Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. M. BUSTOMI NUDIN Als DEDE Bin OCAN EFFENDY dan Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT Als ALAY Bin YASA SAEPULOH secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sekitar Kampung Bangka Loa Ilir Kabupaten Indramayu Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Cibadak Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa I. M. BUSTOMI menerima telphon dari Sdr. UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. UDON (DPO) dengan mengambil paket sabu-sabunya tersebut yang sudah disimpan di sekitar Kampung Bangka Loa Ilir Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dan apabila Terdakwa I. M. BUSTOMI sudah berhasil mendapatkan sabu-sabunya tersebut untuk diperjualbelikan dengan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. UDON (DPO) dengan janji akan diberi upah uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsinya lalu Terdakwa I. M. BUSTOMI -pun menyanggupinya, setelah itu terlebih dahulu Terdakwa I. M. BUSTOMI mengubungi Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT mengajaknya untuk mengambil paket sabu dengan janji akan membagi upah uang tersebut dan menyuruhnya untuk mencarikan kendaraan, yang saat itu Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT pun menyetujuinya lalu merental 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk TOYOTA AVANZA warna Putih No.Pol : F-1381-OT, sehingga adanya pemufakatan antara para terdakwa untuk menerima paket sabu dari Sdr. UDON (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB para terdakwa berangkat menuju daerah Kabupaten Indramayu, dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di sekitar Kampung Bangka Loa Ilir Kabupaten Indramayu tersebut para terdakwa menerima telpon dari orang tidak dikenal suruhan Sdr. UDON (DPO) mengarahkan para terdakwa untuk berhenti di sekitar Kantor Desa tidak lama kemudian datang orang suruhan tersebut menggunakan sepeda motor melemparkan kantong plastic warna hijau kedalam kendaraan melalui jendela kendaraan dan langsung pergi, lalu para terdakwa memerika kantong plastic tersebut didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu, dan setelah para terdakwa menerima paket sabu tersebut dimasukan kedalam Tas PUSHOP dan disimpan disembunyikan dibawah jok pengemudi, kemudian para terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya didaerah Surade Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB ketika para terdakwa sudah sampai di daerah Kabupaten Sukabumi saat sedang dalam perjalanan pulang tepatnya di depan Polsek Jampangkulon di Kampung Panglayungan Rt.010/Rw.004 Kelurahan Jampjngkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tiba-tiba kendaraan yang sedang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti para terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan memberitahukan keberadaan para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya, setelah anggota Polisi dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar para terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta paket sabu yang dimilikinya dan saat itu para terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya namun kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda 4 merk TOYOTA AVANZA warna Putih No.Pol : F-1381-OT yang digunakan para terdakwa tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang merk PUSHOP warna Krem yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu yang tersimpan dibawah jok pengemudi selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16 warna Biru milik Terdakwa I. M. BUSTOMI dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna Hitam milik Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. UDON (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan para terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari para terdakwa, sebagaimana dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1547/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 270,5200 gram (No. BB : 0737/2025/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0737/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 270,4000 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. M. BUSTOMI NUDIN Als DEDE Bin OCAN EFFENDY dan Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT Als ALAY Bin YASA SAEPULOH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------------- A T A U -----------------
KEDUA
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. M. BUSTOMI NUDIN Als DEDE Bin OCAN EFFENDY dan Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT Als ALAY Bin YASA SAEPULOH secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di depan Polsek Jampangkulon di Kampung Panglayungan Rt.010/Rw.004 Kelurahan Jampjngkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa I. M. BUSTOMI disuruh oleh Sdr. UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket sabu-sabunya didaerah Kampung Bangka Loa Ilir Kabupaten Indramayu Jawa Barat lalu Terdakwa I. M. BUSTOMI mengajak Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT untuk mengambil paket sabu dan menyuruhnya untuk mencarikan kendaraan dan Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT pun menyetujuinya lalu merental 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk TOYOTA AVANZA warna Putih No.Pol : F-1381-OT, sehingga adanya pemufakatan antara para terdakwa untuk memiliki dan menguasai paket sabu dari Sdr. UDON (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB para terdakwa berangkat menuju daerah Kabupaten Indramayu, dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di sekitar Kampung Bangka Loa Ilir Kabupaten Indramayu berhenti di sekitar Kantor Desa tidak lama kemudian datang orang suruhan Sdr. UDON (DPO) menggunakan sepeda motor melemparkan kantong plastic warna hijau kedalam kendaraan melalui jendela kendaraan dan langsung pergi, lalu para terdakwa memerika kantong plastic tersebut didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu, dan setelah paket sabu tersebut ada dalam penguasaan para terdakwa masukan kedalam Tas PUSHOP dan menyimpannya dibawah jok pengemudi, kemudian para terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya didaerah Surade Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB ketika para terdakwa sudah sampai di daerah Kabupaten Sukabumi saat sedang dalam perjalanan pulang tepatnya di depan Polsek Jampangkulon di Kampung Panglayungan Rt.010/Rw.004 Kelurahan Jampjngkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tiba-tiba kendaraan yang sedang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti para terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan memberitahukan keberadaan para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya, setelah anggota Polisi dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar para terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta paket sabu yang dimilikinya dan saat itu para terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya namun kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda 4 merk TOYOTA AVANZA warna Putih No.Pol : F-1381-OT yang digunakan para terdakwa tersebut dan telah kedapatan memiliki, menyimpan menguasai paket sabu dengan barang bukti yang telah ditemukan yaitu 1 (satu) buah Tas Selempang merk PUSHOP warna Krem yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan sabu yang tersimpan dibawah jok pengemudi selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16 warna Biru milik Terdakwa I. M. BUSTOMI dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna Hitam milik Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. UDON (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan para terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari para terdakwa, sebagaimana dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1547/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 270,5200 gram (No. BB : 0737/2025/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0737/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 270,4000 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. M. BUSTOMI NUDIN Als DEDE Bin OCAN EFFENDY dan Terdakwa II. HIKMAT HIDAYAT Als ALAY Bin YASA SAEPULOH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |