| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.Sus/2026/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH |
SANDI SAMSUDIN als BC bin UJANG (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-731/M.2.30/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA Bahwa ia Terdakwa SANDI SAMSUDIN Als Bin UJANG (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira Pukul 09.00 WIB sampai dengan pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB pada hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tepatnya di Terminal Cibadak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika Terdakwa sudah beberapa kali membeli obat jenis Tramadol kepada Sdr. Sugih (DPO) untuk Terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima) puluh butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir, kemudian sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir, kemudian sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Lalu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/buitr di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/buitr di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri Kemudian hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/buitr di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dan sisanya sebanyak 36 (tiga puluh enam butir) Terdakwa simpan, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama (Anggota Kepolisian Polsek Cibadak) datang menemui Terdakwa yang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut, kemudian Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama menanyakan kepada Terdakwa sehubungan kepemilikan obat jenis Tramadol, sehingga Terdakwa menunjukan keberadaan obat jenis Tramadol tersebut dan saat dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus platik klip warna biru yang didalamnya berisikan 36 (Tiga Puluh Enam) butir obat jenis Tramadol dan Uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengakui obat jenis Tramadol tersebut miliknya, sedangkan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, sehingga Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi awal, setelah itu Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6592/NOF/2025 tanggal 06 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima : 3 (tiga) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1460 gram (No. BB : 5172/2025/OF) dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5172/2025/OF, mengandung Tramadol. Kesimpulan: No. BB 5172/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis Tramadol tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa SANDI SAMSUDIN Als Bin UJANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------- A T A U -------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SANDI SAMSUDIN Als Bin UJANG (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira Pukul 09.00 WIB sampai dengan pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB pada hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tepatnya di Terminal Cibadak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama (Anggota Kepolisian Polsek Cibadak) mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan peredaran obat jenis Tramadol di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Terminal Cibadak, sehingga Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama menuju lokasi yang dimaksud, kemudian Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama tiba di lokasi dan melihat Terdakwa sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut, kemudian Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama datang menemui Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa sehubungan kepemilikan obat jenis Tramadol, sehingga Terdakwa menunjukan keberadaan obat jenis Tramadol tersebut dan saat dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus platik klip warna biru yang didalamnya berisikan 36 (Tiga Puluh Enam) butir obat jenis Tramadol dan Uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengakui obat jenis Tramadol tersebut miliknya, sedangkan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, sehingga Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi awal, setelah itu Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima) puluh butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir, kemudian sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir, kemudian sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/buitr di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/buitr di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/buitr di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Sugih (DPO) dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima)butir untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Sdr. Angga (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Sugih (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kepada Terdakwa yang sedang bertugas menjadi Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dari Sdr. Angga (DPO) tersebut dan Terdakwa membayar sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/butir dengan cara transfer melalui BRI Link, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin yang juga merupakan juru parkir di Terminal Cibadak tersebut menghampiri Terdakwa dan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan menjual obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian Saksi Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dan sisanya sebanyak 36 (tiga puluh enam butir) Terdakwa simpan, namun sisa obat jenis Tramadol tersebut belum terjual karena sudah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa SANDI SAMSUDIN Als Bin UJANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
