Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Cbd PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Cabang Pelabuhan Ratu 1.Oman Sulaeman
2.Engkor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Cabang Pelabuhan Ratu
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Oman Sulaeman
2Engkor
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 336.176.765,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor:  251-PK:  2025/SRD-PK/2010 tertanggal 26 Oktober 2010 ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Sertifikat Hak Tanggungan yang terdiri dari:
    1. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2982/2010 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1101/2010 yang dibuat oleh Bertha Sulle, SH., PPAT/Notaris daerah kerja Kabupaten Sukabumi terhadap  Sertifikat Hak Milik No. 718/Desa Talagamurni;
    2. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2998/2010 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1102/2010 yang dibuat oleh Bertha Sulle, SH., PPAT/Notaris daerah kerja Kabupaten Sukabumi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Desa Ciparay;
    3. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 354/2011 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 86/2011 yang dibuat oleh Bertha Sulle, SH., PPAT/Notaris daerah kerja Kabupaten Sukabumi terhadap  Sertifikat Hak Milik No. 1553/Desa Talagamurni.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 251 - PK:  2025/SRD-PK/2010 tertanggal 26 Oktober 2010;
  5. Menetapkan Sita Jaminan untuk seluruhnya atas tanah dan/atau  bangunan diatasnya yang terdiri dari:
  1. Sertifikat Hak Milik  Nomor: 718/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Pasirsawo, Rukun Tetangga : 01, Rukun Warga:02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-03-2006 (sembilan Maret duaribu enam) Nomor: 646/Talagamurni/2006, seluas 465 M2 (empatratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Oman Sulaeman Bin Tata (TERGUGAT I);
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Desa Ciparay yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Jampang Kulon, Desa CIparay, setempat dikenal sebagai Blok Wates, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14-05-2009 (empatbelas Mei duaribu sembilan) Nomor: 1/Ciparay/2009, seluas 865 M2 (delapanratus enampuluh lima meter persegi) atas nama  Oman Bin Tata (TERGUGAT I);
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1553/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Kadumuncang, Rukun Tetangga: 02, Rukun Warga: 02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-03-2006 (enambelas Maret duaribu enam) Nomor: 1481/Talagamurni/2006, seluas: 4.616 M2 (empatribu enamratus enambelas meter persegi), atas nama Oman Sulaeman (TERGUGAT I).
  1. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 336.176.765,00 (tigaratus tigapuluh enamjuta seratus tujuhpuluh enamribu tujuhratus enampuluh lima rupiah);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 336.176.765,00 (tigaratus tigapuluh enamjuta seratus tujuhpuluh enamribu tujuhratus enampuluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
  3. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT I apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
  1. Sertifikat Hak Milik  Nomor: 718/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Pasirsawo, Rukun Tetangga : 01, Rukun Warga:02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-03-2006 (sembilan Maret duaribu enam) Nomor: 646/Talagamurni/2006, seluas 465 M2 (empatratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Oman Sulaeman Bin Tata (TERGUGAT I);
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Desa Ciparay yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Jampang Kulon, Desa CIparay, setempat dikenal sebagai Blok Wates, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14-05-2009 (empatbelas Mei duaribu sembilan) Nomor: 1/Ciparay/2009, seluas 865 M2 (delapanratus enampuluh lima meter persegi) atas nama  Oman Bin Tata (TERGUGAT I);
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1553/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Kadumuncang, Rukun Tetangga: 02, Rukun Warga: 02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-03-2006 (enambelas Maret duaribu enam) Nomor: 1481/Talagamurni/2006, seluas: 4.616 M2 (empatribu enamratus enambelas meter persegi), atas nama Oman Sulaeman (TERGUGAT I).

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak