Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
101/Pid.Sus/2023/PN Cbd DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H. PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-73/M.2.30/Enz.2/03/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP ASEP bersama sama dengan Saksi PEBRI RUSTANDI ALIAS EBI ALIAS UJANG BIN USEP (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Pertigaan Cikembar di Kampung Cikembang Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh AMAT (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menerima paket shabu dari saksi PEBRI RUSTANDI Als EBI Als UJANG Bin USEP (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan diambilnya didaerah Cikini – Jakarta Pusat dan terdakwa pun menyanggupinya, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa dan saksi PEBRI RUSTANDI bersepakat bertemu di sekitar Pertigaan Cikembar di Kampung Cikembang Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa menerima paket shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening sabu berlakban coklat dibungkus plastik hitam dari saksi PEBRI RUSTANDI untuk diedarkan kembali. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut terdakwa melalui arahan sdr.AMAT (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara di tempel atau menyerahkan langsung kepada sdr.  Om Sun (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Citemen Rt.004/002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RIYAN HIDAYAT ALWI, SH, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang dengan ciri-ciri seperti terdakwa telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, kemudian pada saat penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti paket sabu yang tersimpan diatas meja belajar didalam kamar rumahnya sebanyak 10 (sepuluh) buah sedotan plastic masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastic klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastic klip bening berisikan sabu, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh sabu-sabu tersebut milik AMAT (DPO) yang terdakwa terima melalui saksi PEBRI RUSTANDI untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5195/NNF/2022 tanggal 09 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wlulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9191 gram (No. BB : 3374/2022/NF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0853 gram (No. BB : 3375/2022/NF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3374/2022/NF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8816 gram,
  • No. BB : 3375/2022/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0603 gram

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam dalam, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

-------------- A T A U --------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP bersama sama dengan Saksi PEBRI RUSTANDI ALIAS EBI ALIAS UJANG BIN USEP (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di rumahnya di Kampung Citemen Rt.004/002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan dan saksi PEBRI RUSTANDI yang telah membawa narkotika jenis shabu di sekitar Pertigaan Cikembar di Kampung Cikembang Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa dan saksi Pebri Rustandi bersepakat untuk menyimpan narkotika tersebut di dalam penguasaan terdakwa untuk nantinya di edarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Citemen Rt.004/002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi telah didatangi oleh saksi RIYAN HIDAYAT ALWI, SH, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang dengan ciri-ciri seperti terdakwa telah melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, kemudian pada saat penggeledahan  ditemukan paket sabu yang tersimpan diatas meja belajar didalam kamar rumahnya sebanyak 10 (sepuluh) buah sedotan plastik masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu. Kemudian pada saat penggeledahan terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam rumahnya tersebut merupakan narkotika yang diterima dari saksi Pebri Rustandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk disimpan terlebih dahulu sebelum diedarkan kembali, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut. Kemudian anggota Polisi langsung menuju rumah saksi Pebri Rustandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kampung Cilaksana Rt.005/001 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5195/NNF/2022 tanggal 09 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wlulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9191 gram (No. BB : 3374/2022/NF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0853 gram (No. BB : 3375/2022/NF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3374/2022/NF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8816 gram,
  • No. BB : 3375/2022/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0603 gram

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya