Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Cbd WARDIANTO, SH. EDI als BOKSU als EDI SUHERMAN bin MAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-52/0.2.32/Epj.1/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WARDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI als BOKSU als EDI SUHERMAN bin MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa EDI Als BOKSU Als EDI SUHERMAN Bin MAMAN pada hari Rabu tanggal 07 September 2016 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 bertempat di Kampung Mekarjaya Rt.002/002 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2016 sekira jam 16.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Mekarjaya Rt.002/002 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi datang dua orang pemuda yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang sedang menyamar bermaksud membeli minuman beralkohol merk Mansion House lalu terdakwa pun melayani pembeli tersebut. Setelah mengetahui terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kemudian saksi ADE SUHENDI dan saksi JOKO NUGROHO (keduanya selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi) yang sebelumnya mendapat perintah dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan penertiban tempat-tempat penjualan minuman berlakohol di Kecamatan Gunungguruh, lalu mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dilokasi rumah terdakwa.
  • Pada saat Anggota Satpol PP memasuki rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan telah menemukan minuman beralkohol dengan jumlah 49 (empat puluh Sembilan) botol yang tersimpan dalam lemari diruangan tamu dan didalam lemari peralatan ruman tangga yang berada didapur serta ditemukan 192 (seratus sembilan puluh dua) botol kosong bekas penjualan minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis berupa merk Anggur Merah 650 ml, merk Beer Prost 620 ml, merk Mension House 350 ml, merk Guiness 500 ml, Anggur Ginseng Intisari 620 ml, merk Anggur Kolesom 620 ml dan merk Anggur Putih 650 ml yang disimpan didalam gudang dibelakang rumahnya yang diakui seluruhnya milik terdakwa.
  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa melayani pembeli yang datang langsung kerumahnya dalam bentuk botol, dan terdakwa mengaku mendapatkan minuman berlkohol tersebut dengan mengorder dari Pabrik ABC atau Artaboga Sukabumi yang mana untuk minuman berlakohol merk Anggur Merah 650 ml dibeli seharga Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), merk Beer Prost 620 ml dibeli seharga Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), merk Mension House 350 ml dibeli seharga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), merk Guiness 500 ml dibeli seharga Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan dijual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Anggur Ginseng Intisari 620 ml dibeli seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), merk Anggur Kolesom 620 ml dibeli seharga Rp. 48.500,- (empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan dijual seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan merk Anggur Putih 650 ml dibeli seharga Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dimana terdakwa telah menjalankan menjual minuman beralkohol tersebut kurang lebih selama 2 (dua) tahun dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol tersebut kurang lebih sebesar Rp. 372.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) per sekali order dalam 1 minggu.
  • Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa EDI Als BOKSU Als EDI SUHERMAN Bin MAMAN mengetahui bahwa mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol dilarang di Wilayah Kabupaten Sukabumi namun terdakwa tetap mengedarkan, memperdagangkan, menjual dan menyimpan minuman beralkohol di Wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya di wilayah Kecamatan Gununguruh serta tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

 

---------  Perbuatan Terdakwa EDI Als BOKSU Als EDI SUHERMAN Bin MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. ----

Pihak Dipublikasikan Ya