| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kirmansyah | ANNISA PARASWATY |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
25.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat.
- Menyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, terhadap:
- Klausul potongan Dana Kematian berlapis;
- Klausul penahanan dokumen pribadi/profesi sebagai jaminan.
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan seluruh dokumen milik Penggugat berupa:
- Sertifikat NUPTK asli;
- Buku Tabungan Bank BJB;
- Kartu ATM beserta nomor PIN;
- Ijazah asli;
- Buku Nikah.
Secara utuh dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan bahwa sisa utang pokok Penggugat dihitung secara adil dengan memperhitungkan:
- Seluruh potongan awal yang tidak sah;
- Dana titipan pelunasan sebesar Rp. 25.000.000,00 yang telah dibayarkan.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |