Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020, sekira pukul 18:00 Wib di Perum Griya Gunungguruh Desa Cibolang Kec. Gunungguruh Kab . Sukabumi, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang di lakukan oleh tersangka Sdri. RANI NURJANAH Binti SYAMSUDIN terhadap Sdri. IIN FITRIANI Binti ENDANG HAMDAN ( Alm ) dengan cara Sdri. RANI NURJANAH Binti SYAMSUDIN telah menampar , menjambak sert membantingkan tubuh Sdri. IIN FITRANI dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban Sdri. IIN FITRANI mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri, luka benjol pada kepala bagian belakang, serta luka memar pada bagian punggung |