Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Cbd ENENG TIN SUPRIHARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENENG TIN SUPRIHARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.ENENG TIN SUPRIHARTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama  IIN TARYINAH yang lahir pada 06 Desember 1976 dan ENENG TIN SUPRIHARTINI yang lahir pada 02 Februari 1975 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3202324202750001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3202320808070317 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 19 Agustus 2025, serta Surat Keterangan Desa Babakan Kecamatan Cisaat No. 500.18.2.3/151-Pem/2025 merupakan orang yang sama;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan orang yang sama ini  menerbitkan Paspor sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohon pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) d Kelahiran dengan Nama ENENG TIN SUPRIHARTINI dan tanggal lahir 02 Februari 1975.
  4. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak