Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MANGATUR NAINGGOLAN, S.E., S.H., M.M., CPA. | Josep Joemono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Usman Setiawan | 2 | Pejabat Pembuat Akta Tanah Jaja Supriatna, S.H., M.Kn. | 3 | Notaris Titiek Febriyanti Utami Marwan, S.H. | 4 | Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi dan telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 78/2020 Tanggal 2 Desember 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I dan Akta No. 33 Tanggal 18 November 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melaksanakan Penjualan dan Pembelian yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT II;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 9.490 m2 (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Jenet, Desa Mekargalih, Kec. Cikalong Kulon, Kab. Cianjur, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pencatatan Peralihan Hak terhadap Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih dari PENGGUGAT ke atas nama TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencabut Pencatatan Peralihan Hak terhadap Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih dari PENGGUGAT ke atas nama TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencatatkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih ke atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT yakni sebesar total Rp1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari setiap keterlambatan apabila TERGUGAT lalai atau sengaja tidak melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewejsde);
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk pada Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |