Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
EFRIZAL Als EX Bin SUHELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1747/M.2.30/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRIZAL Als EX Bin SUHELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa EFRIZAL Als EX Bin SUHELI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di seberang Statsiun Cibadak di Gang Labora Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan di Kampung Cilegong Desa Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menerima telphon dari Sdr. RONI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. RONI (DPO) dengan mengambil paket sabu-sabunya tersebut didaerah Kota Padang – Sumatera Barat, dan apabila terdakwa sudah berhasil mendapatkan sabu-sabunya tersebut untuk diperjualbelikan dengan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. RONI (DPO) dengan janji akan diberi upah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) jika berhasil menjual seluruh paket sabunya dan akan diberi paket sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsinya lalu terdakwa pun menyanggupinya dan langsung berangkat menuju Kota Padang – Sumatera Barat. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa tiba di Kota Padang lalu pulang kerumah terdakwa  yang ada di Pariaman – Padang sambil menunggu kabar dari Sdr. RONI (DPO), dan sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa menerima telpon dari orang tidak dikenal suruhan Sdr. RONI (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk berangkat menuju daerah Painang – Kota Padang dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan orang suruhan Sdr. RONI (DPO) tersebut lalu menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu dengan berat sekitar 85 (delapan puluh lima) gram. Setelah menerima paket sabu tersebut terlebih dahulu terdakwa bawa pulang kerumahnya di Pariaman – Padang, dan pada tanggal 06 Februari 2025 terdakwa membawa paket sabu tersebut kembali pulang kerumahnya di Kampung Babakan Pasar Rt.004/Rw.011 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa merecah / membagi-baginya menjadi beberapa bagian dengan tujuan untuk diperjualbelikan yaitu 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KC/Kelinci) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket, 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KB/Kambing) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perpaket, 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (SP/Sapi) dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) perpaket dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RONI (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu tersebut dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. RONI (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menempelkan paket sabu tersebut, yaitu :

  • Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menempelkan 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KC) dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KB) di seberang Statsiun Cibadak di Gang Labora Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Mingu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menempelkan 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masng berisikan sabu (KC), 3 (tiga) bungkus plastic kilp bening masing-masing beriskan sabu (KB), 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran berisikan sabu (SP) dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar sabu di Kampung Cilegong Desa Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;

Dan setiap selesai menempelkan paket sabu tersebut terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. RONI (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. RONI (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Babakan Pasar Rt.004/Rw.011 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu yang seluruhnya berada didalam Pouch Serut bergambar pohon kaktus yang tersimpan halaman dapur rumah terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi 12 warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. RONI (DPO) dan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. RONI (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1546/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5490 gram (No. BB : 0734/2025/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8443 gram (No. BB : 0735/2025/PF),
  • 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 57,5788 gram (No. BB : 0376/2025/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0734/2025/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,4183 gram,
  • No. BB : 0735/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,7960 gram,
  • No. BB : 0736/2025/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 57,4336 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa EFRIZAL Als EX Bin SUHELI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------------- A T A U -----------------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa EFRIZAL Als EX Bin SUHELI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Pasar Rt.004/Rw.011 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa memiliki 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu dengan berat sekitar 85 (delapan puluh lima) gram yang telah diambil oleh terdakwa di Kota Padang – Sumatera Barat atas suruhan dari Sdr. RONI (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. RONI (DPO) untuk merecah / membagi-baginya menjadi beberapa bagian yaitu 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KC/Kelinci) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket, 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KB/Kambing) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perpaket, 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (SP/Sapi) dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) perpaket dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RONI (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. RONI (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menyimpan paket sabu tersebut, yaitu :

  • Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menyimpan 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KC) dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu (KB) di seberang Statsiun Cibadak di Gang Labora Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Mingu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masng berisikan sabu (KC), 3 (tiga) bungkus plastic kilp bening masing-masing beriskan sabu (KB), 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran berisikan sabu (SP) dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar sabu di Kampung Cilegong Desa Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;

Dan setiap selesai menyimpan paket sabu tersebut terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. RONI (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. RONI (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Babakan Pasar Rt.004/Rw.011 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu yang seluruhnya berada didalam Pouch Serut bergambar pohon kaktus yang tersimpan halaman dapur rumah terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi 12 warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. RONI (DPO) dan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. RONI (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1546/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5490 gram (No. BB : 0734/2025/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8443 gram (No. BB : 0735/2025/PF),
  • 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 57,5788 gram (No. BB : 0376/2025/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0734/2025/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,4183 gram,
  • No. BB : 0735/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,7960 gram,
  • No. BB : 0736/2025/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 57,4336 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa EFRIZAL Als EX Bin SUHELI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya