Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
PEBRIANA Als BAPIH Bin HENDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 371/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2385/M.2.30/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEBRIANA Als BAPIH Bin HENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa PEBRIANA Als BAPIH Bin HENDA pada hari Senin tanggal 23 September sekiranya pada pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Nasional III, Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari senin  tanggal  23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menelepon saksi YAHYA yang merupakan sopir PT SEINO INDOMOBIL LOGISTIK yang ditugaskan mengendarai kendaraan truk wing box  merk HINO warna Hijau Silver type FL8JW1A-BGJ/FL235JW Model BT WG TRONTON tahun 2018, Nomor Rangka: MJEFL8JW1JJB19547, Nomor Mesin: J08EUGJ69207, No. Pol: B-9860-TEX. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menanyakan barang-barang milik terdakwa kepada  Saksi  Yahya, selanjutnya saksi YAHYA menyampaikan bahwa barang-barang milik terdakwa berada didalam truk tersebut, selanjutnya saksi YAHYA juga menyampaikan bahwa  lokasi truk sedang diparkirkan di Pool Ubrug, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saksi YAHYA juga menyampaikan bahwa kunci truk disimpan di ban depan sebelah kanan, dekat dengan filter saringan udara kendaraan tersebut.
Bahwa setelah menerima informasi dari Saksi YAHYA, terdakwa mendatangi lokasi parkir truk di Pool Ubrug, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Kemudian Terdakwa mengambil kunci truk dan mengendarai kendaraan tersebut, tanpa seizin dari PT SEINO INDOMOBIL LOGISTIK. Didalam perjalanan, truk yang dibawa oleh terdakwa mogok di kawasan industri Cikembar karena kehabisan bahan bakar.
Bahwa kemudian, saksi JERI yang merupakan mantan karyawan PT SEINO INDOMOBIL LOGISTIK melihat truk mogok dipinggir jalan saat  dirinya sedang berada di pabrik press beton yang berlokasi tidak jauh dari mogoknya truk, saksi JERI yang mengenali truk tersebut adalah milik PT SEINO INDOMOBIL LOGISTIC, lalu menghampiri truk tersebut dan mendapati bahwa terdakwa bukanlah sopir resmi truk tersebut. Mengetahui hal tersebut, Saksi JERI melaporkan kejadian ini kepada pihak pengurus PT. SEINO INDOMOBIL LOGISTIK, yaitu Saksi WAHYU. Setelah laporan diterima, pihak PT. SEINO INDOMOBIL LOGITIK kemudian mengonfirmasi bahwa terdakwa bukan sopir yang membawa truk tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cikembar dan kemudian dipindahkan ke Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tedakwa, Saksi PT SEINO INDOMOBIL LOGISTIk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 914.770.230,- (Sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)

-------------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya