| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RANDI Als BOTUL Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Kantor Kecamatan Cikidang yang beralamat di Kampung Cikidang Rt.004/Rw.008 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2025 terdakwa kenal dengan Sdr. ADUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang sering menjual obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dimana terdakwa telah membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu untuk obat jenis tramadol tersebut telah habis terdakwa edarkan/jual sedangkan obat jenis Hexymer tersisa sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) butir. Kemudian sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang seluruhnya telah habis terdakwa edarkan/jual, dan terakhir tepatnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Sdr. ADUT (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) bungkus yang setiap bungkus berisikan 10 (sepuluh) lempeng/strip dengan jumlah seluruhnya sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil obat jenis Tramadol tersebut berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Merah Orange miliknya ke daerah Pasir Angin Pakuwon dan setelah mendapatkan terdakwa telah mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 193 (seratus Sembilan puluh tiga) butir sedangkan sisanya terdakwa simpan dirumahnya disatukan dengan sisa obat jenis Hexymer yang telah dibeli sebelumnya, dimana setiap terdakwa mengedarkan/menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli diantaranya Sdr. RANDI Als KARBIT (DPO) dan Sdr. ARUL (DPO) yang sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa memesan obat lalu janjian bertemu di depan Kantor Kecamatan lalu terdakwa menerima uang pembelian obatnya secara cash dan terdakwa pun menyerahkan obat sesuai pesanan pembelinya dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya, untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lempeng/stripnya dan eceran seharga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butirnya sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket berisikan 5 (lima) butir.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di depan Kantor Kecamatan Cikidang yang beralamat di Kampung Cikidang Rt.004/Rw.008 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi CALVIN SITUMORANG, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan tersebut dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang kecil warna biru dongker merk Stravis yang didalamnya berisikan 107 (seratus tujuh) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 221 (dua ratus dua puluh satu) butir obat warna kuning jenis Hexymer berikut uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor merk Honda PCX dan ditemukan 200 (dua ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol yang tersimpan di bagasi jok sepeda motor dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil membeli dari Sdr. ADUT (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5300/NOF/2025 tanggal 12 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0890 gram (No. BB : 4316/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7433 gram (No. BB : 4317/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4316/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,8712 gram,
- No. BB : 4317/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5926 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RANDI Als BOTUL Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RANDI Als BOTUL Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Kantor Kecamatan Cikidang yang beralamat di Kampung Cikidang Rt.004/Rw.008 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa sedang berada di depan Kantor Kecamatan Cikidang yang beralamat di Kampung Cikidang Rt.004/Rw.008 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi CALVIN SITUMORANG, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan tersebut dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang kecil warna biru dongker merk Stravis yang didalamnya berisikan 107 (seratus tujuh) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 221 (dua ratus dua puluh satu) butir obat warna kuning jenis Hexymer berikut uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor merk Honda PCX dan ditemukan 200 (dua ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol yang tersimpan di bagasi jok sepeda motor dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil membeli dari Sdr. ADUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah membeli obat kepada Sdr. ADUT (DPO) sejak bulan Juli 2025 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu untuk obat jenis tramadol tersebut telah habis terdakwa edarkan/jual sedangkan obat jenis Hexymer tersisa sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) butir. Kemudian sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang seluruhnya telah habis terdakwa edarkan/jual, dan terakhir tepatnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Sdr. ADUT (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) bungkus yang setiap bungkus berisikan 10 (sepuluh) lempeng/strip dengan jumlah seluruhnya sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil obat jenis Tramadol tersebut berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Merah Orange miliknya ke daerah Pasir Angin Pakuwon dan setelah mendapatkan terdakwa telah mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 193 (seratus Sembilan puluh tiga) butir sedangkan sisanya terdakwa simpan dirumahnya disatukan dengan sisa obat jenis Hexymer yang telah dibeli sebelumnya, dimana setiap terdakwa mengedarkan/menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli diantaranya Sdr. RANDI Als KARBIT (DPO) dan Sdr. ARUL (DPO) yang sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa memesan obat lalu janjian bertemu di depan Kantor Kecamatan lalu terdakwa menerima uang pembelian obatnya secara cash dan terdakwa pun menyerahkan obat sesuai pesanan pembelinya (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lempeng/stripnya dan eceran seharga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butirnya sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket berisikan 5 (lima) butir.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5300/NOF/2025 tanggal 12 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0890 gram (No. BB : 4316/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7433 gram (No. BB : 4317/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4316/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,8712 gram,
- No. BB : 4317/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5926 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RANDI Als BOTUL Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |