Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
CECEP RIPANDI Als TUMOR Bin WARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2968/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP RIPANDI Als TUMOR Bin WARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa CECEP RIPANDI Als TUMOR Bin Alm. WARDI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di area Pemakaman China didaerah Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 awalnya terdakwa menghubungi Sdr. RAHMAT (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan setelah sepakat terdakwa langsung berangkat janjian bertemu dengan Sdr. RAHMAT (DPO) di daerah Parungkuda dekat Exit Tol Parungkuda, dan setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) bungkus dengan isi setiap bungkus sebanyak 10 (sepuluh) strip/lempeng yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga berjumlah 100 (seratus) butir dengan total 300 (tiga ratus) butir yang dibeli dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkusnya sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa dapatkan dari Sdr. BA’UT (DPO) sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa beli secara mengutang terlebih dahulu yang akan dibayar setelah obatnya habis diedarkan/dijual. Setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa bertransaksi secara COD ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi standar keamanannya untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut pada hari Sabtu tanggal 15.00 WIB didaerah Kalapanunggal kepada Sdr. ATOT (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus atau 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB didaerah Parungkuda kepada Sdr. MISBAH (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menerima pesanan obat jenis Hexymer tersebut dari Sdr. DAIT (DPO) lalu terdakwa pun menyanggupinya dan berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter warna Biru Hitam No.Pol : F-5993-KW miliknya menuju sekitar daerah Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan saat terdakwa sedang menunggu di area Pemakaman China tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tote Bag warna Biru didalamnya berisikan 202 (dua ratus dua) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang tersimpan diatas jok sepeda motor terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna HItam milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4070/NOF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,1560 gram (No. BB : 2674/2025/OF),
  • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3650 gram (No. BB : 2675/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2674/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,9404 gram,
  • No. BB : 2675/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,2285 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa CECEP RIPANDI Als TUMOR Bin Alm. WARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa CECEP RIPANDI Als TUMOR Bin Alm. WARDI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di area Pemakaman China didaerah Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa menerima telphon dari dari Sdr. DAIT (DPO) yang memesan obat jenis Hexymer lalu terdakwa pun menyanggupinya dan janjian bertemu di area Pemakaman China didaerah Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter warna Biru Hitam No.Pol : F-5993-KW miliknya menuju tempat tersebut, dan saat terdakwa sedang menunggu di area Pemakaman China tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tote Bag warna Biru didalamnya berisikan 202 (dua ratus dua) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang tersimpan diatas jok sepeda motor terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna HItam milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah membeli obat jenis Tramadol tersebut dari Sdr. RAHMAT (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 dengan janjian bertemu di daerah Parungkuda dekat Exit Tol Parungkuda, dan setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) bungkus dengan isi setiap bungkus sebanyak 10 (sepuluh) strip/lempeng yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga berjumlah 100 (seratus) butir dengan total 300 (tiga ratus) butir yang dibeli dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perbungkusnya sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa dapatkan dari Sdr. BA’UT (DPO) sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa beli secara mengutang terlebih dahulu yang akan dibayar setelah obatnya habis dijual. Setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut bertujuan untuk menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa bertransaksi secara COD ditempat yang telah ditentukan tanpa adanya keahlian dan kewenangannya untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut pada hari Sabtu tanggal 15.00 WIB didaerah Kalapanunggal kepada Sdr. ATOT (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus atau 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB didaerah Parungkuda kepada Sdr. MISBAH (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat-obatan lainnya yang berhasil ditemukan oleh Anggota Polisi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4070/NOF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,1560 gram (No. BB : 2674/2025/OF),
  • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3650 gram (No. BB : 2675/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2674/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,9404 gram,
  • No. BB : 2675/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,2285 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa CECEP RIPANDI Als TUMOR Bin Alm. WARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya