Dakwaan |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan alat bukti 1 (satu) buah Topi Warna cream hitam Merk thanksin 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna Abu-abu Merk topten 1 (satu) buah Celana Panjang Merk style Warna Abu-abu ,Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yaitu Sdr.SUTRISNO Bin H.NOTO ATMOJO (Alm) dan Sdr.GONO Als BEROD Sdr, DENI SETIAWAN Als ZAREK yang dilakukan dengan cara pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong kebagian muka pipi sebelah kiri dan mengalami luka memar tanpa sebab dan alasan yang jeals.atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit dibagian muka pipi sebelah kiri kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian sector Ciracap untuk diproses untuk di tindak lanjuti sesuai hokum yang berlaku. |