Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
352/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
ABDUL AJID als ZETO bin (alm) DIDIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 352/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2144/M.2.30/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB awalnya terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi milik Sdr. BAMBANG yang dikelola oleh saksi DUDUH MANDUH, kemudian untuk menjalankan rencananya tersebut terdakwa mengajak saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyuruhnya membawakan barang hasil pengambilan dari dalam rumah Villa tersebut, setelah itu berangkat ke lokasi rumah Villa lalu terdakwa masuk ke dalam area Villa dengan cara memanjat jendela samping dan merusak jendela tersebut hingga dapat masuk kedalam gudang penyimpangan barang dan mengambil 1 (satu) roll kabel listrik, 1 (satu) buah mesin giling pakan dan 5 (lima) buah pompa air clup, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam gudang melewati jalan yang sama saat masuk kedalam Villa kemudian terdakwa menyerahkan kabel listrik kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN yang menunggu diluar villa untuk dibawa kerumahnya, selanjutnya terdakwa membuka kabel listrik tersebut untuk diambil tembaganya lalu terdakwa jual ke tukang rongsokan, dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya. ----------- Perbuatan Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR ----------- Bahwa Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi milik Sdr. BAMBANG yang dikelola oleh saksi DUDUH MANDUH, kemudian Terdakwa mengajak saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana Saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm ASEP HASAN SADILI menunggu didepan villa. setelah itu terdakwa masuk ke dalam area Villa melalui samping dan masuk kedalam gudang penyimpangan barang dan mengambil 1 (satu) roll kabel listrik, 1 (satu) buah mesin giling pakan dan 5 (lima) buah pompa air clup, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam gudang melewati jalan yang sama saat masuk kedalam Villa kemudian terdakwa menyerahkan kabel listrik kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN yang menunggu diluar villa untuk dibawa kerumahnya, selanjutnya terdakwa membuka kabel listrik tersebut untuk diambil tembaganya lalu terdakwa jual ke tukang rongsokan, dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa berangkat kembali ke lokasi rumah Villa tersebut lalu masuk melalui jalan samping menuju salah satu ruangan yang jendelanya terbuka dan terdakwa pun masuk kedalam ruangan tersebut dengan melewati jendela setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) buah mesin rumput dan 2 (dua) buah Laptop dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam Villa melewati jalan yang sama saat masuk kedalam ruangan Villa tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) buah Mesin rumput kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan barang-barang lainnya terdakwa jual kepada orang tidak dikenal, dimana uang hasil penjualan barang tersebut habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya. ----------- Perbuatan Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |