Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2020 sekira jam 17.00 Wib di Kp. Kedung Desa Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi tepatnya di Pos IV SATPAM PT. GSI II telah terjadi tindak pidana pencurian ringan berupa 3 (tiga) pasang sepatu merk Adidas, model Falcon, 2 warna biru kuning ukuran 7 dan 1 pasang sepatu warna hitam orange ukuran 6 yang dilakukan oleh tersangka Sdri. SARAH HELWA, Sdri. NIRMA dan Sdri. NENG ESA MAULIDA dengan cara awalnya tersangka Sdri. NIRMA mengambil beberapa pasang sepatu tersebut dari gedung B QC kemudian sepatu tersebut dibawa dan diberikan kepada Sdri. SARAH HELWA dan Sdri. NENG ESA MAULIDA di gedung Ware House kemudian sepatu – sepatu tersebut diikat oleh Sdri. SARAH HELWA dengan menggunakan lakban kertas warna coklat hingga sepatu menjadi tipis kemudian sepatu dimasukkan kedalam tas milik Sdri. SARAH HELWA dan ketika Sdri. SARAH HELWA akan membawa sepatu tersebut keluar area PT. GSI II Sukalarang saat diperiksa oleh petugas Satpam di Pos IV diketahui membawa 3 pasang sepatu merk Adidas model Run Falcon 2 warna biru kuning ukuran 7 dan 1 pasang sepatu warna hitam orange ukuran 6 |