Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Cbd ANDI DEDI WIJAYA Ari Sudarjat Sofarulloh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI DEDI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadel Muhamad, S.H., M.H.ANDI DEDI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Ari Sudarjat Sofarulloh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar satu unit mobil Toyota Altis tahun 2003 dengan Nomor Polisi B 2355 EU nomor rangka: MFH53ZEC238006654 nomor mesin: IZZ 4134357 model: sedan warna: silver metalik yang telah diambilnya seharga Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejak putusan diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan inmateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan di ucapkan kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Biaya upaya hukum/jasa pengacara: Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan di ucapkan;
  2. Kerugian Inmateriil: terganggunya aktifitas dan/atau pekerjaannya karena bertambah fikiran karena stres memikirkan perkara ini sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Menyatakan seluruh harta Tergugat dalam sita jaminan (conservatoir beslag) baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari, selama belum melaksanakan isi putusan ini;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak