Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH JERI ANWARI Bin SUKITMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-792/M.2.30/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI ANWARI Bin SUKITMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di dekat Pasar Cibadak Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Kocen (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ganja yang sudah disimpan atau ditempel dekat pasar Cibadak dan terdakwapun menyanggupinya karena sudah dijanjikan akan mendapatkan narkotika jenis sabu untuk digunakan oleh terdakwa lalu  sekitar jam 10.00 wib terdakwapun dengan menggunakan sepeda motor honda street miliknya pergi ke lokasi tersebut sesuai peta lokasi tempelan yang telah dikirim oleh sdr. Kocen (DPO) dan sekira pukul 11.00 wib terdakwa berhasil menemukan bungkusan plastik hitam yang disimpan dekat tong sampah berisikan berupa narkotika jenis sabu dan ganja, lalu terdakwa membawanya ke rumah sambil menunggu arahan dari sdr. Kocen (DPO).
  • Bahwa para saksi penangkap  yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi berdasarkan laporan informasi yang diterima pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang diduga telah mengedarkan narkotika golong I dan sediaan farmasi. Selanjutnya sekira jam 14.30 Wib para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan ke Cibadak lalu pada saat terdakwa melintas di Kp. Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugasnya, kemudian para saksi penangkap menerangkan kepada terdakwa maksud memberhentikan dikarenakan terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I dan seidaan farmasi, akan tetapi terdakwa mengelaknya lalu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan obat hexymer yang disimpan didalam tas selempang warna biru yang digantung didashboard motor, serta narkotika jenis sabu, obat tramadol, obat alprazolam dan obat riklona mendapatkannya didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5698 / NNF / 2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus kertas putih berisi:
  1. barang bukti nomor 3006/2024/OF berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 3,4854 gram.
  2. barang bukti nomor 3007/2024/OF  berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9089 gram .

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. barang bukti nomor 3008/2024/OF berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,4028 gram dan barang bukti nomor 3009/2024/OF  berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9763.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I  tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib, para saksi penangkap  yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi menerima laporan dari masyarakat bahwa terdakwa seorang residivis telah melakukan mengedarkan sediaan farmasi (obat Tramadol, Obat Hexymer, Obat Riklona dan Obat Alprazolam). Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira jam 14.30 Wib diinformasikan bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan ke Cibadak menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, wama hitam silver, flat nomor F 4309 UBM. Kemudian para saksi penangkap menunggu di Kp. Bantarmuncang Kec. Cibadak dengan maksud mencari terdakwa. Tidak lama kemudia ada Sepeda Motor yang melintas sesuai dengan yang telah diinformasikan dan diketahui yang mengendarainya ciri-cinnya sama dengan terdakwa lalu para saksi penangkap langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.
  • kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugasnya, kemudian para saksi penangkap menerangkan kepada terdakwa maksud memberhentikan dikarenakan terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I dan seidaan farmasi, akan tetapi terdakwa mengelaknya lalu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan obat hexymer yang disimpan didalam tas selempang warna biru yang digantung didashboard motor, serta narkotika jenis sabu, obat tramadol, obat alprazolam dan obat riklona mendapatkannya didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr. Kocen (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa, dimana terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira 11.00 wib di dekat Pasar Cibadak Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi, hal tersebut dilakukan terdakwa karena dijanjikan akan diberi imbalan berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5698 / NNF / 2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :

1 (satu) bungkus kertas putih berisi:

  1. barang bukti nomor 3006/2024/OF berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 3,4854 gram.
  2. barang bukti nomor 3007/2024/OF  berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9089 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu  tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib, para saksi penangkap  yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi menerima laporan dari masyarakat bahwa terdakwa seorang residivis telah melakukan mengedarkan sediaan farmasi (obat Tramadol, Obat Hexymer, Obat Riklona dan Obat Alprazolam). Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira jam 14.30 Wib diinformasikan bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan ke Cibadak menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, wama hitam silver, flat nomor F 4309 UBM. Kemudian para saksi penangkap menunggu di Kp. Bantarmuncang Kec. Cibadak dengan maksud mencari terdakwa. Tidak lama kemudia ada Sepeda Motor yang melintas sesuai dengan yang telah diinformasikan dan diketahui yang mengendarainya ciri-cinnya sama dengan terdakwa lalu para saksi penangkap langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.
  • kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugasnya, kemudian para saksi penangkap menerangkan kepada terdakwa maksud memberhentikan dikarenakan terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I dan seidaan farmasi, akan tetapi terdakwa mengelaknya lalu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan obat hexymer yang disimpan didalam tas selempang warna biru yang digantung didashboard motor, serta narkotika jenis sabu, obat tramadol, obat alprazolam dan obat riklona mendapatkannya didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik sdr. Kocen (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa, dimana terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira 11.00 wib di dekat Pasar Cibadak Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5698 / NNF / 2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
  1. barang bukti nomor 3008/2024/OF berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,4028 gram dan barang bukti nomor 3009/2024/OF  berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9763.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

KETIGA

KESATU

 

-------------Bahwa Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 18.30 wib terdakwa sedang berada dirumahnya menghubungi sdr. Ulil (DPO) untuk memesan obat-obatan seperti:
  1. Obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir;
  2. Obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  3. Obat Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir;
  4. Obat Alprazolam 50 (lima puluh) butir.

kemudian sdr. Ulil (DPO) memberitahukan bahwa barangnya sedang kosong dan akan diinformasikan apabila sudah ada. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa mendapat kabar bahwa obat yang dipesan oleh terdakwa sudah ada, adapun harga obat-obatan tersebut yang ditawarkan sdr. Ulil (DPO) sebagai berikut:

  1. Obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Obat Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  4. Obat Alprazolam 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa dan sdr. Ulil (DPO) janjian untuk melakukan transaksi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 01.00 wib di pertigaan jalan raya Cikembang-Palabuhanratu Kec. Cikembar Kab. Sukabumi, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 00.30 wib terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya ke lokasi yang telah disepakati, sekitar jam 01.00 wib terdakwa dan sdr. Ulil bertemu ditempat tersebut dan langsung melakukan transaksi jual beli obat-obatan dimana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. Ulil (DPO), lalu terdakwa membawa obat-obatan tersebut kerumahnya yang nantinya akan terdakwa jual lagi kepada para pembeli.

  • Selanjutnya sekira jam 08.00 wib di jalan Kp. Panyairan Desa Bojonggaling Kec. Bantargadung Kab. Sukabumi terdakwa berhasil menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut kepada sdr. Yogi (DPO) sebanyak:
  1. obat tramadol sebanyak 18 (delapan belas) butir dijual seharga Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) ;
  2. obat hexymer sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir dijual seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah); dan
  3. obat alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir dijual seharaga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para saksi penangkap  yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi berdasarkan laporan informasi yang diterima pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang diduga telah mengedarkan narkotika golong I dan sediaan farmasi. Selanjutnya sekira jam 14.30 Wib para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan ke Cibadak lalu pada saat terdakwa melintas di Kp. Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugasnya, kemudian para saksi penangkap menerangkan kepada terdakwa maksud memberhentikan dikarenakan terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I dan seidaan farmasi, akan tetapi terdakwa mengelaknya lalu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan obat hexymer yang disimpan didalam tas selempang warna biru yang digantung didashboard motor, serta narkotika jenis sabu, obat tramadol, obat alprazolam dan obat riklona mendapatkannya didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa. Lalu para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5698 / NNF / 2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
  1. barang bukti nomor 3012/2024/OF berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode mf berdiameter 0.7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3812 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 1,2292 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
  2. barang bukti nomor 3013/2024/OF 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5040 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 2,2536 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat  jenis tramadol.
  • Bahwa diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

------------Perbuatan Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------------Bahwa Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib, para saksi penangkap  yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi menerima laporan dari masyarakat bahwa terdakwa seorang residivis telah melakukan mengedarkan sediaan farmasi (obat Tramadol, Obat Hexymer, Obat Riklona dan Obat Alprazolam). Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira jam 14.30 Wib diinformasikan bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan ke Cibadak menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, wama hitam silver, flat nomor F 4309 UBM. Kemudian para saksi penangkap menunggu di Kp. Bantarmuncang Kec. Cibadak dengan maksud mencari terdakwa. Tidak lama kemudia ada Sepeda Motor yang melintas sesuai dengan yang telah diinformasikan dan diketahui yang mengendarainya ciri-cinnya sama dengan terdakwa lalu para saksi penangkap langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.
  • kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugasnya, kemudian para saksi penangkap menerangkan kepada terdakwa maksud memberhentikan dikarenakan terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I dan seidaan farmasi, akan tetapi terdakwa mengelaknya lalu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan obat hexymer yang disimpan didalam tas selempang warna biru yang digantung didashboard motor, serta narkotika jenis sabu, obat tramadol, obat alprazolam dan obat riklona mendapatkannya didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa..
  • Bahwa Obat hexymer, Obat tramadol, Obat Riklona dan Obat Alprazolam terdakwa mendapatkannya dari

sdr. Ulil (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 01.00 wib di pertigaan jalan raya Cikembang-Palabuhanratu Kec. Cikembar Kab. Sukabumi dengan cara membelinya  dengan harga obat-obatan tersebut sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)  dengan rincian  sebagai berikut:

  1. Obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Obat Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  4. Obat Alprazolam 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa obat-obatan tersebut akan terdakwa jual/ edarkan lagi kepada para pembeli untuk Obat hexymer akan dijual perbutirnya sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), Obat tramadol dijual perbutirnya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), Obat Riklona dijual perbutirnya sebesar Rp.50.000,- (lima pulur ribu rupiah) dan Obat Alprazolam dijual sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5698 / NNF / 2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
  1. barang bukti nomor 3012/2024/OF berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode mf berdiameter 0.7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3812 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 1,2292 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
  2. barang bukti nomor 3013/2024/OF 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5040 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 2,2536 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat  jenis tramadol.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

DAN

KEEMPAT

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024  sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Panyairan Desa Bojonggaling Kec. Bantargadung Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 18.30 wib terdakwa sedang berada dirumahnya menghubungi sdr. Ulil (DPO) untuk memesan obat yang mengandung psikotropikan yaitu Obat Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Obat Alprazolam 50 (lima puluh) butir. Selain itu ada juga obat keras lain yang dipesan seperti Obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dan Obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian sdr. Ulil (DPO) memberitahukan bahwa barangnya sedang kosong dan akan diinformasikan apabila sudah ada. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa mendapat kabar bahwa obat yang dipesan oleh terdakwa sudah ada, adapun harga obat-obatan tersebut yang ditawarkan sdr. Ulil (DPO) sebagai berikut:
  1. Obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Obat Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  4. Obat Alprazolam 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa dan sdr. Ulil (DPO) janjian untuk melakukan transaksi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 01.00 wib di pertigaan jalan raya Cikembang-Palabuhanratu Kec. Cikembar Kab. Sukabumi.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 00.30 wib terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya ke lokasi yang telah disepakati, sekitar jam 01.00 wib terdakwa dan sdr. Ulil bertemu ditempat tersebut dan langsung melakukan transaksi jual beli obat-obatan dimana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. Ulil (DPO), lalu terdakwa membawa obat-obatan tersebut kerumahnya yang nantinya akan terdakwa jual lagi kepada para pembeli.
  • Selanjutnya sekira jam 08.00 wib di jalan Kp. Panyairan Desa Bojonggaling Kec. Bantargadung Kab. Sukabumi terdakwa berhasil menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut kepada sdr. Yogi (DPO) obat yang mengandung psikotropika jenis alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir dijual seharaga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta obat tramadol sebanyak 18 (delapan belas) butir dijual seharga Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan obat hexymer sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir dijual seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para saksi penangkap  yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi berdasarkan laporan informasi yang diterima pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang diduga telah mengedarkan narkotika golong I dan sediaan farmasi. Selanjutnya sekira jam 14.30 Wib para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan ke Cibadak lalu pada saat terdakwa melintas di Kp. Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugasnya, kemudian para saksi penangkap menerangkan kepada terdakwa maksud memberhentikan dikarenakan terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I dan seidaan farmasi, akan tetapi terdakwa mengelaknya lalu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan obat hexymer yang disimpan didalam tas selempang warna biru yang digantung didashboard motor, serta narkotika jenis sabu, obat tramadol, obat alprazolam dan obat riklona mendapatkannya didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5698 / NNF / 2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan "Alprazolam" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7440 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,6696 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung Psikotropika jenis alprazolam.
  2. 1 (satu) blister warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0.8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9160 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 1,2292 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung Psikotropika jenis klonazepam
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa dengan tujuan untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 18.30 wib terdakwa sedang berada dirumahnya menghubungi sdr. Ulil (DPO) untuk memesan obat yang mengandung psikotropikan yaitu Obat Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Obat Alprazolam 50 (lima puluh) butir. Selain itu ada juga obat keras lain yang dipesan seperti Obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dan Obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian sdr. Ulil (DPO) memberitahukan bahwa barangnya sedang kosong dan akan diinformasikan apabila sudah ada. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa mendapat kabar bahwa obat yang dipesan oleh terdakwa sudah ada, adapun harga obat-obatan tersebut yang ditawarkan sdr. Ulil (DPO) sebagai berikut:
  1. Obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Obat Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  4. Obat Alprazolam 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa dan sdr. Ulil (DPO) janjian untuk melakukan transaksi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 01.00 wib di pertigaan jalan raya Cikembang-Palabuhanratu Kec. Cikembar Kab. Sukabumi.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 00.30 wib terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya ke lokasi yang telah disepakati, sekitar jam 01.00 wib terdakwa dan sdr. Ulil bertemu ditempat tersebut dan langsung melakukan transaksi jual beli obat-obatan dimana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. Ulil (DPO), lalu terdakwa membawa obat-obatan tersebut kerumahnya yang nantinya akan terdakwa jual lagi kepada para pembeli.
  • Selanjutnya sekira jam 08.00 wib di jalan Kp. Panyairan Desa Bojonggaling Kec. Bantargadung Kab. Sukabumi terdakwa berhasil menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut kepada sdr. Yogi (DPO) sebanyak:
  1. obat tramadol sebanyak 18 (delapan belas) butir dijual seharga Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) ;
  2. obat hexymer sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir dijual seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah); dan
  3. obat alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir dijual seharaga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para saksi penangkap  yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi berdasarkan laporan informasi yang diterima pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang diduga telah mengedarkan narkotika golong I dan sediaan farmasi. Selanjutnya sekira jam 14.30 Wib para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan ke Cibadak lalu pada saat terdakwa melintas di Kp. Bantarmuncang Desa Sekarwangi Kec. Cibadak Kab. Sukabumi para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugasnya, kemudian para saksi penangkap menerangkan kepada terdakwa maksud memberhentikan dikarenakan terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I dan seidaan farmasi, akan tetapi terdakwa mengelaknya lalu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan obat hexymer yang disimpan didalam tas selempang warna biru yang digantung didashboard motor, serta narkotika jenis sabu, obat tramadol, obat alprazolam dan obat riklona mendapatkannya didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5698 / NNF / 2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan "Alprazolam" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7440 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,6696 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung Psikotropika jenis alprazolam.
  2. 1 (satu) blister warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0.8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9160 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 1,2292 gram dengan kesimpulan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung Psikotropika jenis klonazepam
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa dengan tujuan untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa JERI ANWARI BIN SUKITMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya