Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah Jual Beli atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076, tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan jalan
- Timur berbatasan dengan tanah A. Suryadi (alm)
- Barat berbatasan dengan Gang
- Selatan berbatasan dengan tanah A. Suryadi (alm)
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410, tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
- Barat berbatasan dengan tanah milik A. Suryadi
- Selatan berbatasan dengan tanah ibu Uum
batas-batas secara keseluruhan SHM No. 50 dan SHM No. 8 adalah
- Utara berbatasan dengan jalan Raya
- Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
- Barat berbatasan dengan Gang
- Selatan berbatasan dengan tanah milik ibu Uum
Yang dilakukan antara almarhum A Suryadi (Acep Suryadi) dalam hal ini diwakili oleh Para Penggugat selaku Ahli Waris nya dengan TERGUGAT sebagaimana ternyata dalam bukti kwitansi Jual Beli tanggal 2 januari 1990; kwitansi tanggal 17 februari 1990;
- Menyatakan almarhum A. Suryadi (Acep Suryadi) yang sekarang diwakili oleh para Penggugat selaku para ahli waris nya telah melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli;
- Menyatakan almarhum A. Suryadi (Acep Suryadi) yang sekarang diwakili oleh para Penggugat selaku para ahli waris nya adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076, tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410, tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Adalah sah milik Para Penggugat.
- Menghukum TURUT TERGUGAT – I untuk menyerahkan surat-surat / dokumen / Sertifikat atas tanah dimaksud kepada Para Penggugat atau kuasanya setelah Para Penggugat melunasi kewajiban hutang almarhum A. Suryadi (Acep Suryadi) berdasarkan putusan ini.
- Menetapkan memberikan Ijin dan Kuasa kepada Para Penggugat atau kuasanya untuk menghadap Notaris / PPAT bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku Penjual dan sekaligus sebagai Pembeli untuk melaksanakan transaksi Jual Beli atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya :
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076, tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan jalan
- Timur berbatasan dengan tanah A. Suryadi (alm)
- Barat berbatasan dengan Gang
- Selatan berbatasan dengan tanah A. Suryadi (alm)
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410, tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
- Barat berbatasan dengan tanah milik A. Suryadi
- Selatan berbatasan dengan tanah ibu Uum
batas-batas secara keseluruhan SHM No. 50 dan SHM No. 8 adalah
- Utara berbatasan dengan jalan Raya
- Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
- Barat berbatasan dengan Gang
- Selatan berbatasan dengan tanah milik ibu Uum
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT – II untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076, tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410, tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni menjadi atas nama Para Penggugat atau kuasanya berdasarkan Akte Jual Beli yang telah dibuat oleh para Penggugat;
- Menyatakan putusan ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun ada Verzet, banding ataupun kasasi ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT – I DAN TURUT TERGUGAT – II untuk tunduk dan patuh terhadap Keputusan ini ;
|