Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 1187/BPR-SKJ/PK/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.144,057,010,- (seratus empat puluh empat juta lima puluh tujuh ribu sepuluh rupiah rupiah) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Blok Bojongsari Rt 020 Rw 005, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, dengan luas tanah 127 m2 yang sesuai dengan SHM nomor 153 Atas nama Neneng Elly Amelia (istri debitur) / Tergugat II beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|