Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
UJANG SUPRIATIN Als UJENG Bin SUDIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2854/M.2.30/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SUPRIATIN Als UJENG Bin SUDIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa UJANG SUPRIATIN Als UJENG Bin Alm. SUDIR pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pelabuhanratu Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”-------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar Jam 22.00 WIB, terdakwa membeli obat keras jenis tramadol dari Sdr. RYAN (DPO) sebanyak 350 ( Tiga ratus Lima Puluh ) Butir dan Hexymer sebanyak 500 ( Lima Ratus ) Butir dengan harga Rp. 2.100.000,- guna diedarkan atau dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.
        • Bahwa terdakwa menjual kembali Obat jenis tramadol Seharga Rp. 10.000.- ( Sepuuh Ribu rupiah ) Per 1 Butir dan Hexymer seharga Rp. 10.000.- ( Sepuluh Ribu rupiah ) Per 3 Butir kepada teman terdakwa sehingga seiring berjalannya waktu para pembeli mengetahui jika terdakwa menjual obat Tramadol dan Hexymer yang mana pembeli akan langsung menghubungi terdakwa kemudian transaksi jual-beli dilakukan dengan cara bertemu langsung.
        • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12:00 WIB, pada saat saksi TEDDY TRIADI, CALVIN dan AJI selaku anggota POLRI sedang melakukan patroli rutin didapatkan informasi ada penjualan / peredaran  obat keras / daftar G tanpa jenis TRAMADOL dan HEXYMER  di wilayah Palabuhanratu. Selanjutnya para saksi menindaklanjuti hal tersebut dan diketahui terdakwa menjual obat tanpa merek.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut para saksi menuju tempat Kerja dari teredakwa yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Pelabuhanratu Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan melihat terdakwa lalu terdakwa mengakui menyimpan Sediaan farmasi tersebut di tas selempang dan para saksi menemukan 32 (Tiga puluh dua) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol dan Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat tramadol. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cisalam Rt. 001 / Rw. 001 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi dan didapati 200 (Dua ratus) butir obat tanpa merek jenis Tramadol dan 439 (Empat ratus tiga puluh sembilan) butir obat warna kuning jenis Hexymer.
        • Bahwa berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Nomor : 3579 / NOF / 2025 Tanggal 21 Juli 2025 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti atas nama terdakwa UJANG SUPRIATIN Als UJENG Bin Alm. SUDIR yaitu dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2395 / 2025 / OF

Tramadol

2396 / 2025 / OF

Trihexyphenidyl

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

                                                                                                         

 

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa UJANG SUPRIATIN Als UJENG Bin Alm. SUDIR pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Pelabuhanratu Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian--------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar Jam 22.00 WIB, terdakwa membeli obat keras jenis tramadol dari Sdr. RYAN (DPO) sebanyak 350 ( Tiga ratus Lima Puluh ) Butir dan Hexymer sebanyak 500 ( Lima Ratus ) Butir dengan harga Rp. 2.100.000,- guna diedarkan atau dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.
        • Bahwa terdakwa menjual kembali Obat jenis tramadol Seharga Rp. 10.000.- ( Sepuuh Ribu rupiah ) Per 1 Butir dan Hexymer seharga Rp. 10.000.- ( Sepuluh Ribu rupiah ) Per 3 Butir kepada teman terdakwa sehingga seiring berjalannya waktu para pembeli mengetahui jika terdakwa menjual obat Tramadol dan Hexymer yang mana pembeli akan langsung menghubungi terdakwa kemudian transaksi jual-beli dilakukan dengan cara bertemu langsung.
        • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12:00 WIB, pada saat saksi TEDDY TRIADI, CALVIN dan AJI selaku anggota POLRI sedang melakukan patroli rutin didapatkan informasi ada penjualan / peredaran  obat kers / daftar G tanpa jenis TRAMADOL dan HEXYMER  di wilayah Palabuhanratu. Selanjutnya para saksi menindaklanjuti hal tersebut dan diketahui terdakwa menjual obat tanpa merek.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut para saksi menuju tempat Kerja dari teredakwa yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Pelabuhanratu Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan melihat terdakwa lalu terdakwa mengakui menyimpan Sediaan farmasi tersebut di tas selempang dan para saksi menemukan 32 (Tiga puluh dua) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol dan Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat tramadol. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cisalam Rt. 001 / Rw. 001 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi dan didapati 200 (Dua ratus) butir obat tanpa merek jenis Tramadol dan 439 (Empat ratus tiga puluh sembilan) butir obat warna kuning jenis Hexymer.
        • Bahwa berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Nomor : 3579 / NOF / 2025 Tanggal 21 Juli 2025 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti atas nama terdakwa UJANG SUPRIATIN Als UJENG Bin Alm. SUDIR yaitu dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2395 / 2025 / OF

Tramadol

2396 / 2025 / OF

Trihexyphenidyl

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya