Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
FAUZI ALBASYAH Als KEVIN Bin Alm. SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/M.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI ALBASYAH Als KEVIN Bin Alm. SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa Sdr. FAUZI ALBASYAH Als KEVIN bin alm. SUKARDI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di Kp. Caringin Tonggoh Rt 001/003 Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Caringin Tonggoh Rt 001/003 Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, terdakwa dihubungi oleh sdr. ABANG ACEH (DPO/belum tertangkap) melalui handphone. Selanjutnya, Sdr ABANG ACEH (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya akan menitipkan sediaan farmasi/ obat keras tersebut ke rumah terdakwa yang akan dikirimkan melalui orang suruhan Sdr ABANG ACEH (DPO) dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya pukul sekitar pukul 19.00 WIB dihari yang sama, orang suruhan Sdr ABANG ACEH (DPO) tiba dirumah terdakwa dan menyerahkan kantong plastik warna hitam dengan mengatakan bahwa kantong plastik tersebut adalah titipan dari Sdr. ABANG ACEH (DPO), selanjutnya terdakwa membuka dan menghitung isi dari kantong plastik yang berisikan sedian farmasi/obat keras berupa:
  • 170 (seratus tujuh puluh) butir atau 17 (tujuh belas) strip masing-masing strip isi 10 (sepuluh) butir dan 12 (dua belas) butir didalam "ROKOK MEREK JUARA JAMBU", total keseluruhan sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) butir.
  • 25 (dua puluh lima) paket masing-masing paket isi 5 (lima) butir atau 125 (seratus dua puluh lima) butir pil HEXYMER  yang berada didalam bungkus "ROKOK MEREK JUARA JAMBU" dan 46 (empat puluh enam) butir Pil HEXYMER dalam plastik klip bening di bungkus "ROKOK MEREK MARLBORO FILTER BLACK", total keseluruhan sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir.

yang selanjutnya akan dijual dan diedarkan oleh terdakwa.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang berada Kp. Caringin Tonggoh Rt 001/003 Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, terdakwa didatangi oleh SAKSI AGUS SETIAWAN, S.E dan Saksi NANANG SUNANDI yang telah berkordinasi sebelumnya dengan Petugas Kepolisian Sektor Cicurug yaitu Sdr. JAJA WILLIAM FRANSISKO DAN Sdr TIO HERLAMBANG, S.IP terkait adanya indikasi penualan/pengedaran sediaan farmasi yang dilakuan tanpa izin oleh terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Sdr. JAJA WILLIAM FRANSISKO DAN Sdr TIO HERLAMBANG, S.IP (Petugas Kepolisisan Sektor Cicurug) di rumah terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan:
  • 170 (seratus tujuh puluh) butir atau 17 (tujuh belas) strip masing-masing strip isi 10 (sepuluh) butir dan 12 (dua belas) butir didalam "ROKOK MEREK JUARA JAMBU", total keseluruhan sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) butir.
  • 25 (dua puluh lima) paket masing-masing paket isi 5 (lima) butir atau 125 (seratus dua puluh lima) butir pil HEXYMER  yang berada didalam bungkus "ROKOK MEREK JUARA JAMBU" dan 46 (empat puluh enam) butir Pil HEXYMER dalam plastik klip bening di bungkus "ROKOK MEREK MARLBORO FILTER BLACK", total keseluruhan sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir.

(Seluruhnya di simpan di dalam tas goody bag  warna biru)., dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1578/NOF/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

 

  • 1-2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3848 gram diberi nomor barang bukti 0843/2024/OF.
  • 2-1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5670 gram diberi nomor barang bukti 0844/2024/OF

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0843/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2366 gram.
  • No. BB : 0844/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,310 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa FAUZI ALBASYAH Als KEVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa FAUZI ALBASYAH Als KEVIN bin alm. SUKARDI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di Kp. Caringin Tonggoh Rt 001/003 Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB  bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Caringin Tonggoh Rt 001/003 Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, terdakwa dihubungi oleh sdr. ABANG ACEH (DPO/belum tertangkap) melalui handphone. Selanjutnya, Sdr ABANG ACEH (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya akan menitipkan sediaan farmasi/ obat keras tersebut ke rumah terdakwa yang akan dikirimkan melalui orang suruhan Sdr ABANG ACEH (DPO) dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya pukul sekitar pukul 19.00 WIB dihari yang sama, orang suruhan Sdr ABANG ACEH (DPO) tiba dirumah terdakwa dan menyerahkan kantong plastik warna hitam dengan mengatakan bahwa kantong plastik tersebut adalah titipan dari Sdr. ABANG ACEH (DPO), selanjutnya terdakwa membuka dan menghitung isi dari kantong plastik yang berisikan sedian farmasi/obat keras berupa:
  • 170 (seratus tujuh puluh) butir atau 17 (tujuh belas) strip masing-masing strip isi 10 (sepuluh) butir dan 12 (dua belas) butir didalam "ROKOK MEREK JUARA JAMBU", total keseluruhan sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) butir.
  • 25 (dua puluh lima) paket masing-masing paket isi 5 (lima) butir atau 125 (seratus dua puluh lima) butir pil HEXYMER yang berada didalam bungkus "ROKOK MEREK JUARA JAMBU" dan 46 (empat puluh enam) butir Pil HEXYMER dalam plastik klip bening di bungkus "ROKOK MEREK MARLBORO FILTER BLACK", total keseluruhan sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir.

yang selanjutnya akan dijual dan diedarkan oleh terdakwa. (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu: “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”)

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang berada Kp. Caringin Tonggoh Rt 001/003 Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi didatangi oleh SAKSI AGUS SETIAWAN, S.E dan Saksi NANANG SUNANDI yang sebelumnya telah berkordinasi dengan Petugas Kepolisian Sektor Cicurug yaitu Sdr. JAJA WILLIAM FRANSISKO DAN Sdr TIO HERLAMBANG, S.IP terkait adanya indikasi penualan/pengedaran sediaan farmasi yang dilakuan tanpa izin oleh terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Sdr. JAJA WILLIAM FRANSISKO DAN Sdr TIO HERLAMBANG, S.IP (Petugas Kepolisisan Sektor Cicurug) di rumah terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan:
  • 170 (seratus tujuh puluh) butir atau 17 (tujuh belas) strip masing-masing strip isi 10 (sepuluh) butir dan 12 (dua belas) butir didalam "ROKOK MEREK JUARA JAMBU", total keseluruhan sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) butir.
  • 25 (dua puluh lima) paket masing-masing paket isi 5 (lima) butir atau 125 (seratus dua puluh lima) butir pil HEXYMER yang berada didalam bungkus "ROKOK MEREK JUARA JAMBU" dan 46 (empat puluh enam) butir Pil HEXYMER dalam plastik klip bening di bungkus "ROKOK MEREK MARLBORO FILTER BLACK", total keseluruhan sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir.

(Seluruhnya di simpan di dalam tas GOODY BAG warna biru)., dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1578/NOF/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

 

  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3848 gram diberi nomor barang bukti 0843/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5670 gram diberi nomor barang bukti 0844/2024/OF

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0843/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2366 gram.
  • No. BB : 0844/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,310 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa FAUZI ALBASYAH Als KEVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya