban pun dibawa berangkat ke Bandung menggunakan mobil warna hitam menuju Kantor Imigrasi Bandung dan setelah pembuatan Pasport saksi korban pun dibawa kembali ke Sukabumi dan pulang kerumahnya.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB saksi korban datang ke rumah terdakwa di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi untuk persiapan berangkat ke Dubai dan saat itu terdakwa memberikan Pasport saksi korban yang telah selesai dibuat. Tidak lama datang orang yang menjemput saksi korban dari rumah terdakwa yaitu Sdr. BUDI (DPS/Daftar Pencarian Saksi) lalu membawa saksi korban mengantarkannya ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza dan menurunkan saksi korban di Parkiran Bandara setelah itu saksi korban bertemu dengan Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) yang akan mengurus keberangkatan saksi korban ke Dubai, dan saat itu saksi korban dibawa oleh Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) ke ruang tunggu Bandara lalu Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) memberikan Visa dan tiket pemberangkatan sambal menunggu penerbangan hingga akhirnya saksi korban pun berangkat ke luar negeri tepatnya ke Negara Abu Dhabi / Dubai, dan sesampainya saksi korban di Dubai dijemput oleh supir suruhan dari Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) yang bekerja di perusahaan Tabir Alwatan dan diantarkan ke sebuah Apartemen yang berada di Ajman Dubai dan saksi korban ditampung di apartemen tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan.
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) bulan saksi korban ditampung di Apartemen tersebut lalu Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengirimkan saksi korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di majikan yang berada di Abu Dhabi namun baru satu hari bekerja saksi korban dipulangkan kembali ke tempat penampungan karena kondisi saksi korban sakit Scabies atau kudis yang memiliki banyak bekas luka, dan sekitar 2 (dua) minggu saksi korban dikirim kembali oleh Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) ke majikan berikutnya disekitar daerah Dubai namun hanya 4 (empat) hari bekerja saksi korban dikembalikan lagi oleh majikan saya karena penyakit scabies atau kudis tersebut lalu saksi korban kembali menunggu di apartemen penampungan kurang lebih selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) menyuruh saksi korban akan mengirimnya ke Negara Irak dengan alasan saksi korban tidak ada yang mau merekrut dan punya penyakit gatal, namun saksi korban pun menolak dan meminta untuk dikembalikan ke Indonesia tetapi Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengancam saksi korban jika ingin kembali ke Indonesia saksi korban harus membayar ganti rugi sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan saksi korban yang tidak memiliki uang tidak sanggup untuk membayar ganti rugi tersebut sehingga saksi korban mau menuruti Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) untuk dikirim ke Irak dan berangkat menggunakan Pesawat dan sesampainya di Irak saksi korban di jemput oleh seorang supir di Bandara dan diantar ke tempat penampungan khusus TKW yaitu kantor Sarikah Deliza Company milik Sdri. MADAM SEAKHAN dan Sdr. BABA MUHAMAD lalu saksi korban ditampung kurang lebih 1 (satu) bulan setelah itu saksi korban di antar ke majikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga namun baru 2 (dua) hari saksi korban dikembalikan oleh majikannya ke penampungan karena penyakit gatal-gatal tersebut, dan setelah itu beberapa kali saksi korban di antarkan ke majikan namun saksi korban dikembalikan lagi ke penampungan karena penyakitnya tersebut, sehingga saksi korban menunggu di kantor penampungan deliza Company tersebut dan selama saksi korban berada dipenampungan tersebut saksi korban mendapatkan perlakuan tidak pantas dengan cara ditampar dan handphone milik saksi korban di lemparkan oleh Sdri. MADAM SEAKHAN hingga rusak dan setelah mendapat perlakuan tersebut saksi korban menghubungi suaminya yaitu saksi SARIPUDIN lalu saksi SARIPUDIN melaporkannya ke Kantor Kementerian Luar Negeri yang ada di Jakarta hingga akhirnya saksi korban pun dipindahkan ke Negara Turki karena ada penerbangan menuju Indonesia, dan sesampainya di Turki saksi korban ditampung di Kantor KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) yang ada di Istanbul dan saksi korban berada di Kantor KJRI tersebut sekitar dua bulan sampai akhirnya pada tanggal 10 Agustus 2024 saksi korban dapat kembali lagi ke Negara Indonesia.
  • Bahwa terdakwa mengetahui dalam membantu melakukan perekrutan terhadap saksi korban yang akan dipekerjakan di Negara Abu Dhabi tersebut merupakan perekrutan Illegal yang dilakukan bersama Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) namun terdakwa ingin mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dimana terdakwa dijanjikan komisi dari Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi hingga akhirnya sekitar bulan November 2024 terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa IMAS SUSILAWATI Binti Alm. H. DURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------------------------------------------------------

 

------------------- ATAU -------------------

KETIGA

---------- Bahwa ia Terdakwa IMAS SUSILAWATI Binti Alm. H. DURAHMAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi datang saksi korban DEDE SULASTRI Binti JOJON ENING bermaksud mencari lowongan pekerjaan, lalu terdakwa yang merupakan perantara sponsor untuk mencari pekerja ke luar negeri yang telah disuruh oleh Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di Negara ABU DHABI / DUBAI untuk mencarikan orang yang akan bekerja, kemudian terdakwa menawarkan saksi korban bekerja ke luar negeri di dengan penempatan di negara ABU DHABI sebagai Asisten Rumah Tangga dan menjanjikan saksi korban akan mendapatkan gaji sebesar 1200 real yang bekerja mulai dari jam 07.00 pagi sampai jam 22.00 malam dengan kerja kontrak selama 2 (dua) tahun dan terdakwa pun menjanjikan kepada saksi korban jika sudah berangkat bekerja saksi korban akan mendapatkan uang Fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan setelah mendengar penjelasan terdakwa akhirnya saksi korban pun tertarik dan menyetujui tawaran pekerjaan dari terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk mempersiapkan persyaratan berupa Foto saksi korban, Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat izin dari suaminya dan setelah persyaratan terkumpul terdakwa mengirimkan foto dan identitasnya tersebut kepada Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO), lalu Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara ditransferkan ke nomor rekening : 1810418768 bank BCA an. Sdri. ROSA ROSITA DEWI untuk terdakwa gunakan mengurus keberangkatan saksi korban bekerja ke luar negeri.

Kemudian masih dalam bulan Januari 2024 terdakwa mengantarkan saksi korban ke Puskesmas Selabatu Cikole Kota Sukabumi untuk pemeriksaan kesehatan, setelah cek kesehatan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuat PASPORT di Kantor Imigrasi Bandung melalui Sdr. YOPI (DPS/Daftar Pencarian Saksi), lalu terdakwa mengantar saksi korban ke sebuah masjid di daerah Kecamatan Baros menggunakan Mobil Toyota Avanza warna putih milik terdakwa dan bertemu dengan Sdr. YOPI (DPS/Daftar Pencarian Saksi), setelah itu saksi korban pun dibawa berangkat ke Bandung menggunakan mobil warna hitam menuju Kantor Imigrasi Bandung dan setelah pembuatan Pasport saksi korban pun dibawa kembali ke Sukabumi dan pulang kerumahnya.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB saksi korban datang ke rumah terdakwa di Kampung Manonjaya Rt.008 / Rw.003 Desa Cijurey Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi untuk persiapan berangkat ke Dubai dan saat itu terdakwa memberikan Pasport saksi korban yang telah selesai dibuat. Tidak lama datang orang yang menjemput saksi korban dari rumah terdakwa yaitu Sdr. BUDI (DPS/Daftar Pencarian Saksi) lalu membawa saksi korban mengantarkannya ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza dan menurunkan saksi korban di Parkiran Bandara setelah itu saksi korban bertemu dengan Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) yang akan mengurus keberangkatan saksi korban ke Dubai, dan saat itu saksi korban dibawa oleh Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) ke ruang tunggu Bandara lalu Sdr. ALAN (DPS/Daftar Pencarian Saksi) memberikan Visa dan tiket pemberangkatan sambal menunggu penerbangan hingga akhirnya saksi korban pun berangkat ke luar negeri tepatnya ke Negara Abu Dhabi / Dubai, dan sesampainya saksi korban di Dubai dijemput oleh supir suruhan dari Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) yang bekerja di perusahaan Tabir Alwatan dan diantarkan ke sebuah Apartemen yang berada di Ajman Dubai dan saksi korban ditampung di apartemen tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan.
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) bulan saksi korban ditampung di Apartemen tersebut lalu Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengirimkan saksi korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di majikan yang berada di Abu Dhabi namun baru satu hari bekerja saksi korban dipulangkan kembali ke tempat penampungan karena kondisi saksi korban sakit Scabies atau kudis yang memiliki banyak bekas luka, dan sekitar 2 (dua) minggu saksi korban dikirim kembali oleh Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) ke majikan berikutnya disekitar daerah Dubai namun hanya 4 (empat) hari bekerja saksi korban dikembalikan lagi oleh majikan saya karena penyakit scabies atau kudis tersebut lalu saksi korban kembali menunggu di apartemen penampungan kurang lebih selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) menyuruh saksi korban akan mengirimnya ke Negara Irak dengan alasan saksi korban tidak ada yang mau merekrut dan punya penyakit gatal, namun saksi korban pun menolak dan meminta untuk dikembalikan ke Indonesia tetapi Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) mengancam saksi korban jika ingin kembali ke Indonesia saksi korban harus membayar ganti rugi sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan saksi korban yang tidak memiliki uang tidak sanggup untuk membayar ganti rugi tersebut sehingga saksi korban mau menuruti Sdri. AI SAPTIAH Als AIDAH Als AI (DPO) untuk dikirim ke Irak dan berangkat menggunakan Pesawat dan sesampainya di Irak saksi korban di jemput oleh seorang supir di Bandara dan diantar ke tempat penampungan khusus TKW yaitu kantor Sarikah Deliza Company milik Sdri. MADAM SEAKHAN dan Sdr. BABA MUHAMAD lalu saksi korban ditampung kurang lebih 1 (satu) bulan setelah itu saksi korban di antar ke majikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga namun baru 2 (dua) hari saksi korban dikembalikan oleh majikannya ke penampungan karena penyakit gatal-gatal tersebut, dan setelah itu beberapa kali saksi korban di antarkan ke majikan namun saksi korban dikembalikan lagi ke penampungan karena penyakitnya tersebut, sehingga saksi korban menunggu di kantor penampungan deliza Company tersebut dan selama saksi korban berada dipenampungan tersebut saksi korban mendapatkan perlakuan tidak pantas dengan cara ditampar dan handphone milik saksi korban di lemparkan oleh Sdri. MADAM SEAKHAN hingga rusak dan setelah mendapat perlakuan tersebut saksi korban menghubungi suaminya yaitu saksi SARIPUDIN lalu saksi SARIPUDIN melaporkannya ke Kantor Kementerian Luar Negeri yang ada di Jakarta hingga akhirnya saksi korban pun dipindahkan ke Negara Turki karena ada penerbangan menuju Indonesia, dan sesampainya di Turki saksi korban ditampung di Kantor KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) yang ada di Istanbul dan saksi korban berada di Kantor KJRI tersebut sekitar dua bulan sampai akhirnya pada tanggal 10 Agustus 2024 saksi korban dapat kembali lagi ke Negara Indonesia, lalu saksi korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi hingga akhirnya sekitar bulan November 2024 terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa IMAS SUSILAWATI Binti Alm. H. DURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya