Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
ROMDON NURHIMATULLOH Als ODOM Bin HUSEN SYARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 444/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3388/M.2.30/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMDON NURHIMATULLOH Als ODOM Bin HUSEN SYARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa ROMDON NURHIMATULLOH Als ODOM Bin HUSEN SYARIPUDIN Pada Hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kp. Cipanggulaan Rt. 010/003 Desa Kompa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa dihubungi oleh Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO) untuk mengedarkan Obat Jenis Tramadol sebanyak 103 ( Seratus Tiga ) Butir dan Hexymer sebanyak 1000 ( Seribu) Butir miliknya dari hasil penjualan tersebut hasilnya dibagi dua lalu terdakwa pun menyetujuinya, Selanjutnya terdakwa diarahkan untuk mengambil obat tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 di Pom Bensin Jl. Raya Cicurug – Cidahu Kec. Cicurug Kab. Sukabumi yang nantinya sudah menunggu anak buahnya Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO) yang bernama Sdr. DIKI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 di jam yang sudah tidak diingat lagi terdakwa bertemu dan bertransaksi titipan Obat jenis Tramadol dan Hexymer milik Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO) di Pom Bensin Jl. Raya Cicurug – Cidahu Kec. Cicurug Kab. Sukabumi dengan Sdr. DIKI (DPO). Kemudian  Obat jenis Tramadol dan Hexymer terdakwa membawanya pulang sambil menunggu arahan dari Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO) yang nantinya akan diedarkan lagi.
  • Bahwa tidak lama berselang Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO) menghubungi terdakwa menginformasikan bahwa ada calon pembeli yang sudah berkomunikasi dengan Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO) dan agar terdakwa berkomunikasi lebih lanjut dengan calon pembeli tersebut. terdakwa berkomunikasi dengan calon pembeli yang akan membeli obat  Hexymer, lalu antara sekitar pukul 16.00 s.d 17.30 Wib di Kp. Cipanggulaan Rt. 010 / 003 Desa Kompa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, terdakwa berhasil mengedarkan 70 (Tujuh Puluh ) Butir dengan harga Rp. 142.000.- (Seratus Empat Puluhb Dua Ribu Rupiah ).
  • Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur didalam rumahnya yang berada di Kp. Cipanggulaan Rt. 010/003 Desa Kompa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, tiba-tiba datang saksi Hendrik Kiki Sukirman, saksi Yudha Dwi dan saksi Aji Satriyo yang merupakan petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian para saksi menanyakan  perihal Obat – obatan, kemudian terdakwa mengakui kepada para saksi telah menyimpan Obat Jenis Tramadol di atas kulkas ruangan tengah, selanjutnya dilakukan Penggeledahan oleh petugas dan menemukan barang bukti berupa  :
  1. 1 ( Satu ) Buah Dusbook bekas Handpone Redmi berisikan 103 ( Seratus Tiga ) Butir Obat Tanpa Merek Diduga Jenis Tramadol.
  2. 1 ( Satu ) Buah Dusbook bekas Handpone Oppo berisikan 930 ( Sembilan Ratus Tiga Puluh ) Butir Obat Di Duga Jenis Hexymer.

Selanjutnya setelah para saksi menemukan barang bukti Obat jenis Tramadol dan Obat Jenis Hexymer terdakwa berikut barang bukti dibawa oleh para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4716 / NOF / 2025 Tanggal 28 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6690 gram (No. BB : 4101 / 2025 / OF),
  • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,6740 gram (No. BB : 4102 / 2025 / OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4101 / 2025 / OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,4021 gram,
  • No. BB : 4102 / 2025 / OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,5066 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ROMDON NURHIMATULLOH Als ODOM Bin HUSEN SYARIPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ROMDON NURHIMATULLOH Als ODOM Bin HUSEN SYARIPUDIN SYARIPUDIN Pada Hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kp. Cipanggulaan Rt. 010/003 Desa Kompa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada Hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur didalam rumahnya yang berada di Kp. Cipanggulaan Rt. 010/003 Desa Kompa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, tiba-tiba datang saksi Hendrik Kiki Sukirman, saksi Yudha Dwi dan saksi Aji Satriyo yang merupakan petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian para saksi menanyakan  perihal Obat – obatan, kemudian terdakwa mengakui kepada para saksi telah menyimpan Obat Jenis Tramadol di atas kulkas ruangan tengah, selanjutnya dilakukan Penggeledahan oleh petugas dan menemukan barang bukti berupa  :
  1. 1 ( Satu ) Buah Dusbook bekas Handpone Redmi berisikan 103 ( Seratus Tiga ) Butir Obat Tanpa Merek Diduga Jenis Tramadol.
  2. 1 ( Satu ) Buah Dusbook bekas Handpone Oppo berisikan 930 ( Sembilan Ratus Tiga Puluh ) Butir Obat Di Duga Jenis Hexymer.

Selanjutnya setelah para saksi menemukan barang bukti Obat jenis Tramadol dan Obat Jenis Hexymer terdakwa berikut barang bukti dibawa oleh para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa diketahui Obat jenis Tramadol dan Obat Jenis Hexymer terdakwa mendapatkannya dari Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO), dimana terdakwa menerima titipan obat tersebut untuk diedarkan kembali dan hasil penjualnya disetorkan kepada Sdr. SYAHRIL Als TENGKU (DPO).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Nomor 4716 / NOF / 2025 Tanggal 28 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6690 gram (No. BB : 4101 / 2025 / OF),
  • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,6740 gram (No. BB : 4102 / 2025 / OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4101 / 2025 / OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,4021 gram,
  • No. BB : 4102 / 2025 / OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,5066 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ROMDON NURHIMATULLOH Als ODOM Bin HUSEN SYARIPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya