Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH ANJAS IRAWAN SAPUTRA Als OJOS Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.2.30/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAS IRAWAN SAPUTRA Als OJOS Bin IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa Terdakwa Anjas Irawan Saputra Als Ojos Bin Iwan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 di Kampung Kaum Kidul Rt.02 Rw.04 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekira jam 19.00 Wib terdakwa menerima telepon whatsapp dari Sdr. AJO (DPO) untuk menawarkan menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan upah yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selain itu terdakwa juga akan diberi jatah sabu untuk digunakan. Lalu terdakwa tergiur dan menyanggupinya. Kemudian sekira jam 20.00 Wib Sdr. AJO (DPO) menyuruh kepada terdakwa untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu yang sudah disimpan/ ditempel di Jalan Raya Caringin Kab. Sukabumi tepatnya di sebuah gang, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya langsung pergi ketempat tersebut dan berhasil menemukan paketan narkotika yang tergeletak dalam bungkus bekas rokok DARKBOLD yang isinya terdapat 55 (lima puluh lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu, setelah mengambil paketan sabu tersebut, lalu terdakwa membawanya pulang kerumah untuk menunggu arahan dari Sdr. AJO (DPO). Sekiar jam 21.00 WIB atas arahan daru Sdr. Ajo (DPO) terdakwa menimbang sabu dengan hasil kurang lebih 9.50 (sembilan koma lima nol) gram. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 07.00 wib atas perintah dr. Ajo (DPO) terdakwa menempel/ menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket/ bungkus yang disebar sepanjang jalan raya cibadak-parungkuda-ciambar.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira jam 07.00 Wib, para saksi penangkap yaitu saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing bersama saksi Naufan Bayuadji dan Abel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Cibadak dan sekitarnya. Sekira jam 20.30 Wib, para saksi penangkap telah menerima informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang berada di Kp. Kaum Kidul Rt. 002/Rw. 004 Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap perggi menuju tempat tersebut, dan setibanya  di tempat tersebut, ada seorang laki-laki yang cirinya mirip dengan terdakwa, lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dengan memperlihatkan surat tugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Kemudian  para saksi penangkap menanyakan tentang kepemilikan narkotika golongan I (satu) jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di lemari baju di bawah lipatan baju, sebanyak 41 (empat puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di dalam plastik klip bening ukuran sedang. Selain itu terdakwa mengakui juga telah menyimpan atau menempelkan narotika golongan I (satu) jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paketan yang disimpan sepanjang jalan raya parungkuda sampai Ciambar Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa menunjukan lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut kepada para saksi penangkap dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya para saksi penangkap  melakukan interogasi dan memperoleh informasi bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Ajo (DPO) untuk menyimpan/ menempelkan narkotika jenis sabu dan akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta mendapatkan narkotika jenis sabu untuk digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan para saksi penangkap guna menjalani proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia  No. PL183FJ/X/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal tanggal 25 Oktober 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa:

  1. Sampel A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 3,3817 gram;
  2. Sampel B berisikan 10 (sepuluh) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 1,0409 gram;
  3. Sampel C berisikan 4 (empat) buah sedotan plastik kombinasi warna ungu dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,6796 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • Sampel A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 3,1628 gram;
  • Sampel B berisikan 10 (sepuluh) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,8022 gram;
  • Sampel C berisikan 4 (empat) buah sedotan plastik kombinasi warna ungu dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,6048 gram

Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Anjas Irawan Saputra Als Ojos Bin Iwan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa Anjas Irawan Saputra Als Ojos Bin Iwan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 di Kampung Kaum Kidul Rt.02 Rw.04 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira jam 07.00 Wib, para saksi penangkap yaitu saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing bersama saksi Naufan Bayuadji dan Abel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Cibadak dan sekitarnya. Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib para saksi penangkap telah menerima informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang berada di Kp. Kaum Kidul Rt. 002/Rw. 004 Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap pergi menuju tempat tersebut, dan setibanya  di tempat tersebut, ada seorang laki-laki yang cirinya mirip dengan terdakwa, lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dengan memperlihatkan surat tugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Kemudian  para saksi penangkap menanyakan tentang kepemilikan narkotika golongan I (satu) jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di lemari baju di bawah lipatan baju, sebanyak 41 (empat puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di dalam plastik klip bening ukuran sedang. Selain itu terdakwa mengakui juga telah menyimpan atau menempelkan narotika golongan I (satu) jenis sabu di 7 (tujuh) titik /lokasi sepanjang jalan raya parungkuda sampai Ciambar Kabupaten Sukabumi sebanyak 14 (empat belas) paketan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menunjukan lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut kepada para saksi penangkap dan berhasil menemukan paketan yang berisikan sabu. Bahwa untuk menyimpan/ menempelkan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Ajo (DPO) akan memberikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa juga bisa mengkonsumi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan para saksi penangkap guna menjalani proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia  No. PL183FJ/X/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal tanggal 25 Oktober 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa:

  1. Sampel A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 3,3817 gram;
  2. Sampel B berisikan 10 (sepuluh) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 1,0409 gram;
  3. Sampel C berisikan 4 (empat) buah sedotan plastik kombinasi warna ungu dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,6796 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • Sampel A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 3,1628 gram;
  • Sampel B berisikan 10 (sepuluh) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,8022 gram;
  • Sampel C berisikan 4 (empat) buah sedotan plastik kombinasi warna ungu dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,6048 gram

Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Anjas Irawan Saputra Als Ojos Bin Iwan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya