Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA 1.RIO ALFIYANTO
2.EDOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHART SAHATATUA,SHPT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA
Tergugat
NoNama
1RIO ALFIYANTO
2EDOH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.519.574,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; —-------------
  2. Menyatakan mengikat dan sah demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 16/SPK/BPR-TTG/VIII/2023 ditandatangani tanggal 10 Agustus 2023 di bukukan dan didaftarkan oleh notaris NORMA YUNITA, Sarjana Hukum, Notaris di Sukabumi; -----------------------------------------------
  3. Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai  Surat Perjanjian Kredit Nomor 16/SPK/BPR-TTG/VIII/2023 ditandatangani tanggal 10 Agustus 2023 di bukukan dan didaftarkan oleh notaris NORMA YUNITA, Sarjana Hukum, Notaris di Sukabumi; -----------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok, hutang bunga dan hutang denda secara lunas dan seketika sebesar Rp. 58.519.574,- (lima puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah)   dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok & Bunga : Rp.  10.153.999,-

Hutang Bunga                       : Rp.   4.400.000,-

Hutang Denda                      : Rp.  43.965.575,-

Total tunggakan                : Rp. 58.519.574,-

  1. Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Setifikat hak Milik atas SEBIDANG TANAH  DARAT BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR . 02663 LUAS TANAH 213 M2 ATAS NAMA EDOH TERLETAK DI PALASARI HILIR, KEC.PARUNGKUDA, KAB.SUKABUMI, PROVINSI JAWA BARAT dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BOGOR  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat; —----------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan SEBIDANG TANAH  DARAT BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR . 02663 LUAS TANAH 213 M2 ATAS NAMA EDOH TERLETAK DI PALASARI HILIR, KEC.PARUNGKUDA, KAB.SUKABUMI, PROVINSI JAWA BARAT; —------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); —--------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad); —------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; —------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak