Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya;-
-
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait Dugaan Adanya Penganiayaan Dan Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 351 dan 368 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------
- Menyatakan penangkapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon, tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Sukabumi, segera setelah putusan Praperadilan ini dikabulkan;----------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan penetapan pengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara;------------------------
- Memulihkan harkat dan martabat Pemohon seperti sediakala;----------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan diri Pemohon;-----------------
- Mengabulkan ganti kerugian baik imateriil maupun materiil;------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;--------------------------
-
ATAU: Jika Pengadilan Negeri Cibadak, berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|