Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. DEDE SULAEMAN Bin Alm ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-990/M.2.30/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SULAEMAN Bin Alm ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di Jalan Raya Palabuhanratu tepatnya di Kampung Cijarian Rt. 002/002 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 mekanik yang bernama Sdr. DENI melakukan pengecekan dan perbaikan sistem pengereman Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ yang akan dikemudikan Terdakwa lalu melakukan pergantian satu Karet Rem Roda di bagian belakang sebelah kanan serta memperbaiki Servo Rem belakang, setelah selesai melakukan perbaikan Kendaraan tersebut Terdakwa langsung berangkat ke Penggalian Pasir Cimangkok dan menginap selama 2 (Dua) hari, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat ke Pool yang berada di Bogor, namun pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Daerah Parungkuda Terdakwa dihubungi untuk mengambil muatan di ATR, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa tiba di Daerah Baeud Warungkiara lalu Terdakwa beristirahat di warung yang berada di Daerah tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke ATR, kemudian pukul 13.00 WIB di lakukan muat ke Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ berupa brangkal / granular (pecahan batu) sebanyak kurang lebih 12 (Dua belas) Ton, setelah selesai pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat dari ATR untuk bongkar muatan di Cibolang (Pembangunan Jalan TOL), pada saat di perjalanan menuju Cibolang sebelum tiba di tempat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang Terdakwa alami, sekitar jarak 100 meter Terdakwa menyadari Sistem Pengereman Kendaraan yang Terdakwa kemudikan kurang baik, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengendalikan Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, sambil menginjak Pedal Rem kemudian Terdakwa menarik Rem Tangan namun Kendaraan tersebut tidak bisa dihentikan, setelah melewati tikungan ke kiri ban belakang kiri terangkat lalu Terdakwa melepaskan stir dengan tujuan membalikkan arah stir ke sebelah kiri, akan tetapi Kendaraan yang Terdakwa kemudikan hilang kendali ke sebelah kanan jalan dengan keadaan jalan aspal, bagus, cuaca cerah, jalan lurus menurun, siang hari, kering, arus lalu lintas ramai, ada marka jalan, sebelah kanan dan kiri jalan pemukiman penduduk (apabila dilihat dari arah Palabuhanratu menuju Bantargadung) dan terjatuh menimpa Kendaraan ISUZU PANTHER No. Pol : B 8644 HN yang berada di sebelah kanan jalan, pada saat itu posisi Persneling dari Kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada di posisi 3 (Tiga), setelah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Terdakwa berusaha untuk keluar dari Kendaraan, lalu setelah itu Terdakwa langsung melihat kondisi Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, setelah melihat kondisi tersebut Terdakwa langsung shock dan langsung di angkut warga untuk di amankan ke pinggir jalan dekat mushola, Terdakwa pun tidak sempat membantu semua korban dari Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Penggalian Pasir Cimangkok Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama teman-temannya dan ketika dilakukan pemeriksaan Urine setelah kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Hasil Urine Terdakwa Positif mengandung AMPHETAMINE (Sabu).
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan menyebabkan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0133/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban NAMAT Bin JADIH telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.43.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0135/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban ARSHAKA DEVANDA PRAYOGA telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.42.21 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban CAMILLA KEYSHA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka maupun jejas.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan luka maupun jejas.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban VARISA ZEA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 024/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil Korban tertimpa truk bermuatan pasir, pasien datang masih sadar, kontak wajar dan nyambung, saat dari tempat kejadian ke IGD RSUD Palabuhanratu, tidak ada muntah, Riwayat benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri di bagian sekitar bahu sebelah kiri sampai sekitar tangan kiri, sakit disekitar dada, sesak tidak ada, kedua kaki masih kuat, tangan kanan masih kuat, Riwayat alergi obat di sangkal
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri sekitar bahu, sakit di dada.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban YOYOH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 027/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil tertimpa truk, pasien saat datang ke IGD masih sadar, sakit dibagian tulang belakang, tidak ada muntah, bicara masih nyambung, kaki dan tangan tidak ada yang sakit
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami sakit dibagian tulang belakang.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban NABILA OKTAVIANA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 026/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat luka robek di pelipis kiri panjang kurang lebih nol koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter

Terdapat lebam dibawah dan diatas kelopak mata sebelah kiri berwarna Biru

Terdapat luka lecet di pipi kiri berwarna kemerahan batas tegas

  1. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna Ungu kehitaman di kaki kiri karena tertimpa jok, terasa kebas dan sakit bila digerakkan

Terdapat benjol di kaki kanan diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami robek, luka lecet, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ETI ROHAETI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 023/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Kepala terbentur dan tertimpa jok Mobil

Terdapat luka robek di pelipis kiri, panjang luka kurang lebih satu sentimeter lebar luka kurang lebih nol koma lima sentimeter, teraba krepitasi

  1. Pemeriksaan Badan : Perut tertimpa jok Mobil memar tidak ditemukan
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna keunguan di kaki kiri dengan diameter kurang lebih nol koma lima sentimeter batas tidak jelas

Tangan dan kaki masih bisa digerakkan.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan, luka robek, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban SRI VIANI RAHMAWATI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 022/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Pasien datang Post Kecelakaan Lalu Lintas Mobil tertindih truk bermuatan pasir, datang dengan keluhan nyeri dibagian sekitar kepala dan leher, pasien masih sadar, bicara masih nyambung, nyeri kepala hebat dibagian kepala belakang, muntah tidak ada, mata sebelah kiri tidak bisa dibuka, baal dan kebas dibagian anggota tubuh sebelah kiri, nyeri dibagian tangan
  2. Pemeriksaan Kepala : Ada bekas luka dibagian dahi, darah tidah ada, menurut pengakuan pasien bagian kiri tertimbun pasir
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami nyeri di kepala, bekas luka dibagian dahi, nyeri dibagian tangan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ARSAKA DEVANANDA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 021/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Bayi berjenis kelamin laki-laki mengenakan baju kaos berwarna kuning bergambar dinosaurus, celana biru dengan motif, kaos dalam berwarna putih dan mengenakan pampers warna putih, terdapat kotoran warna kuning dan air kencing
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat cekungan pada ubun-ubun kepala dengan kedalaman kurang lebih satu koma lima sentimeter panjang tiga sentimeter

Terdapat luka gores di dahi ukuran kurang lebih empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter

  1. Pemeriksaan Badan : Tampak dua luka lecet di perut masing-masing ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami luka terbuka, luka memar, luka gores serta anggota gerak lainnya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di Jalan Raya Palabuhanratu tepatnya di Kampung Cijarian Rt. 002/002 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 mekanik yang bernama Sdr. DENI melakukan pengecekan dan perbaikan sistem pengereman Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ yang akan dikemudikan Terdakwa lalu melakukan pergantian satu Karet Rem Roda di bagian belakang sebelah kanan serta memperbaiki Servo Rem belakang, setelah selesai melakukan perbaikan Kendaraan tersebut Terdakwa langsung berangkat ke Penggalian Pasir Cimangkok dan menginap selama 2 (Dua) hari, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat ke Pool yang berada di Bogor, namun pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Daerah Parungkuda Terdakwa dihubungi untuk mengambil muatan di ATR, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa tiba di Daerah Baeud Warungkiara lalu Terdakwa beristirahat di warung yang berada di Daerah tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke ATR, kemudian pukul 13.00 WIB di lakukan muat ke Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ berupa brangkal / granular (pecahan batu) sebanyak kurang lebih 12 (Dua belas) Ton, setelah selesai pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat dari ATR untuk bongkar muatan di Cibolang (Pembangunan Jalan TOL), pada saat di perjalanan menuju Cibolang sebelum tiba di tempat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang Terdakwa alami, sekitar jarak 100 meter Terdakwa menyadari Sistem Pengereman Kendaraan yang Terdakwa kemudikan kurang baik, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengendalikan Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, sambil menginjak Pedal Rem kemudian Terdakwa menarik Rem Tangan namun Kendaraan tersebut tidak bisa dihentikan, setelah melewati tikungan ke kiri ban belakang kiri terangkat lalu Terdakwa melepaskan stir dengan tujuan membalikkan arah stir ke sebelah kiri, akan tetapi Kendaraan yang Terdakwa kemudikan hilang kendali ke sebelah kanan jalan dengan keadaan jalan aspal, bagus, cuaca cerah, jalan lurus menurun, siang hari, kering, arus lalu lintas ramai, ada marka jalan, sebelah kanan dan kiri jalan pemukiman penduduk (apabila dilihat dari arah Palabuhanratu menuju Bantargadung) dan terjatuh menimpa Kendaraan ISUZU PANTHER No. Pol : B 8644 HN yang berada di sebelah kanan jalan, pada saat itu posisi Persneling dari Kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada di posisi 3 (Tiga), setelah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Terdakwa berusaha untuk keluar dari Kendaraan, lalu setelah itu Terdakwa langsung melihat kondisi Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, setelah melihat kondisi tersebut Terdakwa langsung shock dan langsung di angkut warga untuk di amankan ke pinggir jalan dekat mushola, Terdakwa pun tidak sempat membantu semua korban dari Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Penggalian Pasir Cimangkok Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama teman-temannya dan ketika dilakukan pemeriksaan Urine setelah kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Hasil Urine Terdakwa Positif mengandung AMPHETAMINE (Sabu).
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan menyebabkan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0133/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban NAMAT Bin JADIH telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.43.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0135/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban ARSHAKA DEVANDA PRAYOGA telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.42.21 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban CAMILLA KEYSHA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka maupun jejas.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan luka maupun jejas.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban VARISA ZEA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 024/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil Korban tertimpa truk bermuatan pasir, pasien datang masih sadar, kontak wajar dan nyambung, saat dari tempat kejadian ke IGD RSUD Palabuhanratu, tidak ada muntah, Riwayat benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri di bagian sekitar bahu sebelah kiri sampai sekitar tangan kiri, sakit disekitar dada, sesak tidak ada, kedua kaki masih kuat, tangan kanan masih kuat, Riwayat alergi obat di sangkal
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri sekitar bahu, sakit di dada.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban YOYOH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 027/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil tertimpa truk, pasien saat datang ke IGD masih sadar, sakit dibagian tulang belakang, tidak ada muntah, bicara masih nyambung, kaki dan tangan tidak ada yang sakit
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami sakit dibagian tulang belakang.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban NABILA OKTAVIANA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 026/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat luka robek di pelipis kiri panjang kurang lebih nol koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter

Terdapat lebam dibawah dan diatas kelopak mata sebelah kiri berwarna Biru

Terdapat luka lecet di pipi kiri berwarna kemerahan batas tegas

  1. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna Ungu kehitaman di kaki kiri karena tertimpa jok, terasa kebas dan sakit bila digerakkan

Terdapat benjol di kaki kanan diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami robek, luka lecet, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ETI ROHAETI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 023/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Kepala terbentur dan tertimpa jok Mobil

Terdapat luka robek di pelipis kiri, panjang luka kurang lebih satu sentimeter lebar luka kurang lebih nol koma lima sentimeter, teraba krepitasi

  1. Pemeriksaan Badan : Perut tertimpa jok Mobil memar tidak ditemukan
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna keunguan di kaki kiri dengan diameter kurang lebih nol koma lima sentimeter batas tidak jelas

Tangan dan kaki masih bisa digerakkan.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan, luka robek, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban SRI VIANI RAHMAWATI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 022/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Pasien datang Post Kecelakaan Lalu Lintas Mobil tertindih truk bermuatan pasir, datang dengan keluhan nyeri dibagian sekitar kepala dan leher, pasien masih sadar, bicara masih nyambung, nyeri kepala hebat dibagian kepala belakang, muntah tidak ada, mata sebelah kiri tidak bisa dibuka, baal dan kebas dibagian anggota tubuh sebelah kiri, nyeri dibagian tangan
  2. Pemeriksaan Kepala : Ada bekas luka dibagian dahi, darah tidah ada, menurut pengakuan pasien bagian kiri tertimbun pasir
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami nyeri di kepala, bekas luka dibagian dahi, nyeri dibagian tangan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ARSAKA DEVANANDA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 021/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Bayi berjenis kelamin laki-laki mengenakan baju kaos berwarna kuning bergambar dinosaurus, celana biru dengan motif, kaos dalam berwarna putih dan mengenakan pampers warna putih, terdapat kotoran warna kuning dan air kencing
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat cekungan pada ubun-ubun kepala dengan kedalaman kurang lebih satu koma lima sentimeter panjang tiga sentimeter

Terdapat luka gores di dahi ukuran kurang lebih empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter

  1. Pemeriksaan Badan : Tampak dua luka lecet di perut masing-masing ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami luka terbuka, luka memar, luka gores serta anggota gerak lainnya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di Jalan Raya Palabuhanratu tepatnya di Kampung Cijarian Rt. 002/002 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 mekanik yang bernama Sdr. DENI melakukan pengecekan dan perbaikan sistem pengereman Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ yang akan dikemudikan Terdakwa lalu melakukan pergantian satu Karet Rem Roda di bagian belakang sebelah kanan serta memperbaiki Servo Rem belakang, setelah selesai melakukan perbaikan Kendaraan tersebut Terdakwa langsung berangkat ke Penggalian Pasir Cimangkok dan menginap selama 2 (Dua) hari, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat ke Pool yang berada di Bogor, namun pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Daerah Parungkuda Terdakwa dihubungi untuk mengambil muatan di ATR, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa tiba di Daerah Baeud Warungkiara lalu Terdakwa beristirahat di warung yang berada di Daerah tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke ATR, kemudian pukul 13.00 WIB di lakukan muat ke Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ berupa brangkal / granular (pecahan batu) sebanyak kurang lebih 12 (Dua belas) Ton, setelah selesai pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat dari ATR untuk bongkar muatan di Cibolang (Pembangunan Jalan TOL), pada saat di perjalanan menuju Cibolang sebelum tiba di tempat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang Terdakwa alami, sekitar jarak 100 meter Terdakwa menyadari Sistem Pengereman Kendaraan yang Terdakwa kemudikan kurang baik, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengendalikan Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, sambil menginjak Pedal Rem kemudian Terdakwa menarik Rem Tangan namun Kendaraan tersebut tidak bisa dihentikan, setelah melewati tikungan ke kiri ban belakang kiri terangkat lalu Terdakwa melepaskan stir dengan tujuan membalikkan arah stir ke sebelah kiri, akan tetapi Kendaraan yang Terdakwa kemudikan hilang kendali ke sebelah kanan jalan dengan keadaan jalan aspal, bagus, cuaca cerah, jalan lurus menurun, siang hari, kering, arus lalu lintas ramai, ada marka jalan, sebelah kanan dan kiri jalan pemukiman penduduk (apabila dilihat dari arah Palabuhanratu menuju Bantargadung) dan terjatuh menimpa Kendaraan ISUZU PANTHER No. Pol : B 8644 HN yang berada di sebelah kanan jalan, pada saat itu posisi Persneling dari Kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada di posisi 3 (Tiga), setelah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Terdakwa berusaha untuk keluar dari Kendaraan, lalu setelah itu Terdakwa langsung melihat kondisi Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, setelah melihat kondisi tersebut Terdakwa langsung shock dan langsung di angkut warga untuk di amankan ke pinggir jalan dekat mushola, Terdakwa pun tidak sempat membantu semua korban dari Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Penggalian Pasir Cimangkok Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama teman-temannya dan ketika dilakukan pemeriksaan Urine setelah kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Hasil Urine Terdakwa Positif mengandung AMPHETAMINE (Sabu).
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan menyebabkan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0133/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban NAMAT Bin JADIH telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.43.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0135/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban ARSHAKA DEVANDA PRAYOGA telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.42.21 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban CAMILLA KEYSHA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka maupun jejas.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan luka maupun jejas.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban VARISA ZEA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 024/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil Korban tertimpa truk bermuatan pasir, pasien datang masih sadar, kontak wajar dan nyambung, saat dari tempat kejadian ke IGD RSUD Palabuhanratu, tidak ada muntah, Riwayat benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri di bagian sekitar bahu sebelah kiri sampai sekitar tangan kiri, sakit disekitar dada, sesak tidak ada, kedua kaki masih kuat, tangan kanan masih kuat, Riwayat alergi obat di sangkal
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri sekitar bahu, sakit di dada.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban YOYOH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 027/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil tertimpa truk, pasien saat datang ke IGD masih sadar, sakit dibagian tulang belakang, tidak ada muntah, bicara masih nyambung, kaki dan tangan tidak ada yang sakit
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami sakit dibagian tulang belakang.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban NABILA OKTAVIANA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 026/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat luka robek di pelipis kiri panjang kurang lebih nol koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter

Terdapat lebam dibawah dan diatas kelopak mata sebelah kiri berwarna Biru

Terdapat luka lecet di pipi kiri berwarna kemerahan batas tegas

  1. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna Ungu kehitaman di kaki kiri karena tertimpa jok, terasa kebas dan sakit bila digerakkan

Terdapat benjol di kaki kanan diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami robek, luka lecet, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ETI ROHAETI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 023/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Kepala terbentur dan tertimpa jok Mobil

Terdapat luka robek di pelipis kiri, panjang luka kurang lebih satu sentimeter lebar luka kurang lebih nol koma lima sentimeter, teraba krepitasi

  1. Pemeriksaan Badan : Perut tertimpa jok Mobil memar tidak ditemukan
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna keunguan di kaki kiri dengan diameter kurang lebih nol koma lima sentimeter batas tidak jelas

Tangan dan kaki masih bisa digerakkan.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan, luka robek, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban SRI VIANI RAHMAWATI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 022/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Pasien datang Post Kecelakaan Lalu Lintas Mobil tertindih truk bermuatan pasir, datang dengan keluhan nyeri dibagian sekitar kepala dan leher, pasien masih sadar, bicara masih nyambung, nyeri kepala hebat dibagian kepala belakang, muntah tidak ada, mata sebelah kiri tidak bisa dibuka, baal dan kebas dibagian anggota tubuh sebelah kiri, nyeri dibagian tangan
  2. Pemeriksaan Kepala : Ada bekas luka dibagian dahi, darah tidah ada, menurut pengakuan pasien bagian kiri tertimbun pasir
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami nyeri di kepala, bekas luka dibagian dahi, nyeri dibagian tangan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ARSAKA DEVANANDA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 021/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Bayi berjenis kelamin laki-laki mengenakan baju kaos berwarna kuning bergambar dinosaurus, celana biru dengan motif, kaos dalam berwarna putih dan mengenakan pampers warna putih, terdapat kotoran warna kuning dan air kencing
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat cekungan pada ubun-ubun kepala dengan kedalaman kurang lebih satu koma lima sentimeter panjang tiga sentimeter

Terdapat luka gores di dahi ukuran kurang lebih empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter

  1. Pemeriksaan Badan : Tampak dua luka lecet di perut masing-masing ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami luka terbuka, luka memar, luka gores serta anggota gerak lainnya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

KEEMPAT

 

Bahwa Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di Jalan Raya Palabuhanratu tepatnya di Kampung Cijarian Rt. 002/002 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 mekanik yang bernama Sdr. DENI melakukan pengecekan dan perbaikan sistem pengereman Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ yang akan dikemudikan Terdakwa lalu melakukan pergantian satu Karet Rem Roda di bagian belakang sebelah kanan serta memperbaiki Servo Rem belakang, setelah selesai melakukan perbaikan Kendaraan tersebut Terdakwa langsung berangkat ke Penggalian Pasir Cimangkok dan menginap selama 2 (Dua) hari, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat ke Pool yang berada di Bogor, namun pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Daerah Parungkuda Terdakwa dihubungi untuk mengambil muatan di ATR, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa tiba di Daerah Baeud Warungkiara lalu Terdakwa beristirahat di warung yang berada di Daerah tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke ATR, kemudian pukul 13.00 WIB di lakukan muat ke Kendaraan MITSUBISHI FUSO No. Pol : F 8148 FZ berupa brangkal / granular (pecahan batu) sebanyak kurang lebih 12 (Dua belas) Ton, setelah selesai pada sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat dari ATR untuk bongkar muatan di Cibolang (Pembangunan Jalan TOL), pada saat di perjalanan menuju Cibolang sebelum tiba di tempat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang Terdakwa alami, sekitar jarak 100 meter Terdakwa menyadari Sistem Pengereman Kendaraan yang Terdakwa kemudikan kurang baik, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengendalikan Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, sambil menginjak Pedal Rem kemudian Terdakwa menarik Rem Tangan namun Kendaraan tersebut tidak bisa dihentikan, setelah melewati tikungan ke kiri ban belakang kiri terangkat lalu Terdakwa melepaskan stir dengan tujuan membalikkan arah stir ke sebelah kiri, akan tetapi Kendaraan yang Terdakwa kemudikan hilang kendali ke sebelah kanan jalan dengan keadaan jalan aspal, bagus, cuaca cerah, jalan lurus menurun, siang hari, kering, arus lalu lintas ramai, ada marka jalan, sebelah kanan dan kiri jalan pemukiman penduduk (apabila dilihat dari arah Palabuhanratu menuju Bantargadung) dan terjatuh menimpa Kendaraan ISUZU PANTHER No. Pol : B 8644 HN yang berada di sebelah kanan jalan, pada saat itu posisi Persneling dari Kendaraan yang Terdakwa kemudikan berada di posisi 3 (Tiga), setelah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Terdakwa berusaha untuk keluar dari Kendaraan, lalu setelah itu Terdakwa langsung melihat kondisi Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan yang Terdakwa kemudikan, setelah melihat kondisi tersebut Terdakwa langsung shock dan langsung di angkut warga untuk di amankan ke pinggir jalan dekat mushola, Terdakwa pun tidak sempat membantu semua korban dari Kendaraan yang tertimpa oleh Kendaraan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Penggalian Pasir Cimangkok Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama teman-temannya dan ketika dilakukan pemeriksaan Urine setelah kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Hasil Urine Terdakwa Positif mengandung AMPHETAMINE (Sabu).
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan menyebabkan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0134/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban PANATA JUNIANTO telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0133/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban NAMAT Bin JADIH telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.43.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/0135/3202040/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu yang menerangkan korban ARSHAKA DEVANDA PRAYOGA telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.42.21 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban CAMILLA KEYSHA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka maupun jejas
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka maupun jejas.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan luka maupun jejas.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban VARISA ZEA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 024/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil Korban tertimpa truk bermuatan pasir, pasien datang masih sadar, kontak wajar dan nyambung, saat dari tempat kejadian ke IGD RSUD Palabuhanratu, tidak ada muntah, Riwayat benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri di bagian sekitar bahu sebelah kiri sampai sekitar tangan kiri, sakit disekitar dada, sesak tidak ada, kedua kaki masih kuat, tangan kanan masih kuat, Riwayat alergi obat di sangkal
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan kepala tidak jelas, mengeluh nyeri sekitar bahu, sakit di dada.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban YOYOH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 027/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil tertimpa truk, pasien saat datang ke IGD masih sadar, sakit dibagian tulang belakang, tidak ada muntah, bicara masih nyambung, kaki dan tangan tidak ada yang sakit
  2. Pemeriksaan Kepala : Tidak ditemukan luka-luka
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami sakit dibagian tulang belakang.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban NABILA OKTAVIANA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 026/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat luka robek di pelipis kiri panjang kurang lebih nol koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter

Terdapat lebam dibawah dan diatas kelopak mata sebelah kiri berwarna Biru

Terdapat luka lecet di pipi kiri berwarna kemerahan batas tegas

  1. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna Ungu kehitaman di kaki kiri karena tertimpa jok, terasa kebas dan sakit bila digerakkan

Terdapat benjol di kaki kanan diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami robek, luka lecet, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ETI ROHAETI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 023/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. RAISYA CITRA NUGRAHA yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Post Kecelakaan Lalu Lintas
  2. Pemeriksaan Kepala : Kepala terbentur dan tertimpa jok Mobil

Terdapat luka robek di pelipis kiri, panjang luka kurang lebih satu sentimeter lebar luka kurang lebih nol koma lima sentimeter, teraba krepitasi

  1. Pemeriksaan Badan : Perut tertimpa jok Mobil memar tidak ditemukan
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Terdapat luka lebam berwarna keunguan di kaki kiri dengan diameter kurang lebih nol koma lima sentimeter batas tidak jelas

Tangan dan kaki masih bisa digerakkan.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami benturan, luka robek, luka lebam serta anggota gerak lainnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban SRI VIANI RAHMAWATI sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 022/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Pasien datang Post Kecelakaan Lalu Lintas Mobil tertindih truk bermuatan pasir, datang dengan keluhan nyeri dibagian sekitar kepala dan leher, pasien masih sadar, bicara masih nyambung, nyeri kepala hebat dibagian kepala belakang, muntah tidak ada, mata sebelah kiri tidak bisa dibuka, baal dan kebas dibagian anggota tubuh sebelah kiri, nyeri dibagian tangan
  2. Pemeriksaan Kepala : Ada bekas luka dibagian dahi, darah tidah ada, menurut pengakuan pasien bagian kiri tertimbun pasir
  3. Pemeriksaan Badan : Tidak ditemukan luka-luka
  4. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami nyeri di kepala, bekas luka dibagian dahi, nyeri dibagian tangan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ARSAKA DEVANANDA PRAYOGA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 021/VR/RSUD Plratu/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. YUNIAR ISTANINGTYAS yang merupakan Dokter Umum di Rumah Saksit Umum Daerah Palabuhanratu, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Pemeriksaan Umum : Bayi berjenis kelamin laki-laki mengenakan baju kaos berwarna kuning bergambar dinosaurus, celana biru dengan motif, kaos dalam berwarna putih dan mengenakan pampers warna putih, terdapat kotoran warna kuning dan air kencing
  2. Pemeriksaan Kepala : Terdapat cekungan pada ubun-ubun kepala dengan kedalaman kurang lebih satu koma lima sentimeter panjang tiga sentimeter

Terdapat luka gores di dahi ukuran kurang lebih empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter

  1. Pemeriksaan Badan : Tampak dua luka lecet di perut masing-masing ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  2. Pemeriksaan Anggota Gerak : Tidak ditemukan luka-luka.

     KESIMPULAN :

Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, dapat diduga hasil pemeriksaan tersebut mengalami luka terbuka, luka memar, luka gores serta anggota gerak lainnya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE SULAEMAN Bin Alm. ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya