Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Cbd 1.AMBARI SH MH
2.Law Firm AMBARI & REKAN
1.PT. Sumber Karja Internasional
2.Drs. Toto Sugiarto Bin Oong Tatang Ditroena
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AMBARI SH MH
2Law Firm AMBARI & REKAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SOLIHIN MOCHTAR, SH. M.HumAMBARI SH MH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Sumber Karja Internasional
2Drs. Toto Sugiarto Bin Oong Tatang Ditroena
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat atas surat Perjanjian Jasa Hukum Nomor: 018/PJH-AR/VII/2023, tanggal 27 Juli 2023;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk sekaligus dan seketika segera membayar kewajibannya kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 617.000.000,- (Enam ratus tujuh belas juta rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta benda milik Para Tergugat berupa:

Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 56.000 M2 (lima puluh enam ribu meter persegi), berdasarkan SHM No. 72/Sukajaya, an. Tergugat I, yang terletak di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat.

  1. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat, maka harta benda milik Para Tergugat berupa:

Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 56.000 M2 (lima puluh enam ribu meter persegi), berdasarkan SHM No. 72/Sukajaya, an. Tergugat I, yang terletak di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat.

Akan dilelang/dijual dan dijadikan sebagai pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam setiap hari kelalaiannya sampai isi putusan ini dapat dilaksanakan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak