| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben, yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib dan yang ketiga pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya bulan Januari atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ujung genteng Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, dan di Kampung Cipaku Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan secara berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya pada tanggal lupa awal bulan bulan Januari tahun 2026 di pinggir jalan dekat Gapura Kampung Sartiki Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben menerima titipan Narkotika jenis sabu milik Sdr. YOGI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan sabu, didalam bekas bungkus rokok Djarum coklat dengan berat + 10 (sepuluh) gram, yang kemudian atas perintah Sdr. YOGI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan kembali di Jalan Ujung genteng Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
-
-
-
- Bahwa kemudian pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi awal bulan Januari tahun 2026 di pinggir jalan dekat Gapura Kampung Sartiki Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben menerima titipan dari Sdr. YOGI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu, didalam bekas rokok Djarum coklat dengan berat + 10 (sepuluh) gram yang kemudian atas perintah Sdr. YOGI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan kembali di Jalan Ujung genteng Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa masih pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026, sekira jam 22.00 Wib bertempat di Kampung Cipaku Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan perintah dari Sdr. YOGI (DPO) kepada Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben telah menyimpan/menempel Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 10 (sepuluh) buah microtube bening, didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, yang seluruhnya disimpan didalam kantong plastik warna hitam.
- Bahwa Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben sudah 3 (tiga) kali mendapatkan upah atau keuntungan dari menerima titipan berikut mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. YOGI (DPO), yang pertama pada tanggal lupa awal bulan bulan Januari tahun 2026 di pinggir jalan dekat Gapura Kampung Sartiki Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben menerima titipan Narkotika jenis sabu milik Sdr. YOGI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan sabu, didalam bekas bungkus rokok Djarum coklat dengan berat + 10 (sepuluh) gram, yang kemudian atas perintah Sdr. YOGI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan kembali di Jalan Ujung genteng Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Kemudian Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diambil melalui Brilink di Kampung Karang Sari Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, yang kemudian uang tersebut sudah habis Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben gunakan untuk membeli bensin dan rokok. Yang kedua pada tanggal lupa awal bulan Januari tahun 2026 pinggir jalan dekat Gapura Kampung Sartiki Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben menerima titipan dari Sdr. YOGI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu, didalam bekas rokok Djarum coklat dengan berat + 10 (sepuluh) gram yang kemudian atas perintah Sdr. YOGI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan kembali di Jalan Ujung genteng Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Kemudian Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diambil melalui Brilink di Kampung Karang Sari Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, yang kemudian uang tersebut sudah habis Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben gunakan untuk membeli bensin dan rokok. Dan yang ketiga pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib di sebuah gang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben menerima titipan Narkotika jenis sabu milik Sdr. YOGI (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening klip bening ukuran sedang berisikan sabu dibungkus plastik hitam dengan berat + 50 (lima puluh) gram, selanjutnya sabu sebanyak + 50 (lima puluh) gram tersebut disuruh oleh Sdr. YOGI (DPO) diminta untuk direcah/recak kembali menjadi :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu;
- 30 (tiga puluh) buah microtube bening, didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu;
- 12 (dua belas) buah sedotan plastik warna hitam, didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil disolatip warna hitam masing-masing berisikan sabu
Dan diedarkan kembali pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 22.00 Wib di Kampung Cipaku Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Adapun upah yang Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben dapatkan dari Sdr. YOGI (DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya operasional yang diambil melalui BRILINK di Jalan Raya Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dimana uang tersebut sudah habis Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben gunakan untuk membeli bensin, rokok dan makan, serta Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben mendapatkan upah pakai sabu dengan cara menyisihkan sedikit dari sabu tersebut.
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik. selaku anggota POLRI mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan melalui aplikasi Whatsapp bahwa Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, dan bertempat tinggal di Kampung Karang Sari Rt. 011/003 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi berikut foto dan ciri-cirinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 05.00 Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik menerima informasi bahwa Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Karang Sari Rt. 011/003 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik menuju lokasi tersebut dan ternyata benar Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben sedang berada di rumahnya sedang tertidur, kemudian dibangunkan dan selanjutnya ditanya mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, dan Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben langsung mengakui bahwa dirinya memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu yang disimpan dan disembunyikan di ruang tengah di atas kursi kayu rumahnya. Kemudian Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik meminta Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben menunjukkan tempatnya dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam tas slempang warna hitam merk ADIDAS, selanjutnya Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik melakukan penggeledahan dan ditemukan tas slempang warna hitam merk ADIDAS, yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu kemudian dihitung dengan hasilnya ditemukan narkotika sebanyak :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu;
- 20 (dua puluh) buah microtube bening didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu;
- 12 (dua belas) buah sedotan plastik warna hitam didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil disolatip warna hitam masing-masing berisikan sabu.
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu tersebut merupakan titipan dari Sdr. YOGI (DPO) yang diterima oleh Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib di sebuah gang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dimana Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben tidak langsung bertemu dengan Sdr. YOGI (DPO) melainkan Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben mengambil barang yang sudah disimpan/ditempel di dalam gang dibawah tanaman. Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben bertugas menerima, memecah paket dan menempel narkotika untuk kemudian diambil pembeli atas arahan Sdr. YOGI (DPO), sehingga Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben berperan sebagai perantara dalam peredaran gelap Narkotika.
-
-
-
- Bahwa selain Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dan disita oleh Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik juga mengamankan dan menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) unit smartphone OPPO A54 warna hitam nomor simcard INDOSAT 0858-6099-1007 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben dalam hal peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tesebut, dengan adanya kejadian tersebut kemudian Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresa Sukabumi untuk pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut
-
-
-
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik tanggal 22 Januari 2026 Nomor: PL55HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supiyanto, M.Si dengan hasil kesimpulan :
|
NO
|
KODE SAMPEL
|
JENIS SAMPEL
|
HASIL
|
BERAT NETTO AKHIR
|
|
1.
|
Kode A
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
7,3618 Gram
|
|
2.
|
Kode B
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
1,5170 Gram
|
|
3.
|
Kode C
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
2,0416 Gram
|
|
4.
|
Kode D
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
1,1969 Gram
|
-
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 05.00, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Karang Sari Rt. 011/003 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” ----
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik. selaku anggota POLRI mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan melalui aplikasi Whatsapp bahwa Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, dan bertempat tinggal di Kampung Karang Sari Rt. 011/003 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi berikut foto dan ciri-cirinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 05.00 Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik menerima informasi bahwa Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Karang Sari Rt. 011/003 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik menuju lokasi tersebut dan ternyata benar Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben sedang berada di rumahnya sedang tertidur, kemudian dibangunkan dan selanjutnya ditanya mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, dan Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben langsung mengakui bahwa dirinya memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu yang disimpan dan disembunyikan di ruang tengah di atas kursi kayu rumahnya. Kemudian Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik meminta Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben menunjukkan tempatnya dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam tas slempang warna hitam merk ADIDAS, selanjutnya Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik melakukan penggeledahan dan ditemukan tas slempang warna hitam merk ADIDAS, yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu kemudian dihitung dengan hasilnya ditemukan narkotika sebanyak :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu;
- 20 (dua puluh) buah microtube bening didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu;
- 12 (dua belas) buah sedotan plastik warna hitam didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil disolatip warna hitam masing-masing berisikan sabu.
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu tersebut merupakan titipan dari Sdr. YOGI (DPO) yang diterima oleh Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib di sebuah gang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dimana Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben tidak langsung bertemu dengan Sdr. YOGI (DPO) melainkan Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben mengambil barang yang sudah disimpan/ditempel di dalam gang dibawah tanaman.
-
-
-
- Bahwa selain Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dan disita oleh Saksi Rustandi bersama Saksi Naufan Bayuadji, S.H, dan Saksi Abel Lodewik juga mengamankan dan menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) unit smartphone OPPO A54 warna hitam nomor simcard INDOSAT 0858-6099-1007 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben dalam hal peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tesebut, dengan adanya kejadian tersebut kemudian Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresa Sukabumi untuk pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut
-
-
-
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik tanggal 22 Januari 2026 Nomor: PL55HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Terdakwa Maryanto Als Tolok Bin (Alm) Beben yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supiyanto, M.Si dengan hasil kesimpulan :
|
NO
|
KODE SAMPEL
|
JENIS SAMPEL
|
HASIL
|
BERAT NETTO AKHIR
|
|
1.
|
Kode A
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
7,3618 Gram
|
|
2.
|
Kode B
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
1,5170 Gram
|
|
3.
|
Kode C
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
2,0416 Gram
|
|
4.
|
Kode D
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin
|
1,1969 Gram
|
-
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyedia narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |