Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
NASRULLAH Als NASRUL Bin alm. ABDUL JABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-270/M.2.30/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRULLAH Als NASRUL Bin alm. ABDUL JABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.NASRULLAH Als NASRUL Bin alm. ABDUL JABAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa NASRULLAH Als NASRUL Bin Alm. ABDUL JABAR secara bersama-sama dengan saksi HAYATUN FAUZI Als FAUZI Bin ANWAR (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Villa ARON di Jalan Lempeng Kampung Nambo Rt.001/Rw.001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi HAYATUN di Kawasan Wisata Karang Hawu Cisolok Kabupaten Sukabumi sambil nongkrong, saat itu terdakwa dengan saksi HAYATUN bersepakat bersama-sama untuk menjual/mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer dimana terdakwa yang akan menjualkan/mengedarkan obat-obatan tersebut sedangkan saksi HAYATUN yang akan membeli dan menyediakan obat-obatannya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saksi HAYATUN sedang berada dirumahnya didaerah Matraman Jakarta menghubungi Sdr. JR (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer secara mengutang terlebih dahulu yang akan dibayar setelah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut yang saat itu Sdr. JR (DPO) menyetujuinya dan akan menyerahkan obat jenis Tramadol dengan total harga Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer dengan total harga Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dikirimkan oleh orang suruhannya dan sekitar pukul 23.00 WIB saksi HAYATUN janjian dengan orang suruhan Sdr. JR (DPO) di sekitar Stasiun Matraman Jakarta dan menerima 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 900 (sembilan ratus) dalam kemasan strip masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir atau total seluruhnya 9.000 (sembilan ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 11 (sebelas) pot/toples yang setiap toples berisikan 1.000 (seribu) butir atau total seluruhnya 11.000 (sebelas ribu) butir. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut saksi HAYATUN menghubungi terdakwa memberitahu jika obatnya telah dibeli, kemudian terdakwa menyewa sebuah Villa ARON yang berada di Jalan Lempeng Kampung Nambo Rt.001/Rw.001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan tempat mengedarkan obat-obatan tersebut dan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saksi HAYATUN sampai di Villa bertemu dengan terdakwa untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, dimana terdakwa bersama saksi HAYATUN telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat tersebut kepada para pembeli dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya yaitu :
  • Pada hari Minggu tangal 14 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menerima telpon dari pembeli yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir lalu terdakwa memberitahukannya kepada saksi HAYATUN setelah itu saksi HAYATUN menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa berangkat sendiri bertemu dengan pembelinya di Kawasan Wisata Karang Hawu sedangkan saksi HAYATUN menunggu didalam Villa, dan saat di Kawasan Wisata Karang Hawu terdakwa bertemu dengan seseorang tidak dikenal yang telah memesan obat tersebut dan terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol pesanannya sebanyak 20 (dua puluh) strip setiap strip isi 10 (sepuluh) butir yang totalnya 200 (dua ratus) butir kepada pembelinya dan pembelinya menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke villa dan menyerahkan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi HAYATUN.
  • Kemudian masih dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa kembali menerima telpon dari pembeli memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/toples isi 1.000 (seribu) butir lalu terdakwa pun memberitahukannya kepada saksi HAYATUN setelah itu saksi HAYATUN menyerahkan obat jenis Hexymer sebanyak tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa langsung berangkat sendiri menuju Kawasan Wisata Karang Hawu bertemu dengan pembelinya untuk menyerahkan obat jenis Hexymer pesanannya tersebut dan terdakwa pun menerima uang hasil penjualan obatnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu kembali ke Villa Aron dan menyerahkan uangnya kepada saksi HAYATUN.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB ketika terdakwa bersama saksi HAYATUN sedang berada di Villa ARON di Jalan Lempeng Kampung Nambo Rt.001/Rw.001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi tersebut tiba-tiba datang saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos dan saksi ROBIYANA ROHMATULLOH yang merupakan Anggota Polisi Sektor Cisolok yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang berada di lokasi Villa tersebut, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi HAYATUN dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam Villa telah kedapatan menyimpan obat jenis Tramadol sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) kemasan strip setiap strip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total seluruhnya 8.800 (delapan ribu delapan ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) buah pot/toples setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir dengan total seluruhnya 10.000,- (sepuluh ribu) butir didalam kantong plastic warna hitam yang tersimpan dibawah meja didalam kamar Villa berikut uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna silver dari saksi HAYATUN, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Relme C75x warna pink dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna Hitam Biru dari terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik saksi HAYATUN untuk diedarkan/diperjualbelikan melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi HAYATUN berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polsek Cisolok selanjutnya diserahkan kepada saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5921/NOF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2840 gram (No. BB : 4679/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7690 gram (No. BB : 4680/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4679/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,0272 gram,
  • No. BB : 4680/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6152 gram,

 

  • Bahwa terdakwa bersama saksi HAYATUN tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa NASRULLAH Als NASRUL Bin Alm. ABDUL JABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa NASRULLAH Als NASRUL Bin Alm. ABDUL JABAR secara bersama-sama dengan saksi HAYATUN FAUZI Als FAUZI Bin ANWAR (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Villa ARON di Jalan Lempeng Kampung Nambo Rt.001/Rw.001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa sedang bersama saksi HAYATUN berada di Villa ARON di Jalan Lempeng Kampung Nambo Rt.001/Rw.001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pesanan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dari para pembeli, dan saat terdakwa bersama saksi HAYATUN sedang duduk nongkrong di Villa datang saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos dan saksi ROBIYANA ROHMATULLOH yang merupakan Anggota Polisi Sektor Cisolok yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang berada di lokasi Villa tersebut, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi HAYATUN dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam Villa telah ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) kemasan strip setiap strip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total seluruhnya 8.800 (delapan ribu delapan ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) buah pot/toples setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir dengan total seluruhnya 10.000,- (sepuluh ribu) butir didalam kantong plastic warna hitam yang tersimpan dibawah meja didalam kamar Villa berikut uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna silver dari saksi HAYATUN, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Relme C75x warna pink dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna Hitam Biru dari terdakwa.

Setelah terdakwa dengan saksi HAYATUN diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik saksi HAYATUN yang sebelumnya hasil membeli dari Sdr. JR (DPO) pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB didaerah Matraman Jakarta terdakwa menghubungi Sdr. JR (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer secara mengutang terlebih dahulu yang akan dibayar setelah berhasil menjual obat-obatan tersebut yang saat itu Sdr. JR (DPO) menyetujuinya dan akan menyerahkan obat jenis Tramadol dengan total harga Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer dengan total harga Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dikirimkan oleh orang suruhannya dan sekitar pukul 23.00 WIB saksi HAYATUN janjian dengan orang suruhan Sdr. JR (DPO) di sekitar Statsiun Matraman Jakarta dan menerima 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 900 (sembilan ratus) dalam kemasan strip masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir atau total seluruhnya 9.000 (sembilan ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 11 (sebelas) pot/toples yang setiap toples berisikan 1.000 (seribu) butir atau total seluruhnya 11.000 (sebelas ribu) butir. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut saksi HAYATUN menghubungi terdakwa memberitahu jika obatnya telah dibeli, kemudian terdakwa menyewa sebuah Villa ARON yang berada di Jalan Lempeng Kampung Nambo Rt.001/Rw.001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan tempat mengedarkan obat-obatan tersebut dan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saksi HAYATUN sampai di Villa bertemu dengan terdakwa untuk menjual obat-obatan tersebut, dimana terdakwa bersama saksi HAYATUN telah berhasil menjual sebagian obat tersebut kepada para pembeli (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) yang dijual pada hari Minggu tangal 14 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dari saksi HAYATUN untuk diserahkan kepada pembelinya di Kawasan Wisata Karang Hawu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut oleh terdakwa berikan kepada saksi HAYATUN, kemudian masih dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menerima pesanan kembali dari pembeli obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/toples isi 1.000 (seribu) butir lalu terdakwa berangkat sendiri menuju Kawasan Wisata Karang Hawu bertemu dengan pembelinya untuk menyerahkan obat jenis Hexymer pesanannya tersebut dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu kembali ke Villa Aron dan menyerahkan uangnya kepada saksi HAYATUN, hingga akhirnya terdakwa dengan saksi HAYATUN berada di Villa tersebut ditangkap oleh anggota Polisi Sektor Cisolok selanjutnya diserahkan kepada saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5921/NOF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2840 gram (No. BB : 4679/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7690 gram (No. BB : 4680/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4679/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,0272 gram,
  • No. BB : 4680/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6152 gram,

 

  • Bahwa terdakwa bersama saksi HAYATUN tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa NASRULLAH Als NASRUL Bin Alm. ABDUL JABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya