Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ALDI MARTIN Als MARTIN Bin ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/M.2.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI MARTIN Als MARTIN Bin ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa ALDI MARTIN Als MARTIN Bin ANDI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Bakan Sawah Rt.001/Rw.004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2025 sekitar pukul 07.00 wib awalnya terdakwa membuka akun media social Facebook melihat ada status Facebook milik sdr. CIPLEK (DPO) yang menjual obat daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa menghubungi pemilik akun Facebook atas nama sdr. CIPLEK (DPO) melalui chat whatsApp dan memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot plastik atau 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) strip/lembar masing-masing strip/lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang berjumlah 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan total pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah sepakat sekitar pukul 16.00 wib, sdr. CIPLEK (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Bakan Sawah Rt.001/Rw.004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan obat-obatan pesanan terdakwa setelah itu terdakwa pun menyerahkan uang sejumlah tersebut secara cash/tunai kepada sdr. CIPLEK (DPO).

Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut lalu untuk obat jenis Tramadol dari setiap lembar/strip terdakwa pisahkan secara digunting satu persatu menjadi 500 (lima ratus) butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa bungkus yang setiap bungkusnya berisi 3 (tiga) butir sebanyak 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) butir dan 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir, sehingga totalnya 1.000 (seribu) butir. Selanjutnya terdakwa menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya tersebut dengan tidak memiliki izin edar untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dan untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 486 (empat ratus delapan puluh enam) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.860.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 904 (sembilan ratus empat) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan total uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 5.494.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan uangnya sebagian telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, lalu sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wib, ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang beralamat di Kampung Bakan Sawah Rt.001/Rw.004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi  ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer atau berjumlah 96 (sembilan puluh enam) butir didalam bungkus bekas rokok merk KIKAZ dan 14 (empat belas) butir obat jenis Tramadol didalam bungkus bekas rokok merk JUARA yang tersimpan tergeletak dilantai didalam kamar terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1554/NOF/2025 tanggal 24 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 5 (lima) bungkus potong kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5160 gram (No. BB: 0902/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5260 gram (No. BB: 0903/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB: 0902/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,2580 gram,
  • No. BB: 0903/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,3734 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ALDI MARTIN Als MARTIN Bin ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ALDI MARTIN Als MARTIN Bin ANDI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Bakan Sawah Rt.001/Rw.004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2025 sekitar pukul 07.00 wib awalnya terdakwa membuka akun media social Facebook melihat ada status Facebook milik sdr. CIPLEK (DPO) yang menjual obat daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa menghubungi pemilik akun Facebook atas nama sdr. CIPLEK (DPO) melalui chat whatsapp dan memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot plastik atau 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) strip/lembar masing-masing strip/lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang berjumlah 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan total pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah sepakat sekitar pukul 16.00 wib, sdr. CIPLEK (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Bakan Sawah Rt.001/Rw.004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan obat-obatan pesanan terdakwa setelah itu terdakwa pun menyerahkan uang sejumlah tersebut secara cash/tunai kepada Sdr. CIPLEK (DPO).

Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut lalu untuk obat jenis Tramadol dari setiap lembar/strip terdakwa pisahkan secara digunting satu persatu menjadi 500 (lima ratus) butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa bungkus yang setiap bungkusnya berisi 3 (tiga) butir sebanyak 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) butir dan 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir, sehingga totalnya 1.000 (seribu) butir. Selanjutnya terdakwa menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya tersebut untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dan untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 486 (empat ratus delapan puluh enam) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.860.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 904 (sembilan ratus empat) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan total uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 5.494.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan uangnya sebagian telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, lalu sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wib, ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang beralamat di Kampung Bakan Sawah Rt.001/Rw.004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi  ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangan yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer atau berjumlah 96 (sembilan puluh enam) butir didalam bungkus bekas rokok merk KIKAZ dan 14 (empat belas) butir obat jenis Tramadol didalam bungkus bekas rokok merk JUARA yang tersimpan tergeletak dilantai didalam kamar terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1554/NOF/2025 tanggal 24 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 5 (lima) bungkus potong kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5160 gram (No. BB: 0902/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5260 gram (No. BB: 0903/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB: 0902/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,2580 gram,
  • No. BB: 0903/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,3734 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ALDI MARTIN Als MARTIN Bin ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya