Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Cbd FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. Alya Permana Rohmat Bin H. Andi Rohandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-553/M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alya Permana Rohmat Bin H. Andi Rohandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.Alya Permana Rohmat Bin H. Andi Rohandi
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa ALYA PERMANA ROHMAT Bin H. ANDI ROHANDI pada tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 10 September 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025  sampai dengan  September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Sukaasih RT 001 RW 005 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”---------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, terdakwa menerima telpon dari Sdr. DIMAS (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Lalu terdakwa menyetujui hal tersebut dan terdakwa diberitahukan akan dihubungi oleh Sdr. IQBAL Als ODENG (DPO).
        • Bahwa selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. IQBAL Als ODENG (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja dan mengedarkannya dengan cara disimpan / ditempel. dengan kesepakatan akan diberi upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) setiap kali berhasil menyimpan/menempel Narkotika jenis ganja.
        • Bahwa terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. IQBAL Als ODENG (DPO), setelah dibuka isinya adalah Peta Lokasi Tempelan Narkotika jenis ganja lalu Sdr. IQBAL Als ODENG (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- lalu terdakwa pergi ke tempat yang diarahkan tersebut dan menemukan 8 (delapan) bungkus lakban cokelat masing-masing berisikan ganja. Setelah itu terdakwa bawa dan langsung mengabari Sdr. IQBAL (DPO) bahwa ganjanya sudah berhasil ditemukan.
        • Bahwa terdakwa atas perintah Sdr. IQBAL (DPO) menempelkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus lakban cokelat di Jalan Raya Kiara Dua Desa dan Kec. Simpenan Kab. Sukabumi.
        • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, sekira jam 00.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari IQBAL Als ODENG (DPO) yang memerintahkan 5 (lima) bungkus lakban cokelat, masing-masing berisikan ganja, agar diedarkan / ditempel, di Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Lalu terdakwa menyanggupinya dan menempelkan narkotika tersebut di selokan kering.
        • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, terdakwa tiba di Palimanan Kab. Cirebon dan langsung mengabari IQBAL Als ODENG, bahwa terdakwa sudah tiba. Lalu terdakwa disuruh untuk menyimpan / menempel narkotikanya di dekat Lapas Cirebon lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- dari Sdr. IQBAL Als ODENG (DPO).
        • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 September Sekira jam 00.30 WIB; terdakwa pergi ke Kampung Citarik Desa Citarik Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, dengan menggunakan sepeda motor rental. Sesuai dengan titik lokasi share loc dan petunjuk dari IQBAL Als ODENG. Lalu terdakwa menemukan 1 (satu) buah karung plastik warna putih, yang berisikan 9 (sembilan) bungkus lakban cokelat, masing-masing berisikan ganja lalu terdakwa edarkan dengan cara ditempel lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 500.000,- dari Sdr. IQBAL Als ODENG.
        • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, sekira jam 21.00 WIB, terdakwa diamankan oleh saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Kepolisian dan terdakwa dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitem yang berisikan :
  • 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan ganja dalam plastik hitam dengan berat 258,9475 gram.
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk GSF.

Selain itu di bawah kasur ditemukan

  •  4 (empat) bungkus kertas koran, dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, masing-masing berisikan ganja dengan berat 3.834,8000 gram
  • 1 (satu) buah gergaji yang digunakan terdakwa untuk memotong ganja.
        • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL120GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan :
    • 4 (Empat) bungkus besar plastik bening berisikan bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
    • 9 (Sembilan) bungkus sedang plastik bening berisikan bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
    • 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
    • 4 (empat) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
        • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------

                                                                                                         

 

 

ATAU

 

 

 

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ALYA PERMANA ROHMAT Bin H. ANDI ROHANDI pada tanggal 10 September 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Sukaasih RT 001 RW 005 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” -------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, sekira pukul 09:00 WIB saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa.
        • Bahwa menindaklanjuti hal tersebut para saksi menuju rumah terdakwa dan sekitar pukul 21:00 WIB para saksi tiba dirumah terdakwa melihat terdakwa sedang duduk lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan rumah terdakwa lalu ditemukan di dalam rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa 1 (satu) buah tas ransel warna hitem yang berisikan :
  • 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan ganja dalam plastik hitam dengan berat 258,9475 gram.
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk GSF.

Selain itu di bawah kasur terdakwa ditemukan

  •  4 (empat) bungkus kertas koran, dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, masing-masing berisikan ganja dengan berat 3.834,8000 gram
  • 1 (satu) buah gergaji yang digunakan terdakwa untuk memotong ganja.
        • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL120GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan :
  1. 4 (Empat) bungkus besar plastik bening berisikan bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
  2. 9 (Sembilan) bungkus sedang plastik bening berisikan bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
  3. 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
  4. 4 (empat) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas bahan/daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9.
        • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya